| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 101/Pid.B/2023/PN Thn | 2.AHMAD HABIBI MAFTUKHAN, S.H. 3.JHON THIMOTIUS PADALANI, S.H. |
1.YUNUS TANATUHASE 2.CHRISVARI EUGLEON TANATUHASE |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Okt. 2023 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 101/Pid.B/2023/PN Thn | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 09 Okt. 2023 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2011/P.1.13/Eku.2/10/2023 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa | |||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Pertama ----------- Bahwa Terdakwa I Yunus Tanatuhase bersama dengan terdakwa II Chrisvari Eugleon Tanatuhase pada hari Jumat tanggal 11 Agustus 2023 sekitar pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2023, bertempat di depan rumah Keluarga Kakuhese- Masambe di Kelurahan Santiago Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “Dengan terangan- terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yaitu saksi korban Reynold Ambat ----------------------------------------------------------------------- A T A U ------------------------------------------------------- Kedua ----------- Bahwa Terdakwa I Yunus Tanatuhase bersama dengan terdakwa II Chrisvari Eugleon Tanatuhase pada hari Jumat tanggal 11 Agustus 2023 sekitar pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2023, bertempat di depan rumah Keluarga Kakuhese- Masambe di Kelurahan Santiago Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “melakukan penganiayaan kepada saksi korban Reynold Ambat |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
