Petitum |
- Menerima Gugatan Penggugat;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan kerjasama antara penggugat dan tergugat dalam hal penyediaan makan minum untuk Rumah Singgah SKB Tahuna, Pos RSUD Liun Kendaghe Tahuna, Pos Rumah Singgah Perawat Selo Pesasombangeng dan Puskesmas Manente, Pos Medis Pelabuhan Tahuna, Pos Satgas Pelabuhan Tahuna, Pos Pusat Kota, dan Pos Pasar Towo’e dalam kegiatan percepatan penanganan Covid-19 diKabupaten Kepulauan Sangihe adalah sah dan bersifat mengikat;
- Menyatakan perbuatan Tergugat telah merugikan Penggugat;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat yang tidak membayar kewajibannya kepada penggugat adalah perbuatan ingkar janji;
- Memerintahkan Tergugat untuk segera membayar kewajibannya dengan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 58.411.500,- (lima puluh delapan juta empat ratus sebelas ribu lima ratus rupiah) ditambah dengan biaya ganti rugi 10 % yang dihitung mulai bulan Mei 2021 sampai dengan bulan Mei 2022 (13 bulan) sebesar Rp. 75.934.950 (tujuh puluh lima juta Sembilan ratus tiga puluh emat ribu Sembilan ratus lima puluh rupiah) sehingga total pembayaran sebesar Rp. 134.346.450 (seratus tiga puluh empat juta tiga ratus empat puluh enam ribu empat ratus lima puluh rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini; atau
|