Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
22/Pdt.P/2019/PN Thn SAHRIL MANDIRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Feb. 2019
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 22/Pdt.P/2019/PN Thn
Tanggal Surat Jumat, 08 Feb. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SAHRIL MANDIRI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya
  2. Memerintahkan kepada Pejabat Pencatat Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk merubah penulisan Nama Pemohon dari Syachril Mandiri anak laki-laki dari siperempuan bernama Sarpa Mandiri  menjadi Sahril Mandiri anak laki-laki kesembilan dari bapak Hugu Mandiri (Almarhum) dan Ibu Alwina Makasihu (Almarhumah) sesuai ijazah Pemohon.
  3. Memerintahkan kepada Pejabat Pencatat Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk membuat akte kelahiran yang baru menggantikan akte kelahiran yang lama dimana terdapat kesalahan penulisan redaksional dan menarik serta mencabut akte kelahiran yang lama dari Pemohon.
  4. Memerintahkan kepada Pejabat Pencatat Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk membuat catatan pinggir pada akte kelahiran yang dicabut tentang alasan pencabutan dan penggantian akte kelahiran tersebut.
  5. Membebankan biaya perkara menurut Hukum.
  6. Mohon Keadilan
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak