| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 92/Pid.B/2018/PN Thn | DANIEL SIMAMORA,SH. | AKSEL HALING | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 30 Jul. 2018 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 92/Pid.B/2018/PN Thn | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 30 Jul. 2018 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1652/ R.1.18/ Epp.2/ 07/ 2018 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Dakwaan : --------Bahwa Terdakwa AKSEL HALING pada hari Minggu tanggal 08 April 2018 sekitar pukul 00.30 WITA atau setidak-tidaknya dalam bulan April tahun 2018, bertempat di Desa Bowombaru Induk, Kec. Melonguane Timur, Kab. Kepl. Talaud atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan penganiayaan” terhadap Saksi ERWIN BESINUNG, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa AKSEL HALING dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------ Bahwa awalnya saksi ERWIN BESINUNG bersama dengan saksi RANDO HORMAN dan saksi DERIL BOLANGITAN sedang duduk di tugu pertigaan Desa Bowombaru Induk, kemudian tiba-tiba terdakwa AKSEL HALING datang dalam keadaan mabuk, lalu saksi ERWIN BESINUNG bertanya kepada terdakwa AKSEL HALING “Topan ngana ada bapukul pa kita pe ade?, kemudian terdakwa AKSEL HALING menjawab “Eh...Kiapa so, ngana mo bakalae deng kita?”, lalu terdakwa AKSEL HALING dengan tangan terkepal memukul pelipis kiri saksi ERWIN BESINUNG sebanyak 1 (satu) kali, kemudian memukul rahang bawah saksi ERWIN BESINUNG dan terdakwa AKSEL HALING berhenti sejenak kemudian terdakwa AKSEL HALING kembali memukul dengan tangan terkepal pada bagian pelipis kanan saksi Erwin Besinung sebanyak 2 (dua) kali hingga mengakibatkan saksi ERWIN BESINUNG terjatuh di tanah, dan pada saat itu juga terdakwa AKSEL HALING langsung menendang saksi ERWIN BESINUNG dengan kaki berkali-kali dan mengena pada hidung dan mulut saksi ERWIN BESINUNG hingga mengeluarkan darah. --
Bahwa Akibat penganiayaan tersebut, saksi ERWIN BESINUNG mengalami luka pada bagian kepala sesuai dengan Hasil Visum Et Repertum Nomor : 445/22/VER/RSUD/IV/2018 tangal 08 April 2018 yang ditandatangani oleh dr. Junita Bauda, dokter umum pada RSUD Talaud dengan hasil pemeriksaan: Kepala: Terdapat luka lecet dikepala bagian belakang ukuran ± 1x0,9 cm dan 1,6 x 1 cm; --------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).------------------------------
Melonguane, Juli 2018 Jaksa Penuntut Umum
DANIEL SIMAMORA, S.H. Ajun Jaksa Madya NIP. 19870527 201403 1 002 |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
