Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
195/Pdt.P/2018/PN Thn NOVITA MARIANA MADUNDANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 195/Pdt.P/2018/PN Thn
Tanggal Surat Selasa, 02 Okt. 2018
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NOVITA MARIANA MADUNDANG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Mengubah tempat lahir Pemohon dalam Kutipan Akte Kelahiran Nomor : 82/1994 yang semula tertulis Desa Oesao dirubah penulisannya menjadi Kupang;
  3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tahuna untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kupang untuk dicatatkan dalam Register Akta Pencatatan Sipil mengenai perbaikan tersebut;
  4. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk dibuatkan catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 82/1994 tersebut mengenai perubahan yang dimaksud atau menarik dan mencabut kutipan akta kelahiran Pemohon Nomor : 82/1994 yang terdapat kesalahan penulisan tempat lahir  Pemohon tersebut dan mencatatkan pada register khusus mengenai penarikan dan pencabutan kutipan akta kelahiran yang dimaksud;
  5. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak