| Petitum | 
				
 - Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
 
 - Menyatakan Tergugat Wanprestasi atas kewajibannya melakukan pembayaran Layanan Jasa Internet sesuai Perjanjian Kerjasama  Nomor 002/SPK/SSI/01211001/X/2021, Tanggal 13 Oktober 2021;
 
 - Menghukum  Tergugat untuk membayar Layanan Jasa Internet kepada Penggugat sebesar Rp35.200.000,- (tiga puluh lima juta dua ratus ribu rupiah);
 
 - Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
 
 
 SUBSIDAIR: 
 Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)  |