Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
92/Pid.B/2018/PN Thn DANIEL SIMAMORA,SH. AKSEL HALING Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Jul. 2018
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 92/Pid.B/2018/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 30 Jul. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-1652/ R.1.18/ Epp.2/ 07/ 2018
Penuntut Umum
NoNama
1DANIEL SIMAMORA,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AKSEL HALING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

--------Bahwa Terdakwa AKSEL HALING pada hari Minggu tanggal 08 April 2018 sekitar pukul 00.30  WITA atau setidak-tidaknya dalam bulan April tahun 2018, bertempat di Desa Bowombaru Induk, Kec. Melonguane Timur, Kab. Kepl. Talaud atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan penganiayaan” terhadap Saksi ERWIN BESINUNG, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa AKSEL HALING dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa awalnya saksi ERWIN BESINUNG bersama dengan saksi RANDO HORMAN dan saksi DERIL BOLANGITAN sedang duduk di tugu pertigaan Desa Bowombaru Induk, kemudian tiba-tiba terdakwa AKSEL HALING datang dalam keadaan mabuk, lalu saksi ERWIN BESINUNG bertanya kepada terdakwa AKSEL HALING “Topan ngana ada bapukul pa kita pe ade?, kemudian terdakwa AKSEL HALING menjawab “Eh...Kiapa so, ngana mo bakalae deng kita?”, lalu terdakwa AKSEL HALING dengan tangan terkepal  memukul pelipis kiri saksi ERWIN BESINUNG sebanyak 1 (satu) kali, kemudian memukul rahang bawah saksi ERWIN BESINUNG dan terdakwa AKSEL HALING berhenti sejenak kemudian terdakwa AKSEL HALING kembali memukul dengan tangan terkepal pada bagian pelipis kanan saksi Erwin Besinung sebanyak 2 (dua) kali hingga mengakibatkan saksi ERWIN BESINUNG terjatuh di tanah, dan pada saat itu juga terdakwa AKSEL HALING langsung menendang saksi ERWIN BESINUNG dengan kaki berkali-kali dan mengena pada hidung dan mulut saksi ERWIN BESINUNG hingga mengeluarkan darah. --

 

Bahwa Akibat penganiayaan tersebut, saksi ERWIN BESINUNG mengalami luka pada bagian kepala sesuai dengan Hasil Visum Et Repertum Nomor : 445/22/VER/RSUD/IV/2018 tangal 08 April 2018 yang ditandatangani oleh dr. Junita Bauda, dokter umum pada RSUD Talaud dengan hasil pemeriksaan:

Kepala:

Terdapat luka lecet dikepala bagian belakang ukuran ± 1x0,9 cm dan 1,6 x 1 cm;
Tampak bengkak dan kebiruan dimata kanan ukuran ± 5x3 cm;
Bengkak dan kebiruan dimata kiri ukuran ± 5x2 cm;
Memar dikening kiri ukuran ± 1,5 x 1 cm;
Memar didahi kiri ukuran ±0,7x0,3 cm;
Luka lecet dipipi kiri ukuran ± 0,5 cm dan 0,3 cm;
Luka lecet dipipi kiri ukuran 1 x 0,7 cm;
Keluar darah dari kedua lubang hidung;
Bengkak dan memar dibibir atas ukuran ± 2,5 x 1,5 cm dan bibir sebelah bawah bengkak dan memar ukuran ± 2,5 x 1 cm.

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  351  Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).------------------------------

 

 

 

 

Melonguane,       Juli 2018

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DANIEL SIMAMORA, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 19870527 201403 1 002

Pihak Dipublikasikan Ya