Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
192/Pid.B/2016/PN Thn | FILLY LIDYA WASIDA | DORSELINA PANGANDAHENG alias ARA LIN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Des. 2016 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||||
Nomor Perkara | 192/Pid.B/2016/PN Thn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 08 Des. 2016 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- / R.1.13/Euh.2/12/ 2016 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN : KESATU : ------Bahwa Terdakwa DORSELINA PANGANDAHENG alias ARA LIN, pada hari Sabtu tanggal 23 Juli 2016 sekitar pukul 12.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2016 bertempat di rumah Terdakwa tepatnya di Kampung Petta timur Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut ----------------------------------------------- ------Bahwa awalnya pada saat Saksi IWAN CORNELES yang merupakan Anggota Polisi Resor Sangihe sedang melaksanakan tugas piket, Saksi IWAN CORNELES menerima telepon dari Masyarakat Petta bahwa di rumah Terdakwa yang tepatnya di Kampung Petta timur sering dilakukan kegiatan judi jenis togel, mendegar informasi tersebut Saksi IWAN CORNELES langsung meneruskan informasi tersebut kepada Kapolsek Tabukan Utara IPTU RICHARD MAKASENGKU lalu Kapolsek Tabukan Utara IPTU RICHARD MAKASENGKU memerintahkan Saksi IWAN CORNELES bersama dengan anggota Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap segala bentuk tindak pidana perjudian di Kampung Petta Kecamatan tabukan Utara, setelah Saksi IWAN CORNELES bersama – sama dengan rekan kerja reskrim tiba di Kecamatan Petta timur Kecamatan Tabukan Utara tepatnya di rumah Terdakwa Saksi IWAN CORNELES bersama dengan tim melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap Terdakwa dan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Hand Phone merk Nokia warna biru, 1 (satu) buah buku tulis yang berisikan rekapan pasangan angka dan shio serta uang sejumlah Rp 872.000,- (delapan ratus tujuh puluh dua ribu rupiah), sehingga Terdakwa dan barang bukti langsung diamankan ke Kantor Polsek Tabukan Utara guna kepentingan penyidikan -------------------------------- ------Bahwa sejak awal bulan Juni tahun 2016 Terdakwa menjalankan pekerjaan sebagai penampung/penjual dalam kegiatan permainan judi togel dengan cara Terdakwa menjalankan perannya sebagai penampung/penjual permaianan dan mendatangi langsung pada para calon pemain atau dengan cara para pemain memasang taruhan lewat SMS ke nomor Hp Terdakwa, setelah itu Terdakwa merekap nomor-nomor pasangan dari para pemain, dan apabila ada pemain yang nomor pasangannya dinyatakan keluar (pemenang) maka, Terdakwa membayar uang pemenang sesuai dengan harga pasangan, dan apabila tidak ada pemenang atau kurang pemenang maka uang dari sisa penjualan tersebut diserahkan kepada seorang bandar yang bernama HENDRIK SIAJAYA alias KO LIE (DPO), setelah itu bandar HENDRIK SIAJAYA alias KO LIE memberikan upah kepada Terdakwa sebesar 15% dari hasil penjualan judi togel. ------------------------- ------Bahwa kegiatan judi togel dilaksanakan dengan cara dimana penjual atau pengecer berjalan menawarkan angka dari 1 (satu) sampai dengan 99 (sembilan puluh sembilan), dan 12 (dua belas) shio yaitu shio ular, shio macan, shio ular, shio anjing, shio naga, shio kelinci, shio sapi, shio kuda, shio babi, shio monyet, shio kambing dan shio ayam--------------------------------------------------------------- ------Bahwa adapun bermain permainan judi togel tidak diperlukan keahlian yang khusus dalam memasang angka tebakan tetapi hanya berdasarkan pada keuntungan atau mujur-mujuran belaka misalnya pemasang atau pemain memasang angka tebakan mulai dari 4 (empat) angka, 3 (tiga) angka, dan 2 (dua) angka dan nomor yang dinyatakan keluar atau pemenang dilihat dari belakang misalnya 2 (dua) angka 05, 3 (tiga) angka 105 dan 4 (empat) angka 1105 dan apabila angka-angka tersebut dinyakan keluar dapat dilihat di Internet pada pukul 19.00 Wita dan dibayarkan sesuai dengan pasangan misalnya pasangan 2 (dua) angka dengan uang pasangan Rp 1.000,- (seribu rupiah) akan dibayarkan sebesar Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), 3 (tiga) angka dengan pasangan Rp 1.000,- (seribu rupiah) akan dibayarkan sebesar Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan 4 (empat) angka dengan pasangan Rp 1.000,- (seribu rupiah) akan dibayarkan sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) begitu juga dengan shio apabila tebakan keluar dibayarkan sesuai dengan pasangan misalnya pasangan shio dengan uang pasangan sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah) apabila tebakannya kena atau keluar akan dibayarkan uang sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), dan kegiatan permainan judi togel dilakukan tiap hari yaitu hari Senin, hari Selasa, hari Rabu, hari Kamis, hari Jumat, hari Sabtu dan hari Minggu dan terdakwa menjalankan pekerjaan sebagai penjual dalam kegiatan permainan judi togel singapura dijadikan sebagai mata pencaharian untuk menambah biaya hidup sehari-hari------------------------------------------ ------Bahwa permainan judi togel singapura yang dilakukan oleh terdakwa tidak mempunyai izin dari pemerintah atau dari pihak yang berwajib---------------------------------------------------------------------- ------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHP----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------Bahwa Terdakwa DORSELINA PANGANDAHENG alias ARA LIN, pada hari Sabtu tanggal 23 Juli 2016 sekitar pukul 12.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2016 bertempat di rumah Terdakwa tepatnya di Kampung Petta timur Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khayalak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------Bahwa awalnya pada saat Saksi IWAN CORNELES yang merupakan Anggota Polisi Resor Sangihe sedang melaksanakan tugas piket, Saksi IWAN CORNELES menerima telepon dari Masyarakat Petta bahwa di rumah Terdakwa yang tepatnya di Kampung Petta timur sering dilakukan kegiatan judi jenis togel, mendegar informasi tersebut Saksi IWAN CORNELES langsung meneruskan informasi tersebut kepada Kapolsek Tabukan Utara IPTU RICHARD MAKASENGKU lalu Kapolsek Tabukan Utara IPTU RICHARD MAKASENGKU memerintahkan Saksi IWAN CORNELES bersama dengan anggotaReskrim untuk melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap segala bentuk tindak pidana perjudian di Kampung Petta Kecamatan tabukan Utara, setelah Saksi IWAN CORNELES bersama – sama dengan rekan kerja reskrim tiba di Kecamatan Petta timur Kecamatan Tabukan Utara tepatnya di rumah Terdakwa Saksi IWAN CORNELES bersama dengan tim melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap Terdakwa dan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Hand Phone merk Nokia warna biru, 1 (satu) buah buku tulis yang berisikan rekapan pasangan angka dan shio serta uang sejumlah Rp 872.000,- (delapan ratus tujuh puluh dua ribu rupiah), sehingga Terdakwa dan barang bukti langsung diamankan ke Kantor Polsek Tabukan Utara guna kepentingan penyidikan -------------------------------- ------Bahwa sejak awal bulan Juni tahun 2016 Terdakwa menjalankan pekerjaan sebagai penampung/penjual dalam kegiatan permainan judi togel yaitu dengan cara Terdakwa menampung para pemain judi togel dengan cara mendatangi langsung pada para calon pemain atau dengan cara para pemain memasang taruhan lewat SMS ke nomor Hand phone Terdakwa setelah itu Terdakwa merekap nomor-nomor pasangan dari para pemain, dan apabila ada pemain yang nomor pasangannya dinyatakan keluar maka, Terdakwa membayar uang pemenang sesuai dengan harga pasangan, dan apabila tidak ada pemenang atau kurang pemenang maka uang dari sisa penjualan tersebut diserahkan kepada seorang bandar yang bernama HENDRIK SIAJAYA alias KO LIE (DPO), setelah itu bandar HENDRIK SIAJAYA alias KO LIE memberikan upah kepada Terdakwa sebesar 15% dari hasil penjualan judi togel. ------------------------------------------------------------- ------Bahwa kegiatan judi togel dilaksanakan dengan cara dimana penjual atau pengecer berjalan menawarkan angka dari 1 (satu) sampai dengan 99 (sembilan puluh sembilan), dan 12 (dua belas) shio yaitu shio ular, shio macan, shio anjing, shio naga, shio kelinci, shio sapi, shio kuda, shio babi, shio monyet, shio kambing dan shio tikus, shio ayam-------------------------------------------------------------- ------Bahwa adapun bermain permainan judi togel tidak diperlukan keahlian yang khusus dalam memasang angka tebakan tetapi hanya berdasarkan pada keuntungan atau mujur-mujuran belaka misalnya pemasang atau pemain memasang angka tebakan mulai dari 4 (empat) angka, 3 (tiga) angka, dan 2 (dua) angka dan nomor yang dinyatakan keluar atau pemenang dilihat dari belakang misalnya 2 (dua) angka 05, 3 (tiga) angka 105 dan 4 (empat) angka 1105 dan apabila angka-angka tersebut dinyakan keluar dapat dilihat di Internet pada pukul 19.00 Wita dan dibayarkan sesuai dengan pasangan misalnya pasangan 2 (dua) angka dengan uang pasangan Rp 1.000,- (seribu rupiah) akan dibayarkan sebesar Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), 3 (tiga) angka dengan pasangan Rp 1.000,- (seribu rupiah) akan dibayarkan sebesar Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan 4 (empat) angka dengan pasangan Rp 1.000,- (seribu rupiah) akan dibayarkan sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) begitu juga dengan shio apabila tebakan keluar dibayarkan sesuai dengan pasangan misalnya pasangan shio dengan uang pasangan sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah) apabila tebakannya kena atau keluar akan dibayarkan uang sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), dan kegiatan permainan judi togel dilakukan tiap hari yaitu hari Senin, hari Selasa, hari Rabu, hari Kamis, hari Jumat, hari Sabtu dan hari Minggu------------------------- ------Bahwa permainan judi togel Singapura yang dilakukan oleh terdakwa tidak mempunyai izin dari pemerintah atau dari pihak yang berwajib------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ ------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------- A T A U------------------------------------------------------------------
------Bahwa Terdakwa DORSELINA PANGANDAHENG alias ARA LIN, pada hari Sabtu tanggal 23 Juli 2016 sekitar pukul 12.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2016 bertempat di rumah Terdakwa tepatnya di Kampung Petta timur Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------- ------Bahwa awalnya pada saat Saksi IWAN CORNELES yang merupakan Anggota Polisi Resor Sangihe sedang melaksanakan tugas piket, Saksi IWAN CORNELES menerima telepon dari Masyarakat Petta bahwa di rumah Terdakwa yang tepatnya di Kampung Petta timur sering dilakukan kegiatan judi jenis togel, mendegar informasi tersebut Saksi IWAN CORNELES langsung meneruskan informasi tersebut kepada Kapolsek Tabukan Utara IPTU RICHARD MAKASENGKU lalu Kapolsek Tabukan Utara IPTU RICHARD MAKASENGKU memerintahkan Saksi IWAN CORNELES bersama dengan anggotaReskrim untuk melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap segala bentuk tindak pidana perjudian di Kampung Petta Kecamatan tabukan Utara, setelah Saksi IWAN CORNELES bersama – sama dengan rekan kerja reskrim tiba di Kecamatan Petta timur Kecamatan Tabukan Utara tepatnya di rumah Terdakwa Saksi IWAN CORNELES bersama dengan tim melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap Terdakwa dan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Hand Phone merk Nokia warna biru, 1 (satu) buah buku tulis yang berisikan rekapan pasangan angka dan shio serta uang sejumlah Rp 872.000,- (delapan ratus tujuh puluh dua ribu rupiah), sehingga Terdakwa dan barang bukti langsung diamankan ke Kantor Polsek Tabukan Utara guna kepentingan penyidikan -------------------------------- ------Bahwa sejak awal bulan Juni tahun 2016 Terdakwa menjalankan pekerjaan sebagai penampung/penjual dalam kegiatan permainan judi togel yaitu dengan cara Terdakwa menampung para pemain judi togel dengan cara mendatangi langsung pada para calon pemain atau dengan cara para pemain memasang taruhan lewat SMS setelah itu Terdakwa merekap nomor-nomor pasangan dari para pemain, dan apabila ada pemain yang nomor pasangannya dinyatakan keluar maka, Terdakwa membayar uang pemenang sesuai dengan harga pasangan, dan apabila tidak ada pemenang atau kurang pemenang maka uang dari sisa penjualan tersebut diserahkan kepada seorang bandar yang bernama HENDRIK SIAJAYA alias KO LIE (DPO), setelah itu bandar HENDRIK SIAJAYA alias KO LIE memberikan upah kepada Terdakwa sebesar 15% dari hasil penjualan judi togel. --------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------Bahwa kegiatan judi togel Singapura dilaksanakan dengan cara dimana penjual atau pengecer berjalan menawarkan angka dari 1 (satu) sampai dengan 99 (sembilan puluh sembilan), dan 12 (dua belas) shio yaitu shio ular, shio macan, shio ular, shio anjing, shio naga, shio kelinci, shio sapi, shio kuda, shio babi, shio monyet, shio kambing dan shio tikus, shio ayam----------------------------------------- ------Bahwa adapun bermain permainan judi togel Singapur tidak diperlukan keahlian yang khusus dalam memasang angka tebakan tetapi hanya berdasarkan pada keuntungan atau mujur-mujuran belaka misalnya pemasang atau pemain memasang angka tebakan mulai dari 4 (empat) angka, 3 (tiga) angka, dan 2 (dua) angka dan nomor yang dinyatakan keluar atau pemenang dilihat dari belakang misalnya 2 (dua) angka 05, 3 (tiga) angka 105 dan 4 (empat) angka 1105 dan apabila angka-angka tersebut dinyakan keluar dapat dilihat di Internet pada pukul 19.00 Wita dan dibayarkan sesuai dengan pasangan misalnya pasangan 2 (dua) angka dengan uang pasangan Rp 1.000,- (seribu rupiah) akan dibayarkan sebesar Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), 3 (tiga) angka dengan pasangan Rp 1.000,- (seribu rupiah) akan dibayarkan sebesar Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan 4 (empat) angka dengan pasangan Rp 1.000,- (seribu rupiah) akan dibayarkan sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) begitu juga dengan shio apabila tebakan keluar dibayarkan sesuai dengan pasangan misalnya pasangan shio dengan uang pasangan sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah) apabila tebakannya kena atau keluar akan dibayarkan uang sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), dan kegiatan permainan judi togel dilakukan tiap hari yaitu hari Senin, hari Selasa, hari Rabu, hari Kamis, hari Jumat, hari Sabtu dan hari Minggu------------------------- ------Bahwa permainan judi togel singapura yang dilakukan oleh terdakwa tidak mempunyai izin dari pemerintah atau dari pihak yang berwajib---------------------------------------------------------------------- ------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke 3 KUHP--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Tahuna, 02 Desember 2016 Jaksa Penuntut Umum
FILLY LIDYA WASIDA, SH JAKSA PRATAMA NIP 198209242007122001
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |