| Petitum |
Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON seluruhnya;
Menyatakan menurut hukum dalam Akta Kelahiran Nomor : 677/Ist/2010 tanggal 21 Mei 2010, telah terdapat kekeliruan penulisan/pencetakan Nama dari PEMOHON sehingga terbaca dengan “FEIBY AYU KABANGUNG”;
- Menyatakan menurut hukum dan mengubah Nama PEMOHON “FEIBY AYU KABANGUNG” dalam Akta Kelahiran dengan Nama yang benar menjadi “FEIBY AYU PAPARANG”;
- Menyatakan menurut hukum mengesahkan bahwa Nama dari PEMOHON yang benar adalah FEIBY AYU PAPARANG;
- Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk dicatatkan peristiwa Perubahan nama PEMOHON dalam Akta Kelahiran dari PEMOHON 677/Ist/2010 tanggal 21 Mei 2010, selanjutnya merubah penulisan/pencetakan Nama dari PEMOHON yang sebelumnya “FEIBY AYU KABANGUNG” menjadi benar “FEIBY AYU PAPARANG”, sehingga Nama dari PEMOHON dalam Akta Kelahiran menjadi “FEIBY AYU PAPARANG;
- Memerintahkan kepada Pejabat Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk mencatatkan peristiwa Pergantian nama PEMOHON tersebut sebagai catatan pinggir pada Akta Kelahiran atau menerbitkan Akta Kelahiran yang baru atas nama PEMOHON tersebut;
- Membebankan biaya permohonan ini menurut hukum.
|