Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.B/2024/PN Thn 1.MARWAN SYAH LAIA, S.H
2.Muhamad Jufri Tabah, SH.MH
Andrias Kahengkeng Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 32/Pid.B/2024/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-432/P.1.20/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MARWAN SYAH LAIA, S.H
2Muhamad Jufri Tabah, SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Andrias Kahengkeng[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa Andrias Kahengkeng pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024, sekira pukul 03.30 Wita atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Karalung Satu Lindongan III Kecamatan Siau Timur Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja merampas nyawa orang lain.

Bahwa berawal pada hari rabu tanggal 14 Februari 2024 sekira pukul 05.00 Wita terdakwa yang telah tinggal dirumah korban Dorkas Bosu yang beralamat di Karalung Satu Lindongan III Kecamatan Siau Timur Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro yang mana antara terdakwa dengan korban telah menjalin hubungan asmara sejak tahun 2017, terdakwa pergi ke kebun untuk mencari buah pala dan pulang kembali kerumah korban sekira pukul 12.00 Wita untuk makan siang selanjutnya terdakwa mengambil sebilah parang dengan ukuran panjang mata parang 42 cm terbuat dari besi biasa, satu sisi tajam, lebar 8,5 cm, gagang parang terbuat dari kayu dengan panjang 11,5 cm yang dibalut dengan sarung parang terbuat dari pipa paralon warna abu – abu panjang 47 cm, lebar 7.5 cm sarung parang tersebut terikat sabuk warna coklat dengan maksud memotong kayu yang berada dibelakang rumah untuk dijadikan kayu api. Selanjutnya setelah terdakwa selesai memotong kayu api kemudian terdakwa Kembali kedalam rumah dan menyimpan parang yang digunakan terdakwa untuk memotong kayu api dibawah kolong meja makan dengan posisi parang tersebut tidak dimasukkan kedalam sarung parang sehingga posisi parang tersebut berada diatas sarung parang. Kemudian terdakwa pergi kedepan rumah untuk membantu korban membersihkan buah pala yang dibawa terdakwa dari kebun. Lalu sekira pukul 16.00 Wita terdakwa pergi ke kebun untuk menjaga buah durian yang jatuh sampai pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 sekira pukul 03.00 Wita terdakwa Kembali pulang ke rumah korban dengan membawa buah pala dan buah durian. Sesampainya didepan rumah terdakwa memanggil korban yang sedang tidur didalam kamar untuk membuka pintu depan rumah namun korban tidak bangun sehingga terdakwa membuka sendiri pintu rumah lalu masuk kedalam rumah dan menuju ke kamar tidur korban dengan maksud terdakwa membangunkan korban untuk membuatkan kopi untuk terdakwa. Selanjutnya setelah korban terbangun lalu terdakwa berjalan menuju meja makan untuk mengambil makanan yang mana dibawah meja makan tersebut ada sebilah parang yang sebelumnya digunakan terdakwa memotong kayu api. Lalu saat terdakwa sedang duduk disebuah kursi dekat meja makan sambil mengambil makanan, korban keluar dari dalam kamar lalu duduk dikursi ruang tamu rumah sambil memarah – marahi terdakwa yang sedang makan. Kemudian korban mengahampiri terdakwa lalu dengan menggunakan tangan kanan korban menampar wajah bagian kiri terdakwa sehingga membuat terdakwa yang sedang makan langsung emosi lalu terdakwa berdiri dengan menggunakan tangan kanan mengambil sebilah parang yang berada dibawah meja makan dan disaat bersamaan korban berjalan menuju kearah pintu depan rumah sehingga korban tidak melihat terdakwa mengambil sebilah parang sambil korban mengatakan kepada terdakwa dengan kalimat “pigi pulang ngana, berangkat jo” yang kemudian terdakwa yang telah memegang sebilah parang dengan tangan kanannya menjawab perkataan korban dengan kalimat “berangkat ba apa uto” sambil terdakwa berjalan mendekati korban kearah pintu depan rumah. Selanjutnya saat posisi terdakwa dan korban sudah saling berhadapan kurang lebih 1 meter didepan dekat pintu depan rumah, terdakwa mengatakan kepada korban dengan kalimat “kita mo bunuh pa ngana” yang dijawab oleh korban dengan kalimat “jangan bunuh pa kita” lalu terdakwa mengangkat keatas tangan kanannya yang memegang sebilah parang dengan bagian yang tajam diarahkan kekorban kemudian terdakwa membacok korban dengan cara mengayunkan bagian yang tajam pada parang tersebut kearah bagian kepala korban namun tidak mengenai kepala korban namun mengenai di tangan kanan korban, karena korban berusaha menangkis menggunakan tangan kanan sehinggah membuat tangan kanan korban terluka, lalu terdakwa mengayunkan lagi parang yang terdakwa pegang tersebut dengan sekuat tenaga membacok bagian kepala koran namun tetap ditangkis oleh korban dengan menggunakan tangan kiri sehingga parang tersebut mengenai tangan kiri korban yang mengakibatkan luka robek pada tangan kiri korban, lalu terdakwa Kembali mengayunkan parang yang terdakwa pegang dengan sekuat tenaga secara berulang – ulang kearah bagian kepala dan leher serta tubuh korban sehingga membuat korban terjatuh dilantai rumah lalu korban berusaha untuk berjalan kearah dapur rumah dengan cara membungkuk dan tepat disebelah meja makan korban terjatuh tergeletak dilantai dengan posisi menyamping karah kanan membelakangi terdakwa kemudian terdakwa berdiri disamping tubuh korban lalu terdakwa mengayunkan Kembali parang yang terdakwa pegang tersebut sekuat tenaga membacok leher bagian belakang korban sebanyak dua kali.

Pihak Dipublikasikan Ya