Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G/2021/PN Thn 1.TONI SAMPAKANG
2.FRISIAN SAMPAKANG
1.ERVINA LARINA
2.FRI JHON SAMPAKANG
Pemberitahuan Putusan PK
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 20/Pdt.G/2021/PN Thn
Tanggal Surat Kamis, 18 Feb. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TONI SAMPAKANG
2FRISIAN SAMPAKANG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ERVINA LARINA
2FRI JHON SAMPAKANG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1JESSICA SAMPAKANG
2JERREMY SAMPAKANG
3JENRICHO SAMPAKANG
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan untuk hukum TONI SAMPAKANG (Penggugat I), FRISIAN SAMPAKANG (Penggugat II) yakni  1.  JESSICA SAMPAKANG,  2. JERREMY SAMPAKANG, 3. JENRICHO SAMPAKANG ketiganya anak – anak dari HEIN SAMPAKANG baik sebagai Anak-anak dan Cucu-cucu dari SEM SAMPAKANG (suami) dan MARIA MAGDALENA TIHO  (Istri)  selaku Ahli waris dan Ahli waris Pengganti sehingga demi hukum Para Penggugat dan Para Turut Tergugat adalah Ahli Waris yang Sah dari Almarhum SEM SAMPAKANG (suami)  dan MARIA MAGDALENA TIHO (istri) ;
  3. Menyatakan menurut hukum TONI SAMPAKANG (Penggugat I), FRISIAN SAMPAKANG (Penggugat II) serta Para Turut Tergugat yakni 1.JESSICA SAMPAKANG, 2. JERREMY SAMPAKANG, 3.JENRICHO SAMPAKANG ketiganya anak-anak dari HEIN SAMPAKANG (Almarhum), adalah anak-anak dan cucu-cucu dari Almarhum SEM SAMPAKANG dan Almarhuma MARIA MAGDALENA TIHO, karena itu berhak mewarisi baik sebagai Ahli Waris dan Ahli  Waris  Pengganti dari harta-harta peninggalan (Boedel) dari Almarhum SEM SAMPAKANG dan Almarhumah MARIA MAGDALENA TIHO ;
  4. Menyatakan Para Tergugat yang telah membuat serta mengumumkan Surat Wasiat tanggal 31 Desember 2020 atas nama SEM SAMPAKANG sebagai Pemberi Wasiat kepada Tergugat II  sebagai Penerima Wasiat pada acara pemakaman Almarhum SEM SAMPAKANG bertempat dirumah Tergugat II FRI JHON SAMPAKANG di Desa Kalasuge padahal Para Tergugat bukan Ahli Waris yang Sah dari Suami-Istri yakni Almarhum SEM SAMPAKANG dan Almarhuma MARIA MAGDALENA TIHO,  adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
  5. Menyatakan untuk hukum Surat Kuasa tertanggal 20 Desember 2020 antara SEM SAMPAKANG selaku Pemberi Kuasa dan Tergugat II FRI JHON SAMPAKANG selaku Penerima Kuasa adalah Batal Demi  Hukum ;
  6. Menetapkan pula untuk hukum,  Surat Wasiat tanggal 31 Desember 2020 dari Almarhum SEM SAMPAKANG kepada Tergugat I dan Tergugat II /Para Tergugat adalah cacat hukum, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
  7. Membatalkan / menyatakan batal menurut hukum Surat Wasiat tanggal 31 Desember 2020 dari almarhum SEM SAMPAKANG yang adalah Ayah Para Penggugat dan Kakek dari Para Turut Tergugat kepada Tergugat I dan Tergugat II/Para Tergugat;
  8. Menyatakan sebagai hukum surat-surat peralihan hak seperti Surat Wasiat tertanggal 31 Desember 2020 atas nama SEM SAMPAKANG sebagai Pemberi Wasiat kepada Tergugat II sebagai Penerima Wasiat dan surat-surat peralihan lainnya adalah cacat hukum dan tidak Sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat
  9. Menyatakan sebagai hukum tindakan Para Tergugat yang telah menguasai dan atau mengambil alih harta-harta tidak bergerak dan harta-harta bergerak warisan dari Almarhum SEM SAMPAKANG yang adalah ayah kandung dari Para Penggugat dan kakek dari Turut Para Penggugat berupa ;
    1.  Harta – harta tidak bergerak :
      1. Dalam Wilayah Kecamatan KENDAHE yaitu :
  1. Kampung TARIANG LAMA :
  • Di LINDONGAN I, sebanyak 2 (dua) bidang Tanah Kebun, dilokasi bernama BULUDE dan TANJUNG;
  1. Kampung PEMPALARAENG :
  • Di LINDONGAN I, sebanyak 8 (delapan) bidang Tanah Kebun, dilokasi bernama Kebun BIWAI, APENGDAKELE, BATU MAHAMU dan SAHABE DESA.
  • Di LINDONGAN II, sebanyak 2 (dua) bidang tanah kebun, dilokasi bernama PENTOE
  • Di LINDONGAN III, sebanyak 1 (satu) bidang tanah kebun, dilokasi bernama PENTOE
  • Di LINDONGAN IV, sebanyak 1 (satu) bidang tanah kebun, dilokasi bernama PENTOE
  • Dua bidang tanah lainnya terduduk didalam wilayah perkampungan Kampung Pempalaraeng;
  1. Kampung MOHONG SAWANG :
  • Di LINDONGAN I, sebanyak 8 (delapan) bidang tanah kebun, diLokasi bernama : BELAKANG TUKADE BATU,TUKADE BATU,KAWA
  • Di LINDONGAN II, sebanyak 4 (empat) bidang tanah terduduk Rumah dan Gudang ;
  • Di LINDONGAN IV, sebanyak 14 (empat belas) bidang tanah kebun, dilokasi bernama : PENTOE, LAEHE, BULUDE, BAWO, TIMBELANG, belakang BAHEMBANG.
  • Di LINDONGAN V, sebanyak 22 (dua puluh dua) bidang tanah kebun, dilokasibernama: KIASO, LILANG BUANA, BULUDE, BAWONG KALAENG, LENGGEHE, KAWA, KENGKENANG, TANALAPAN ;
    1. Dalam wilayah Kecamatan TABUKAN UTARA ;
  1. Kampung KALASUGE :
  • Di LINDONGAN I, sebanyak 5 (lima) bidang tanah kebun, dilokasi depan jalan raya
  • Di LINDONGAN II, sebanyak 9 (sembilan) bidang tanah kebun, dilokasi bernama Kebun MANANDU dan TONGGENG NAHA
  • Di LINDONGAN III, sebanyak 6 (enam) bidang tanah kebun, dilokasi bernama Kebun PANCURANG,PANEMBUHING,TILADE dan TILADE LAWO
  • Di LINDONGAN IV, sebanyak 27 (dua puluh tujuh) bidang tanah kebun, dilokasi bernama Kebun BENGO,SENGGASI,dan depan jalan raya
  • Di LINDONGAN V, sebanyak 15 (lima belas) bidang tanah kebun, dilokasi bernama Kebun PANCURANG dan Kebun BEHA;
  1. Kampung BAHU :
  • Di LINDONGAN I, sebanyak 22 (dua puluh dua) bidang tanah kebun, dilokasi bernama MAMEHA,BULONG dan BELERANG
  • Di LINDONGAN II, sebanyak 17 (tujuh belas) bidang tanah kebun, dilokasi bernama  Kebun KENARI
  • Di LINDONGAN III, sebanyak 26 (dua puluh enam) bidang tanah kebun, dilokasi bernama Kebun PELELANGEN,KESENANGAN dan TONGGENGBIO
  • Di LINDONGAN IV, sebanyak 19 (sembilan belas) bidang tanah kebun, dilokasi bernama Kebun GIHANG ;
  1. Kampung MALA :
  • Di LINDONGAN III, sebanyak 2 (dua) bidang tanah kebun, dilokasi bernama Kebun SEHA MASANA dan TONGGENG BEBA
  • Di LINDONGAN IV, sebanyak 9 (sembilan) bidang tanah kebun, dilokasi bernama Kebun GIHANG, NUNU dan TANDEA ;
  1. Kampung KALEKUBE :
  • Di LINDONGAN I, sebanyak 1 (satu) bidang tanah kebun, dilokasi bernama Kebun BAHANG
  • Di LINDONGAN IV, sebanyak 1 (satu) bidang tanah kebun, dilokasi bernama Kebun SARUPONGGO ;
  1. Kampung BEHA :
  • Di LINDONGAN III, sebanyak 2 (dua) bidang tanah kebun, dilokasi bernama Kebun SAMPAKANG
  • Di LINDONGAN IV, sebanyak 1 (satu) bidang tanah kebun, dilokasi bernama Kebun PEHE;
  1. Kampung NAHA I :
  • Di LINDONGAN I, sebanyak 1 (satu) bidang tanah kebun, dilokasi bernama Kebun BAHANG;
  • Di LINDONGAN II, sebanyak 2 (dua) bidang tanah kebun, dilokasi bernama Kebun GOTE;
  • Di LINDONGAN III, sebanyak 1 (satu) bidang tanah kebun, dilokasi bernama Kebun GOTE;
  1. Kampung NAHA :
  • Di LINDONGAN I, sebanyak 1 (satu) bidang tanah kebun, dilokasi bernama Kebun GOTE;
  • Di LINDONGAN VII, sebanyak 1 (satu) bidang tanah kebun, dilokasi bernama Kebun KAPAI;
  1. Kampung LIKUANG :
  • Di LINDONGAN II, sebanyak 1 (satu) bidang tanah kebun, dilokasi bernama Kebun BURUDE;
  1. Kampung TOLA :
  • Di LINDONGAN IV, sebanyak 2 (dua) bidang tanah kebun, dilokasi bernama Kebun PANENTENG;
  1.  Kampung TALOLANG :
  • Di LINDONGAN III, sebanyak 1 (satu) bidang tanah kebun, dilokasi bernama Kebun ONDONG MARANGE ; 
    1. Dalam Wilayah Kecamatan Tuminting Kota Manado :
  1. 1 (satu) bidang Tanah dan Bangunan berkedudukan diKelurahan Tumumpa satu Lingkungan III RT/RW 000/003 – Ber Sertifikat Hak Milik Nomor:25/Tumumpa I di Kecamatan Tuminting Kota Manado ;
  2. 1 (satu) bidang Tanah dan Bangunan berkedudukan diKelurahan Tumumpa Satu Lingkungan III RT/RW 000/003 – Ber Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor:81/Tumumpa di Kecamatan Tuminting Kota Manado ; 
    1.  Harta – harta bergerak berupa ;
    2. 1  (satu)  Unit kendaraan Truck 6 (enam) bola Merk Hino DB 8044 AO
    3. 1 (satu) Unit kendaraan Truck warnamerah, nomorpolisi DL 8162 AY
    4. 1 (satu) Unit kendaraan Truck warnamerah, nomorpolisi DL 8068 AY
    5. 1 (satu) Unit mobil Avanza warnahitam, nomorpolisi DB 1698 AD
    6. 1  (satu) Unit mobil Strada, nomorpolisi  DL 8409 A
    7. 1 (satu) Unit Alat berat Jenis eksavator Merk KOBELCO
    8. 1 (satu) kendaraanTruck, nomorpolisi DL 8422 AY
    9. 1 (satu) kendaraan Dum Truck, nomorpolisi DL 9559 AY
    10. 1 (satu} Unit Kendaraan Merk Toyota Kijang Pick Up DB 8429 B
    11. 1 (satu) Unit alat berat Wales/vibro roler merk BOMAG BW 211D-40
    12. 1 (satu) Unit alat berat Wheel Loader tipe ZL.12
    13. 1 (satu) Unit Kendaraan Mobil Truck warna merah DL 8339 AY
    14. 2 (dua) unit sepeda motor ;

 (Kendaraan-kendaraan tersebut dikuasai oleh Para Tergugat beserta :

  • Dokumen/Surat-surat Kendaraan bermotor
  • Dokumen/Surat-surat kepemilikan tanah dan harta benda lainnya, termasuk didalamnya Sertifikat Hak Milik Nomor 25/Tumumpa I, Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 81/Tumumpa ;
  • Dokumen/Surat-surat yang berhubungan dengan Tabungan Bank dan lainnya;

Adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

  1. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan Conservatoir Beslaag/Revindicatoir Beslaag atas harta – harta tidak bergerak dan harta – harta bergerak sebagaimana Petitum angka (9).
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar dan atau mengembalikan hasil panen Kelapa/Kopra dan hasil panenbuah Pala sejak atau untuk bulan Desember 2020 sebagaimana dalam Posita angka(4), yang telah dinikmati Para Tergugat yakni sebesar Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) kepada Para Penggugat dan Para Turut Tergugat secara tunai dan seketika;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya atas penggunaan dan hilangnya kesempatan Para Penggugat dan Para Turut Tergugat untuk menikmati hasil pendapatan jasa operasional atas kendaraan-kendaraan sebagaimana dalam Posita angka (9),  sejak bulan Desember 2020 yakni total kerugian sebesar Rp.247.500.000,- (Dua Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) secara tunai dan seketika setiap bulannya sampai Putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap ;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta)  rupiah, setiap hari atas keterlambatan Para Tergugat menjalankan Putusan ini, dan atau ;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar bunga prosentase sebesar 5 % (lima persen) perbulan atas keterlambatan pembayaran pokok sebagaimana Petitum angka (11), (12) dan (13), sampaidenganputusanperkara ini berkekuatan hukum yang tetap;
  6. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari Para Tergugat atas harta-harta tidak bergerak dan harta-harta bergerak sebagaimana Petitum angka (9), untuk keluar dari tanah/kebun, tanah pekarangan/rumah dan mengosongkannya serta menyerakan barang-barang berupa kendaraan dan alat berat milik Almarhum SEM SAMPAKANG ayah dari Para Penggugat dan Kakek Para Turut Tergugat, jika perlu dengan bantuan alat-alat negara, kemudian menyerakannya kepada Para  Pengugat dengan status sebagai warisan dari Almarhum SEM SAMPAKANG  yang akan dibagi waris oleh segenap Ahli Waris dan Ahli Waris Pengganti untuk dapat dipakai dan dipergunakan secara bebas dan aman.
  7. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari Para Tergugat  atas harta tidak bergerak dan harta bergerak sebagai mana pada Petitum angka (9) untuk keluar dari tanah kebun, pekarangan/rumah dan mengosongkannya serta menyerahkan barang berupa :

Harta – harta milik Para Tergugat yakni :

  1.   1 (satu) bidang Tanah yang diatasnya terdapat 2 (dua) bangunan rumah yang terletak diKampung Kalasuge Lindongan III Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe milik dari Tergugat II  FRI JHON SAMPAKANG; yang batas-batasnya :
  2.  
  3.  
  4.  
  5.  
  6.  1 (satu) unit Kendaraan Mobil Pick Up Merk SUZUKI Tipe Carry Nomor Polisi DB 8607 LI  Milik Tergugat  I  ERVINA LARINA ;

Beserta dokumen / surat-surat kepemilikkan Para Tergugat atas tanah dan mobil tersebut kepada Para Penggugat, jika perlu dengan bantuan alat-alat Negara dan kemudian menyerahkannya kepada Para Penggugat yang akan dibagi waris oleh segenap Ahli Waris dan Ahli Waris pengganti untuk dapat dipakai dan dipergunakan secara bebas dan aman; sebagai kewajiban Pengganti pembayaran atas kerugian  sebagaimana Petitum (11) dan (12), apabila Para Tergugat tidak dapat memenuhi kewajiban pembayarannya ;

  1. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoorbaar Bij Voorraad) walaupun Tergugat I dan atau Tergugat II / Para Turut Tergugat mengajukan upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi, ataupun upaya hukum lainnya.
  2. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II / Para Tergugat membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng;
  3. Menghukum Para Turut Tergugat supaya tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini ;

 

SUBSIDAIR :

Mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak