| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa I SUTHAMRIN BALONTIA baik bertindak sendiri – sendiri maupun bersama – sama dengan Terdakwa II RUSTAM ARMIN WOLANGO, pada hari Jumat tanggal 23 Juli 2021 sekira pukul 13.00 WITA atau Setidak – tidaknya pada waktu - waktu tertentu pada Tahun 2021, bertempat di masjid AN NI’MAH kampung Naha Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang mengadili perkaranya, Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan, dan Yang Turut Serta Melakukan Perbuatan, Sengaja Menyerang Kehormatan Atau Nama Baik Seseorang Yaitu Saksi Korban ABDUL AZIZ MUSLIM MAHALIENG Alias AZIZ, Dengan Menuduhkan Sesuatu Hal, Yang Maksudnya Terang Supaya Hal Itu Diketahui Umum, dimana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika saksi NIKMAT SALAMUDIN selaku Ketua Badan Tamirul Masjid (BTM) menyampaikan di hadapan kurang lebih 40 (empat puluh) orang jemaah Masjid AN NI’MAH Kampung Naha Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe sehubungan dengan permintaan saksi korban ABDUL AZIZ MUSLIM MAHALIENG alias AZIZ selaku bendahara Badan Tamirul Masjid kepada saksi NIKMAT SALAMUDIN mengenai pertanggungjawaban uang sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) terkait pembelian gipsum untuk masjid yang belum jelas penggunaannya, selanjutnya saksi NIKMAT SALAMUDIN meminta terdakwa I SUTHAMRIN BALONTIA untuk menjelaskan penggunaan uang tersebut, akan tetapi terdakwa I SUTHAMRIN BALONTIA tidak menjelaskan tentang penggunaan uang dimaksud melainkan menyampaikan kata-kata yang Menyerang Kehormatan Atau Nama Baik saksi korban ABDUL AZIZ MUSLIM MAHALIENG alias AZIZ dengan mengatakan “hodong su bendahara ini, kebi-kebi nailang termasuk kas masjid, nakailang cap BTM saudara AZIZ (sambil tangannya menunjuk kearah saksi korban ABDUL AZIZ MUSLIM MAHALIENG alias AZIZ yang sedang duduk), ia tawe nakataga ensang apa tujuang e” (yang artinya dalam bahasa indonesia ”Nanti pengurus bendahara ini, semua-semua hilang termasuk kas masjid, yang menghilangkan cap Badan Tamirul Masjid (BTM) adalah saksi korban ABDUL AZIZ MUSLIM MAHALIENG alias AZIZ, terdakwa I SUTHAMRIN BALONTIA tidak mengerti, apa maksudnya), setelah itu terdakwa II RUSTAM ARMIN WOLANGO meminta izin untuk bicara kepada saksi NIKMAT SALAMUDIN selaku Ketua Badan Tamirul Masjid (BTM), lalu terdakwa II RUSTAM ARMIN WOLANGO menyampaikan kata-kata Menyerang Kehormatan Atau Nama Baik saksi korban ABDUL AZIZ MUSLIM MAHALIENG alias AZIZ, dengan mengatakan “tugas bendahara bukan untuk cek-cek harga barang, tidak ada adab, duri dalam daging”, lalu terdakwa II RUSTAM ARMIN WOLANGO kembali mengatakan kepada saksi korban ABDUL AZIZ MUSLIM MAHALIENG alias AZIZ dengan perkataan yaitu “Saudara disini bukan polisi tapi jemaah, saya minta dengan hormat saudara ABDUL AZIZ MAHALIENG untuk mundur karena sudah menjadi pengacau, perusak persatuan jemaah, perusak tatanan kehidupan dalam jemaah, sudah banyak pengurus BTM yang tidak suka kepada saudara, sudah menjadi duri dalam daging, daripada nila setitik merusak susu sebelanga, saya minta saudara ketua BTM untuk mengganti bendahara (sambil pandangannya mengarah kepada ketua BTM yang sedang berdiri)”.---------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa kata-kata yang disampaikan oleh Terdakwa I SUTHAMRIN BALONTIA dan Terdakwa II RUSTAM ARMIN WOLANGO merupakan tuduhan kepada saksi korban ABDUL AZIZ MUSLIM MAHALIENG alias AZIZ selaku bendahara Badan Tamirul Masjid dengan Maksud Terang tuduhan tersebut supaya Diketahui Umum karena pada saat kata-kata yang disampaikan Terdakwa I SUTHAMRIN BALONTIA dan Terdakwa II RUSTAM ARMIN WOLANGO di hadapan saksi korban ABDUL AZIZ MUSLIM MAHALIENG alias AZIZ serta para jemaah Masjid AN NI’MAH Kampung Naha Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe yang dihadiri kurang lebih 40 (empat puluh) orang jemaah.------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------Perbuatan para terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (1) KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana |