Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
155/Pdt.P/2019/PN Thn SUWITNO PANDENGBERA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 155/Pdt.P/2019/PN Thn
Tanggal Surat Rabu, 16 Okt. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUWITNO PANDENGBERA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah menurut hukum penyingkatan nama anak angkat Pemohon dan penambahan marga Pemohon pada nama anak tersebut yang dilakukan oleh Pemohon;
  3. Menetapkan untuk hukum bahwa nama anak Pemohon Vanessa Vlorin Alun Bawonte disingkat dan ditambahkan marga dari Pemohon sehingga menjadi tertulis dan terbaca dengan benar menjadi Vanessa V. Alun Bawonte Pandengbera dengan tidak menghilangkan marga dari ayah biologis anak tersebut;
  4. Memberikan ijin dan sekedar perlu memerintahkan Pejabat Pencatat Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe di Tahuna untuk mencabut Kutipan Akta Kelahiran lama Nomor : 82/A/2011 atas nama Vanessa Vlorin Alun Bawonte lahir di Tahuna pada Tanggal 3 Mei 2010 dari orang tua kandungnya bernama almarhum Jesprien Bawonte dengan almarhumah Linelin Lisade, dengan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran baru bagi anak Pemohon dimaksud dengan mempersingkat namanya sekaligus menambahkan marga Pemohon pada nama anak tersebut dari nama sebelumnya yaitu Vanessa Vlorin Alun Bawonte disingkat dan ditambahkan marga Pemohon yaitu Pandengbera sehingga nama anak tersebut tertulis dan terbaca dengan benar menjadi Vanessa V. Alun Bawonte Pandengbera serta pula mencabut/menarik Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon yang lama tersebut dengan mencatatkannya pada buku register yang bersangkutan mengenai pencabutan tersebut;
  5. Menetapkan pula untuk hukum bahwa nama anak Pemohon Vanessa V. Alun Bawonte Pandengbera berlaku dan mengikat secara hukum terhadap semua kepentingannya;
  6. Membebankan kepada Pemohon  untuk membayar biaya perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak