| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Menyatakan Akte Kelahiran yang terdaftar di Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe, dengan Nomor : 186/Dis/1998 atas nama SENDI IRAN MAKAWIMBANG tidak sah dan Batal demi hukum ;
- Memerintahkan Panitera atau Pejabat yang Sah yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk dicatat dalam Register yang berlaku;
- Memerintahkan kepada Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe setelah kepada Pemohon diberikan Salinan Sah dari Penetapan ini yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap untuk membatalkan Akte Kelahiran atas nama SENDI IRAN MAKAWIMBANG, lahir di Barangkalang, Kecamatan Manganitu pada tanggal 12 Februari 1984, dan pemohon adalah anak Perempuan dari ALFINUS MAKAWIMBANG Pekerjaan Petani dengan istrinya Polona Pekerjaan Ibu Rumah Tangga Keduanya tinggal di Desa Barangkalang Kecamatan Manganitu, Kabupaten Kepulauan Sangihe yang sebenarnya tertulis pemohon bernama SENDI IRAN MAKAWIMBANG, lahir di Barangkalang, Kecamatan Manganitu pada tanggal 12 Februari 1983, dan pemohon adalah anak Perempuan dari ALFINUS MAKAWIMBANG Pekerjaan Petani dengan istrinya Polona Pekerjaan Ibu Rumah Tangga Keduanya tinggal di Desa Barangkalang Kecamatan Manganitu, Kabupaten Kepulauan Sangihe dan menerbitkan akte yang baru yang disesuaikan Ijazah Pemohon Nomor : 1401014138 untuk di daftarkan di register Khusus ;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon
|