Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
92/Pid.B/2024/PN Thn 1.Muhammad Jufri Tabah, S.H.,M.H
3.Angelia Berlian, SH
HANDIKA PINAMANGUNG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 92/Pid.B/2024/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1455/P.1.20/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Jufri Tabah, S.H.,M.H
2Angelia Berlian, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HANDIKA PINAMANGUNG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia HANDIKA PINAMANGUNG Pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 sekira pukul 23.00 WITA atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu pada tahun 2024, bertempat di belakang rumah Keluarga Pumpente – Watulangkow di Kampung Kanawong Kec. Siau Barat Kab. Kepl. Sitaro atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Perbuatan dengan sengaja telah melakukan penganiayaan. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut berawal Ketika Terdakwa, saksi korban beserta saksi ONDRIS PINAMANGUNG, saksi MAIKEL KUERA, lelaki INO LUMENTE, lelaki HANDRIS LAHEBA dan lelaki FREDRIK PUMPENTE menghadiri pesta ulang tahun Pr. RAFIKA WATULANGKOW Dimana Terdakwa, saksi korban dan para saksi saat itu sedang duduk sambil bersantai mengkonsumsi minuman keras jenis captikus, lalu dalam keadaan mabuk terjadi permasalahan antara Terdakwa  dan saksi korban STEVAN GAMIS yang membuat mereka berdua berkelahi diawali dengan adanya adu mulut antara mereka lalu dengan posisi mereka yang sudah berdiri, Terdakwa menunjuk-nunjuk dengan telunjuk tangan kanannya kearah wajah saksi korban hingga menusuk mata kanan saksi korban sebanyak 1 (satu) kali sehingga matanya memerah dan bengkak lalu saksi korban membalas memukul dengan tangan dibagian rahang kiri terdakwa, melihat kejadian itu maka saksi ONDRIS PINAMANGUNG dan saksi MAIKEL KUERA melerai perkelahian antara Terdakwa dan saksi korban.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Bagian mata kanan saksi korban STEVAN GAMIS terasa sakit dan mengalami luka dan berdasarkan hasil Visum Et Repertum dr. Marini Noviyanti Tiwow pada Puskesmas Ondong Nomor : 353/32/VER/PKM-OND/IX/2024, tanggal 12 September 2024, menunjukan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

 

  • Mata merah dan berair diseluruh sklera
  • Lebam dibawah mata kanan ukuran 2x4cm

(Terlampir dalam berkas perkara).

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya