Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
67/Pdt.P/2021/PN Thn SUSANEKE AMELIA BOHAM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Mei 2021
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 67/Pdt.P/2021/PN Thn
Tanggal Surat Jumat, 05 Mar. 2021
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUSANEKE AMELIA BOHAM
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan sah perubahan/penggantian status anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 7103-LU-12012015-0001 tertanggal 14 Januari 2015 atas nama anak DOMINIQ GREYNER KOBI yang semula tertulis dan terbaca anak ketiga, laki-laki dari ayah Albert Kobi dan ibu Susaneke Amelia Boham menjadi anak keempat, laki-laki dari ayah Albert Kobi dan ibu Susaneke Amelia Boham;
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe setelah ditunjukkan Penetapan ini untuk mencatat dalam Buku Register yang diperuntukkan untuk itu selanjutnya membuat catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 7103-LU-12012015-0001 tertanggal 14 Januari 2015 atas nama anak DOMINIQ GREYNER KOBI mengenai perbaikan/perubahan yang dimasud;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak