| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 2/Pid.B/2019/PN Thn | FILLY LIDYA WASIDA | BENNY TANDAS PATRAS alias PATRAS alias KO BENSANG | Pemberitahuan Putus Kasasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 30 Jan. 2019 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang | ||||||
| Nomor Perkara | 2/Pid.B/2019/PN Thn | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 30 Jan. 2019 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-181/R.1.13/Epp.2/01/2019 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN :
KESATU -----Bahwa Terdakwa BENNY TANDAS PATRAS alias PATRAS alias KO BENSANG secara bersama-sama dengan saksi DJONEX YAHYA ANDREAS PANGINDAHEN alias TOLE (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 04 Agustus 2018 sekitar pukul 05.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2018, bertempat di Lindongan III Kampung Bentung Kecamatan Tabukan Selatan tepatnya di Gereja Pantekosta Kampung Bentung Kecamatan Tabukan Selatan Kabupaten Kepulauan Sangihe, atau di tempat – tempat tertentu di mana Pengadilan Negeri Tahuna berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada bulan Mei 2018 terdakwa sebagai Pendeta di Gereja Pantekosta Bentung mengundurkan diri dari Gereja Pantekosta dan bergabung di Gereja Pantekosta Serikat di Indonesia. Kemudian saksi EBER VAHUM DANIEL PATRAS yang telah menerima Surat Keputusan dari Pimpinan Daerah Gereja Pantekosta Sulawesi Utara tertanggal 26 Januari 2018, menempati Gereja Pantekosta Bentung yang sebelumnya digembalai oleh terdakwa berdasarkan surat hasil penyelesaian oleh Kapitalaung Bentung dan Surat dari Pimpinan Wilayah Gereja Pantekosta;
-----Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.---------
------------------------------------------------------------ ATAU ---------------------------------------------------------------------
KEDUA -----Bahwa Terdakwa BENNY TANDAS PATRAS alias PATRAS alias KO BENSANG pada hari Sabtu tanggal 04 Agustus 2018 sekitar pukul 05.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2018, bertempat di LIndongan III Kampung Bentung Kecamatan Tabukan Selatan tepatnya di Gereja Pantekosta Kampung Bentung Kecamatan Tabukan Selatan Kabupaten Kepulauan Sangihe, atau di tempat – tempat tertentu di mana Pengadilan Negeri Tahuna berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, telah dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa awalnya pada bulan Mei 2018 terdakwa sebagai Pendeta di Gereja Pantekosta Bentung mengundurkan diri dari Gereja Pantekosta dan bergabung di Gereja Pantekosta Serikat di Indonesia. Kemudian saksi EBER VAHUM DANIEL PATRAS yang telah menerima Surat Keputusan dari Pimpinan Daerah Gereja Pantekosta Sulawesi Utara tertanggal 26 Januari 2018, menempati Gereja Pantekosta Bentung yang sebelumnya digembalai oleh terdakwa berdasarkan surat hasil penyelesaian oleh Kapitalaung Bentung dan Surat dari Pimpinan Wilayah Gereja Pantekosta;
-----Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP.----------
Tahuna, Januari 2019 PENUNTUT UMUM,
ARIF YULI HARYANTO, SH JAKSA MUDA NIP. 198107252005011003.
FILLY LIDYA WASIDA, SH JAKSA PRATAMA NIP. 198209242007122001.
MUHAMMAD AKBAR, SH JAKSA PRATAMA NIP. 198411132010121001. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
