Dakwaan |
- DAKWAAN
PRIMAIR
------Bahwa Terdakwa NELSON BAWOHANG pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekitar pukul 03.13 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kompleks Pasar Towo, Kelurahan Sawang Bendar, Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara, tepatnya di dalam Toko Syaqila, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekitar pukul 00.30 WITA, terdakwa berjalan kaki dari Kelurahan Tona I, Kecamatan Tahuna Timur, Kabupaten Kepulauan Sangihe menuju ke Toko Syaqila yang berada di Kompleks Pasar Towo, Kelurahan Sawang Bendar, Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe, sesampainya di depan Toko Syaqila terdakwa duduk sambil menunggu sampai kondisi sepi, selanjutnya sekitar pukul 02.00 WITA saat kondisi sudah sepi, terdakwa berjalan ke pinggiran Toko Yuriko yang bersebelahan dengan Toko Syaqila, selanjutnya terdakwa mengambil tangga kayu yang ada di sebelah Toko Yuriko lalu menyandarkanya ke tembok dinding Toko Yuriko dan menaiki tangga tersebut untuk masuk ke dalam toko Yuriko melalui celah antara dinding dan atap toko tersebut, kemudian setelah Terdakwa berhasil masuk ke dalam toko Yuriko terdakwa mengambil besi 12mm dan uang berjumlah Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) yang ada di dalam Toko tersebut, selanjutnya terdakwa keluar dari Toko Yuriko dan menuju ke Toko Syaqila melalui pagar pembatas antara Toko Yuriko dan Toko Syaqila, kemudian terdakwa masuk keToko Syaqila dengan cara merusak pintu toko yang berada di lantai 2 menggunakan 1 (satu) batang besi berukuran 12mm, lalu terdakwa masuk ke Toko Syaqila mengambil satu batang kayu dan merusak 1 (satu) buah CCTV di lantai 2, kemudian terdakwa turun ke lantai 1 dan merusak 4 (empat) buah CCTV, setelah itu terdakwa menuju ke meja kasir Toko Syaqila dan mengambil uang di dalam laci berjumlah Rp 1.460.000,00 (satu juta empat ratus enam puluh ribu rupiah) dengan rincian uang logam pecahan Rp 1.000,00 (seribu rupiah) sejumlah 800 keping, uang kertas pecahan Rp 1.000,00 (seribu rupiah) sejumlah 6 lembar, uang kertas pecahan Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah) sejumlah 307 lembar, uang kertas pecahan Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) sejumlah 6 lembar, uang kertas pecahan Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sejumlah 1 lembar serta 2 (dua) bungkus rokok merek Nation Bold, setelah itu terdakwa keluar Toko Syaqila melewati pintu di lantai 2 yang telah rusak sebelumnya dan turun ke jalan depan Toko Syaqila, selanjutnya terdakwa menaiki angkot dan pulang ke Kelurahan Tona I, Kecamatan Tahuna Timur, Kabupaten Kepulauan Sangihe.
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekitar pukul 08.30 WITA, Saksi Korban Rakib Nurdin dan Saksi Ferdianto Gani membuka toko dan menyadari uang di laci kasir hilang, CCTV rusak, dan pintu di lantai 2 rusak, Saksi Korban Rakib Nurdin melihat video CCTV dan melihat ada seseorang laki-laki bertato lingkaran obat nyamuk pada lutut kaki yang sama dengan tato terdakwa masuk ke dalam Toko Syaqila tanpa izin atau kehendak dari Saksi Korban Rakib Nurdin selaku pemilik Toko Syaqila.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi korban Rakib Nurdin selaku pemilik Toko Syaqila mengalami kerugian berupa uang tunai total sejumlah Rp 1.460.000,00 (satu juta empat ratus enam puluh ribu rupiah),kerugian kerusakan 5 (lima) buah CCTV merek Hilook Turbo HD seharga Rp 228.000,00 (dua ratus dua puluh delapan ribu rupiah) per unit dikali 5 unit CCTV yang di rusak oleh Terdakwa total kerugian dari 5 buah CCTV milik Saksi korban RAKIB NURDIN adalah Rp 1.140.000,00 (satu juta seratus empat puluh ribu rupiah), sehingga total kerugian yang dialami Saksi Rakib Nurdin selaku pemilik toko Syaqila adalah sejumlah Rp 2.600.000,00 (dua juta enam ratus ribu rupiah).
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
------Bahwa Terdakwa NELSON BAWOHANG pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekitar pukul 03.13 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Toko Syaqila yang berada di Kompleks Pasar Towo, Kelurahan Sawang Bendar, Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekitar pukul 00.30 WITA, terdakwa berjalan kaki dari Kelurahan Tona I, Kecamatan Tahuna Timur, Kabupaten Kepulauan Sangihe menuju ke Toko Syaqila yang berada di Kompleks Pasar Towo, Kelurahan Sawang Bendar, Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe, sesampainya di depan Toko Syaqila terdakwa duduk sambil menunggu sampai kondisi sepi, selanjutnya sekitar pukul 02.00 WITA saat kondisi sudah sepi, terdakwa berjalan ke pinggiran Toko Yuriko yang bersebelahan dengan Toko Syaqila, selanjutnya terdakwa mengambil tangga kayu yang ada di sebelah Toko Yuriko lalu menyandarkanya ke tembok dinding Toko Yuriko dan menaiki tangga tersebut untuk masuk ke dalam toko Yuriko melalui celah antara dinding dan atap toko tersebut, kemudian setelah Terdakwa berhasil masuk ke dalam toko Yuriko terdakwa mengambil besi 12mm dan uang berjumlah Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) yang ada di dalam Toko tersebut, selanjutnya terdakwa keluar dari Toko Yuriko dan menuju ke Toko Syaqila melalui pagar pembatas antara Toko Yuriko dan Toko Syaqila, kemudian terdakwa masuk keToko Syaqila dengan cara merusak
pintu toko yang berada di lantai 2 menggunakan 1 (satu) batang besi berukuran 12mm, lalu terdakwa masuk ke Toko Syaqila mengambil satu batang kayu dan merusak 1 (satu) buah CCTV di lantai 2, kemudian terdakwa turun ke lantai 1 dan merusak 4 (empat) buah CCTV, setelah itu terdakwa menuju ke meja kasir Toko Syaqila dan mengambil uang di dalam laci berjumlah Rp 1.460.000,00 (satu juta empat ratus enam puluh ribu rupiah) dengan rincian uang logam pecahan Rp 1.000,00 (seribu rupiah) sejumlah 800 keping, uang kertas pecahan Rp 1.000,00 (seribu rupiah) sejumlah 6 lembar, uang kertas pecahan Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah) sejumlah 307 lembar, uang kertas pecahan Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) sejumlah 6 lembar, uang kertas pecahan Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sejumlah 1 lembar serta 2 (dua) bungkus rokok merek Nation Bold, setelah itu terdakwa keluar Toko Syaqila melewati pintu di lantai 2 yang telah rusak sebelumnya dan turun ke jalan depan Toko Syaqila, selanjutnya terdakwa menaiki angkot dan pulang ke Kelurahan Tona I, Kecamatan Tahuna Timur, Kabupaten Kepulauan Sangihe.
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekitar pukul 08.30 WITA, Saksi Korban Rakib Nurdin dan Saksi Ferdianto Gani membuka toko dan menyadari uang di laci kasir hilang, CCTV rusak, dan pintu di lantai 2 rusak, Saksi Korban Rakib Nurdin melihat video CCTV dan melihat ada seseorang laki-laki bertato lingkaran obat nyamuk pada lutut kaki yang sama dengan tato terdakwa masuk ke dalam Toko Syaqila tanpa izin atau kehendak dari Saksi Korban Rakib Nurdin selaku pemilik Toko Syaqila.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi korban Rakib Nurdin selaku pemilik Toko Syaqila mengalami kerugian berupa uang tunai total sejumlah Rp 1.460.000,00 (satu juta empat ratus enam puluh ribu rupiah),kerugian kerusakan 5 (lima) buah CCTV merek Hilook Turbo HD seharga Rp 228.000,00 (dua ratus dua puluh delapan ribu rupiah) per unit dikali 5 unit CCTV yang di rusak oleh Terdakwa total kerugian dari 5 buah CCTV milik Saksi korban RAKIB NURDIN adalah Rp 1.140.000,00 (satu juta seratus empat puluh ribu rupiah), sehingga total kerugian yang dialami Saksi Rakib Nurdin selaku pemilik toko Syaqila adalah sejumlah Rp 2.600.000,00 (dua juta enam ratus ribu rupiah).
----------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.-----
|