Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
100/Pdt.P/2019/PN Thn MARLIFYE MARIATI EVELLY SAHADAGI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 100/Pdt.P/2019/PN Thn
Tanggal Surat Jumat, 19 Jul. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MARLIFYE MARIATI EVELLY SAHADAGI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon ;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa benar terdapat kesalahan penulisan tahun kelahiran anak Pemohon tersebut pada Kutipan Akta Kelahiran anak pemohon Nomor :2815/Ist/2007 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Sangihe pada tahun 2004, padahal yang benar adalah tahun 2003 dimana letak kesalahannya ada pada tahun 2004    yang seharusnya tidak ada pada Kutipan Akta Anak pemohon tersebut;
  3. Memerintahkan Panitera atau pejabat yang sah yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kepala Kantor Catatan Sipil kabupaten Kepulauan Sangihe untuk dicatat dalam register yang berlaku ;
  4. Memerintahkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe di Tahuna untuk menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran baru sebagai penggantinya dengan memperbaiki tahun kelahiran anak pemohon yang semula tertulis tahun 2004, dirubah menjadi tahun 2003 serta mencabut/menarik Kutipan Akta Kelahiran anak pemohon yang terdapat kesalahan dengan mencatatkannya pada buku register yang bersangkutan mengenai pencabutan tersebut;
  5. Membebankan biaya perkara kepada pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak