| Dakwaan |
- DAKWAAN
------Bahwa Terdakwa I ANIS ASSAGAF dan Terdakwa II ZULKARNAIN KARLOS, pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekitar pukul 16.35 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kampung Petta Barat, Kecamatan Tabukan Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara, tepatnya di Lorong jalan belakang rumah terdakwa, atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana “setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan yang melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras” yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa I awalnya berencana untuk memesan Obat Trihexiphenidyl 2mg sebanyak 100 (seratus) Tablet dengan niat untuk di konsumsi dan dijual untuk menambah pendapatan harian dari Terdakwa I, selanjutnya sekitar pukul 09.00 WITA Terdakwa I menemui Terdakwa II yang berada di tempat pangkas rambut milik Terdakwa II dan memberitahu kepada Terdakwa II Obat Trihexiphenidyl milik Terdakwa I sudah habis, kemudian Terdakwa I bertanya kepada Terdakwa II dengan berkata “KITA MAU PESAN, KAMU MAU PESAN LAGI?”, Terdakwa II menjawab dengan berkata “SAYA PESAN YARINDO SAJA 100 (seratus) TABLET, NANTI KALAU BARANGNYA SUDAH ADA AMBIL UANG DI SAYA”, setelah itu Terdakwa I Kembali ke rumahnya dan memesan Obat Trihexiphenidyl 2mg sebanyak 100 (seratus) tablet dan Yarindo sebanyak 100 (seratus) tablet dengan metode pembayaran Cash On Delivery (COD) di aplikasi tokopedia yang ada di Tiktok melalui telepon genggam milik ibu Terdakwa I yakni perempuan AISYAH AGAFF yang alamat pengirimanya di Kompleks Masjid Aljihad Kampung Petta Barat, Kecamatan Tabukan Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara;-------------------------------------
- Bahwa selanjutnya pada hari selasa tanggal 29 juli 2025 pada pukul 09.00 Wita Saksi HADAD EZHA GOBEL dan Saksi MARCEL MARIO RADING yang merupakan anggota unit opsnal Narkoba Polres Kepulauan Sangihe mendaptkan informasi dari masyarakat akan ada pengiriman Obat Trihexiphenidyl 2mg sebanyak 100 (seratus) tablet dan Yarindo sebanyak 100 (seratus) tablet dengan menggunakan jasa pengiriman barang J&T, selanjutnya anggota unit opsnal Narkoba Polres Kepulauan Sangihe berkoordinasi dengan pihak J&T guna menyesuaikan waktu pengantaran dari kurir yang akan menyerahkan paket pesanan Terdakwa I ke alamat yang dicantumkan oleh Terdakwa I, selanjutnya Saksi ABDUL KADER DANDEL selaku kurir J&T menghubungi nomor yang tercantum pada pemesanan yang dilakukan Terdakwa I melalui aplikasi J&T dan diketahui bahwa yang akan menerima paket tersebut adalah Terdakwa I, selanjutnya Terdakwa I menyuruh Saksi ABDUL KADER DANDEL untuk mengantarkan paket tersebut pada pukul 16.30 WITA sesuai dengan alamat yang tercantum pada aplikasi yakni di lorong belakang rumah Terdakwa I kompleks Masjid Aljihad Kampung Petta Barat, selanjutnya pada pukul 15.30 Terdakwa I menemui Terdakwa II yang berada di tempat pangkas rambut milik Terdakwa II dan mengatakan “ADA BARANG YANG AKAN MASUK SEBANYAK 100” Kemudian Terdakwa I meminta uang kepada Terdakwa II untuk membayar paket pesanan tersebut, kemudian Terdakwa II pun langsung memberikan uang sejumlah Rp. 105.000 (seratus lima ribu rupiah) kepada Terdakwa I, selanjutnya Terdakwa I pun langsung meninggalkan tempat tersebut;-
- Bahwa kemudian pada pukul 16.30 Wita Terdakwa I bertemu dengan Saksi ABDUL KADER DANDEL di lorong belakang rumah Terdakwa I kompleks Masjid Aljihad Kampung Petta Barat untuk melakukan pembayaran Cash On Delivery (COD) paket Pesanan yang Terdakwa I pesan dengan rincian Resi paket COD (JX5393789224) untuk paket ini berisi Obat keras jenis Yarindo sebanyak 100 (seratus) tablet dengan biaya COD sejumlah Rp. 150.389,- (seratus lima puluh ribu tiga ratus delapan puluh sembilan rupiah) dan Resi paket COD (JX5387311491) untuk paket berisi Obat keras jenis Trihexiphenidyl 2mg sebanyak 100 (seratus) tablet dengan biaya COD sejumlah Rp. 172.205,- (seratus tujuh puluh dua ribu dua ratus lima rupiah), sehingga total pembayaran yang di lakukan oleh Terdakwa adalah Rp. 322.594,- (tiga ratus dua puluh dua ribu lima ratus sembilan puluh empat rupiah) dengan rincian Rp 105.000,- (seratus lima ribu rupiah) merupakan uang kongsi dari Terdakwa II dan sisanya sejumlah Rp. 217.594,- (dua ratus tujuh belas ribu lima ratus sembilan puluh empat rupiah) merupakan uang kongsi dari Terdakwa I;--------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya setelah Terdakwa dan Saksi ABDUL KADER DANDEL selesai melakukan pembayaran Cash On Delivery (COD), Saksi HADAD EZHA GOBEL dan Saksi MARCEL MARIO RADING yang merupakan anggota unit opsnal Narkoba Polres Kepulauan Sangihe melakukan tangkap tangan terhadap Terdakwa I yang masih berada di lorong belakang rumah Terdakwa I kompleks Masjid Aljihad Kampung Petta Barat, kemudian anggota unit opsnal Narkoba Polres Kepulauan Sangihe menyuruh Terdakwa I untuk membuka paket pesanan yang di terima Terdakwa I dan setelah dibuka diketahui bahwa benar kedua paket tersebut berisi Obat keras jenis Trihexiphenidyl 2mg sebanyak 100 (seratus) tablet dan Obat keras jenis Yarindo sebanyak 100 (seratus) tablet, setelah itu Terdakwa diamankan beserta barang bukti tersebut menuju kendaraan roda empat yang di bawa anggota unit opsnal Narkoba Polres Kepulauan Sangihe dan pada saat berada di dalam mobil Terdakwa I memberitahukan bahwa Terdakwa I memesan Obat keras tersebut bersama denga terdakwa II yakni dengan cara kongsi atau patungan dalam pembayaran kedua paket tersebut, selanjutnya setelah mendapat informasi tersebut anggota unit opsnal Narkoba Polres Kepulauan Sangihe mendatanggi tempat pangkas rambut milik terdakwa II dan mengamankan serta membawa Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II ke Polres kepulauan Sangihe guna pemeriksaan lebih lanjut;------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa para Terdakwa tidak memiliki keahlian khusus di bidang Kesehatan atau Kefarmasian;---------
- Bahwa berdasarkan pemeriksaan uji laboratorium pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Manado Laporan Pengujian Nomor : LHU.102.K.05.17.25.0029 tanggal 28 Agustus 2025 Ketua Tim Pengujian Vilincia Maria Lake, S.Farm., Apt dimana sampel barang bukti 20 (dua puluh) Tablet dari hasil pengujian bentuk tablet bulat dengan sisi dan tepi datar warna putih bau normal rasa penandaan salah satu sisi terdapat logo “Y” dan sisi lainnya terdapat garis tengah dengan hasil PK Triheksifenidil : 185,01% RSD=0,10?n Identifikasi Triheksifenidil HCI: (+) Positif, Similarity=0,9999 dengan kesimpulan sampel tersebut benar mengandung Triheksifenidil HCI dengan kadar 185,01%;------------
- Bahwa berdasarkan pemeriksaan uji laboratorium pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Manado Laporan Pengujian Nomor : LHU.102.K.05.17.25.0030 tanggal 28 Agustus 2025 Ketua Tim Pengujian Vilincia Maria Lake, S.Farm., Apt dimana sampel barang bukti 20 (dua puluh) Tablet dari hasil pengujian bentuk tablet bulat dengan sisi dan tepi datar warna putih bau normal dengan hasil Penetapan kadar Triheksifenidil HCI : 192,16% RSD=0,28?n Identifikasi Triheksifenidil HCI: (+) Positif, Similarity=0,9999 dengan kesimpulan sampel tersebut benar mengandung Triheksifenidil HCI dengan kadar 192,16%.------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|