Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
209/Pdt.P/2018/PN Thn ALLENFIERGEL WANGKAY Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 209/Pdt.P/2018/PN Thn
Tanggal Surat Kamis, 11 Okt. 2018
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ALLENFIERGEL WANGKAY
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.
  2. Memerintahkan kepada Pejabat Pencatat Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk merubah penulisan marga Pemohon dari ALLENFIERGEL WANGKAI  menjadi ALLENFIERGEL WANGKAY sebagaimana tercantum dalam Ijazah Pemohon.
  3. Memerintahkan kepada Pejabat Pencatat Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk membuat Akte Kelahiran yang baru menggantikan Akte Kelahiran yang lama dimana terdapat kesalahan penulisan redaksional dan menarik serta mencabut Akte Kelahiran lama dari Pemohon.
  4. Memerintahkan kepada Pejabat Pencatat Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk membuat catatan pinggir pada register Akte Kelahiran yang dicabut tentang alasan penggantian dan pencabutan Akte Kelahiran tersebut.
  5. Membebankan biaya perkara menurut hukum
  6. Mohon keadilan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak