Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2017/PN Thn JANTJE SILINAUNG jaksa Agung Republik Indonesia di Jakarta c.q. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara di Manado c.q. Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud di Kepulauan Talaud di Provinsi Sulawesi Utara Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Nov. 2017
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2017/PN Thn
Tanggal Surat Rabu, 15 Nov. 2017
Nomor Surat 4
Pemohon
NoNama
1JANTJE SILINAUNG
Termohon
NoNama
1jaksa Agung Republik Indonesia di Jakarta c.q. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara di Manado c.q. Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud di Kepulauan Talaud di Provinsi Sulawesi Utara
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Menyatakan menerima permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya

2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud Nomor : PRINT - 161/R.1.18/Fd.1/10/2017 tanggal 20 Oktober 2017 yang menetapkan pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon terkait Peristiwa Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan pada Dana JAMKESMAS, JAMPERSAL dan bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tqahun anggaran 2012 di Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Talaud sebagimana diatur pada pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 8 Jo. Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah Tidak Sah dan Tidak Berdasar Hukum dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat

3. Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh termohon terkait peristiwa Tindak Pidana sebagaimana dimaksud Penetapan tersangka terhadap diri pemohon sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 91), pasal 3, pasal 8 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah Tidak Sah dan Tidak Berdasar atas Hukum dan oleh karenanya Penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat

4. Menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon selaku tersangka melanggar prosedur adalah cacat yuridis / bertentangan dengan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi pemohon

5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon

6. Menyatakan bahwa penahanan terhadap pemohon serta merta tidak sah oleh karena tindakan penyidikan dan penetapan tersangka kepada pemohon oleh termohon tidak sah dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku

7. Menyatakan tidak sah surat perintah penahanan nomor : PRINT-166/R.1.18/Fd.1/10/2017 yang dikeluarkan / diterbitkan oleh termohon kepada pemohon

8. Memerintahkan kepada termohon untuk mengeluarkan pemohon dari tahanan

9. Memulihkan dan merehabilitasi hak-hak pemohon dalam kedudukan dan karkat serta martabatnya

10. Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku

Pihak Dipublikasikan Ya