Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.B/2019/PN Thn FILLY LIDYA WASIDA BENNY TANDAS PATRAS alias PATRAS alias KO BENSANG Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Jan. 2019
Klasifikasi Perkara Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang
Nomor Perkara 2/Pid.B/2019/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 30 Jan. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-181/R.1.13/Epp.2/01/2019
Penuntut Umum
NoNama
1FILLY LIDYA WASIDA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BENNY TANDAS PATRAS alias PATRAS alias KO BENSANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

KESATU

-----Bahwa Terdakwa BENNY TANDAS PATRAS alias PATRAS alias KO BENSANG secara bersama-sama dengan saksi DJONEX YAHYA ANDREAS PANGINDAHEN alias TOLE (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 04 Agustus 2018 sekitar pukul 05.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2018, bertempat di Lindongan III Kampung Bentung Kecamatan Tabukan Selatan tepatnya di Gereja Pantekosta Kampung Bentung Kecamatan Tabukan Selatan Kabupaten Kepulauan Sangihe, atau di tempat – tempat tertentu  di mana Pengadilan Negeri Tahuna berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

 

Bahwa awalnya pada bulan Mei 2018 terdakwa sebagai Pendeta di Gereja Pantekosta Bentung mengundurkan diri dari Gereja Pantekosta dan bergabung di Gereja Pantekosta Serikat di Indonesia. Kemudian saksi  EBER VAHUM DANIEL PATRAS yang telah menerima Surat Keputusan dari Pimpinan Daerah Gereja Pantekosta Sulawesi Utara tertanggal 26 Januari 2018, menempati Gereja Pantekosta Bentung yang sebelumnya digembalai oleh terdakwa berdasarkan surat hasil penyelesaian oleh Kapitalaung Bentung dan Surat dari Pimpinan Wilayah Gereja Pantekosta;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 4 Agustus 2018 sekitar pukul 05.30 wita terdakwa tiba di Gereja Pantekosta Kampung Bentung dengan membawa tas yang berisikan linggis. Kemudian pada saat di gereja tersebut, terdakwa mengambil sebuah batu yang berada disamping gereja dan memecahkan kaca jendela bagian depan menggunakan batu kemudian terdakwa mengambil linggis untuk membersihkan sisa-sisa pecahan kaca di jendela. Setelah jendela tersebut bersih dari pecahan kaca, terdakwa membuka pengunci jendela dengan memasukan tangan terdakwa dan setelah terbuka, terdakwa masuk kedalam gereja melalui jendela. Setelah berada di dalam gereja, terdakwa menurunkan papan pintu utama gereja yang berada didepan gereja dan terdakwa mencoba mencabut pintu gereja menggunakan gagang sekop tetapi tidak bisa, lalu terdakwa kembali menggunakan linggis untuk membuka engsel pintu tersebut. Setelah itu terdakwa memukul keyboard dengan menggunakan sekop, kemudian terdakwa mengangkat keyboard tersebut dan membawa keluar dari dalam gereja dan terdakwa membuang keyboard milik dari Gereja Pantekosta Kasih Karunia Bentung tersebut di halaman gereja. kemudian terdakwa kembali lagi kedalam gereja mengambil sekop dan menghancurkan kaca-kaca jendela gereja. Lalu terdakwa mengangkat dan mengeluarkan kaki speaker yang terbuat dari besi dan mimbar singer dan kembali membuangnya di halaman gereja. lalu terdakwa menghancurkan 2 (dua) buah speaker dengan cara memukul 2 (dua) buah speaker menggunakan gagang sekop tetapi tidak rusak karena ada pengaman dari ram-ram besi kemudian terdakwa melepaskan ram-ram besi tersebut dan menusuk kedua speaker tersebut menggunakan linggis, Kemudian datang Saksi DJONEX YAHYA PANGINDAHEN dan terdakwa menyuruh saksi DJONEX YAHYA PANGINDAHEN untuk mengangkat 2 (dua) buah speaker tersebut dan kemudian saksi DJONEX YAHYA PANGINDAHEN melempar 2 (duah ) speaker tersebut ke atas batu di halaman gereja. Dan juga terdakwa mengambil 1 (satu) buah mimbar,  1 (satu) buah tikar dan 1 (satu) buah terpal dan kursi plastik warna merah dan membuang barang-barang tersebut di halaman gereja. Kemudian saksi DJONEX YAHYA PANGINDAHEN masuk kembali kedalam gereja, dan terdakwa sedang memukul jendela samping gereja dengan menggunakan linggis kecil lalu terdakwa ikut merusak kaca jendela dengan menggunakan sekop. Setelah selesai, BENNY TANDAS PATRAS menutup pintu utama gereja lalu kemudian terdakwa dan saksi DJONEX YAHYA PANGINDAHEN meninggalkan gereja melalui pintu samping gereja.

 

-----Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 170 ayat (1)  KUHP.---------

 

  ------------------------------------------------------------ ATAU ---------------------------------------------------------------------

 

KEDUA

-----Bahwa Terdakwa BENNY TANDAS PATRAS alias PATRAS alias KO BENSANG pada hari Sabtu tanggal 04 Agustus 2018 sekitar pukul 05.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2018, bertempat di LIndongan III Kampung Bentung Kecamatan Tabukan Selatan tepatnya di Gereja Pantekosta Kampung Bentung Kecamatan Tabukan Selatan Kabupaten Kepulauan Sangihe, atau di tempat – tempat tertentu  di mana Pengadilan Negeri Tahuna berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, telah dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa awalnya pada bulan Mei 2018 terdakwa sebagai Pendeta di Gereja Pantekosta Bentung mengundurkan diri dari Gereja Pantekosta dan bergabung di Gereja Pantekosta Serikat di Indonesia. Kemudian saksi  EBER VAHUM DANIEL PATRAS yang telah menerima Surat Keputusan dari Pimpinan Daerah Gereja Pantekosta Sulawesi Utara tertanggal 26 Januari 2018, menempati Gereja Pantekosta Bentung yang sebelumnya digembalai oleh terdakwa berdasarkan surat hasil penyelesaian oleh Kapitalaung Bentung dan Surat dari Pimpinan Wilayah Gereja Pantekosta;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 4 Agustus 2018 sekitar pukul 05.30 wita terdakwa tiba di Gereja Pantekosta Kampung Bentung dengan membawa tas yang berisikan linggis. Kemudian pada saat di gereja tersebut, terdakwa mengambil sebuah batu yang berada disamping gereja dan memecahkan kaca jendela bagian depan menggunakan batu kemudian terdakwa mengambil linggis untuk membersihkan sisa-sisa pecahan kaca di jendela. Setelah jendela tersebut bersih dari pecahan kaca, terdakwa membuka pengunci jendela dengan memasukan tangan terdakwa dan setelah terbuka, terdakwa masuk kedalam gereja melalui jendela. Setelah berada di dalam gereja, terdakwa menurunkan papan pintu utama gereja yang berada didepan gereja dan terdakwa mencoba mencabut pintu gereja menggunakan gagang sekop tetapi tidak bisa, lalu terdakwa kembali menggunakan linggis untuk membuka engsel pintu tersebut. Setelah itu terdakwa memukul keyboard dengan menggunakan sekop, kemudian terdakwa mengangkat keyboard tersebut dan membawa keluar dari dalam gereja dan terdakwa membuang keyboard milik dari Gereja Pantekosta Kasih Karunia Bentung tersebut di halaman gereja. kemudian terdakwa kembali lagi kedalam gereja mengambil sekop dan menghancurkan kaca-kaca jendela gereja. Lalu terdakwa mengangkat dan mengeluarkan kaki speaker yang terbuat dari besi dan mimbar singer dan kembali membuangnya di halaman gereja. lalu terdakwa menghancurkan 2 (dua) buah speaker dengan cara memukul 2 (dua) buah speaker menggunakan gagang sekop tetapi tidak rusak karena ada pengaman dari ram-ram besi kemudian terdakwa melepaskan ram-ram besi tersebut dan menusuk kedua speaker tersebut menggunakan linggis, setelah itu. Setelah selesai terdakwa menutup pintu utama gereja kemudian terdakwa meninggalkan gereja melalui pintu samping gereja;

 

-----Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP.----------

 

                       Tahuna,         Januari  2019

            PENUNTUT  UMUM,

 

 

 

ARIF YULI HARYANTO, SH

JAKSA MUDA NIP. 198107252005011003.

 

 

 

 

FILLY LIDYA WASIDA, SH

JAKSA PRATAMA NIP. 198209242007122001.

 

 

 

 

MUHAMMAD AKBAR, SH

JAKSA PRATAMA NIP. 198411132010121001.

Pihak Dipublikasikan Ya