Dakwaan |
BahwaTerdakwaLEONARDO HENDRO MANANOHAS, TerdakwaFELIX DEOGRATIAS MAMADOA dan TerdakwaJULYAN SUNDAY MANANOHASbersama-samadengansaksiDANILO MANOLANG, Saksi ISMAN MANANOHAS.Saksi SANCE SANDRO MANANOHAS, saksi YALPIUS LAMBANAUNG dan saksi DJAKMAN LAMBANAUNG(sebagaiterdakwadalamberkasperkara yang penuntutuannyadilakukansecaraterpisah) pada kurunwaktuantarabulanDesember 2019 sampaidengantanggal 16 April 2020atausetidak-tidaknyaantarakurunwaktutahun 2019 sampaidengantahun 2020, bertempat di Kampung Bawone,KecamatanTabukan Selatan, Kabupaten Kepulauan Sangihe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telahsecara bersama-sama atau masing-masing bertindak sendiri-sendiri“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, melakukan usaha penambangan Tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 (IUP diberikan oleh Bupati apabila Wilayah Izin Usaha Pertambangan berada didalam satu wilayah Kabupaten), Pasal 40 ayat (3) Pemegang IUP Eksplorasi, IUP Operasi Produksi yang bermaksud mengusahakan mineral lain di dalam WIUP yang dikelola wajib mengajukan Permohonan IUP baru kepada Bupati, Pasal 48 (IUP Operasi Produksi diberikan oleh Bupati apabila Lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian, serta pelabuhan berada di dalam suatu wilayah Kabupaten), Pasal 67 ayat (1) : Bupati memberikan IPR terutama kepada Penduduk setempat, baik perseorangan maupun kelompok masyarakat dan / atau Koperasi, Atau Pasal 74 ayat (1) : IUPK diberikan oleh Menteri dengan memperhatikan kepentingan Daerah”.Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------
Bahwa berawal pada bulan Desember 2019 sekitar jam 10.00 wita, bertempat di rumah saksi DJAKMAN LAMBANAUNG yang terletak di Kampung Bentung Kecamatan Tabukan Selatan, saksi DANILO MANOLANG (penanggung semua biaya kegiatan usaha pertambangan) melakukan pertemuan dan pembicaraan dengan saksi DJAKMAN LAMBANAUNG dan saksi YALPIUS LAMBANAUNG (keponakan dari saksi DJAKMAN LAMBANAUNG yang diberikan kuasa lisan oleh saksi DJAKMAN LAMBANAUNG untuk melakukan pembicaraan tentang penggunaan tanah milik saksi DJAKMAN LAMBANAUNG yang akan dilakukan kegiatan usaha pertambangan oleh saksi DANILO MANOLANG dan para penanggung biaya kegiatan usaha pertambangan lainnya diatas tanah milik saksi DJAKMAN LAMBANAUNG). Dari hasil pembicaraan tersebut, memperoleh kesepakatan bahwa saksi DANILO MANOLANG (penanggung semua biaya kegiatan usaha pertambangan) diperbolehkan untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan diatas tanah milik saksi DJAKMAN LAMBANAUNG yang merupakan Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) atau Wilayah Kontrak Karya (KK) PT. Tambang Mas Sangihe yang terletak di Kampung Bowone Kecamatan Tabukan Selatan Tengah Kabupaten Kepulauan Sangihe, dengan pembagian hasil usaha pertambangan yaitu uang hasil penjualan emas murni setelah dilakukan kegiatan usaha pertambangan, dikurangi dulu dengan semua ongkos / pengeluaran selama melakukan kegiatan usaha penambangan dalam bentuk Operasi Produksi berupa penambangan, pengolahan dan pemurnian serta pengangkutan dan penjualan, setelah itu sisa uangnya untuk kegiatan usaha pertambangan yang pertama kali, diambil 30 % (tiga puluh persen) bagian dan diberikan kepada saksi DJAKMAN LAMBANAUNG sebagai pemegang hak atas tanah, sedangkan sisa uangnya dibagi rata dan diberikan kepada pekerja tambang, teknisi, dan kepada saksi DANILO MANOLANG.
Bahwa pada bulan Desember 2019, saksi DANILO MANOLANG mulai melakukan kegiatan usaha pertambangan diatas tanah milik saksi DJAKMAN LAMBANAUNG yang merupakan Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) atau Wilayah Kontrak Karya (KK) PT. Tambang Mas Sangihe yang terletak di Kampung Bowone Kecamatan Tabukan Selatan Tengah Kabupaten Kepulauan Sangihe. Adapun kegiatan usaha pertambangan yang saksi DANILO MANOLANG lakukan dengan bentuk operasi produksi berupa konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan yang mana memperolehhasilemas murni seberat 22 (dua puluh dua) gram, dengan hasil penjualannya sebesar Rp. 9.900.000,- (sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah).
Bahwa kemudian pada bulan Februari 2020, saksi DANILO MANOLANG kembali melakukan lagi kegiatan usaha pertambangan diatas tanah milik saksi DJAKMAN LAMBANAUNG yang merupakan Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) atau Wilayah Kontrak Karya (KK) PT. Tambang Mas Sangihe yang terletak di Kampung Bowone Kecamatan Tabukan Selatan Tengah Kabupaten Kepulauan Sangihe. Adapun kegiatan usaha pertambangan yang saksi DANILO MANOLANG lakukan dengan bentuk operasi produksi berupa konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan yang mana memperolehhasilemas murni seberat 22 (dua puluh dua) gram, dengan hasil penjualannya sebesar sebesar Rp. 10.900.000,- (sepuluh juta sembilan ratus ribu rupiah).
Bahwa kemudian pada bulan April 2020, saksi DANILO MANOLANG kembali melakukan lagi kegiatan usaha pertambangan diatas tanah milik saksi DJAKMAN LAMBANAUNG yang merupakan Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) atau Wilayah Kontrak Karya (KK) PT. Tambang Mas Sangihe yang terletak di Kampung Bowone Kecamatan Tabukan Selatan Tengah Kabupaten Kepulauan Sangihe. Dimanasebelummemulaikegiatannya pada hari Selasa tanggal 14 April 2020 sekitar jam 08.00 wita saksi DANILO MANOLANG datang menemui terdakwaLEONARDO HENDRO MANANOHAS, saksi SANCE SANDRO MANANOHAS, saksi ISMAN MANANOHAS, terdakwa FELIX DEOGRATIAS MAMADOA, dan terdakwa JULYAN SUNDAY MANANOHAS. Setelah bertemu dengan terdakwa LEONARDO HENDRO MANANOHAS, saksi SANCE SANDRO MANANOHAS, saksi ISMAN MANANOHAS, terdakwa FELIX DEOGRATIAS MAMADOA, dan terdakwa JULYAN SUNDAY MANANOHAS, di rumahnya masing – masing yang terletak dalam wilayah Kampung Salurang Kecamatan Tabukan Selatan Tengah, kemudian saksi DANILO MANOLANG menawarkan Kerjasama kepada terdakwa LEONARDO HENDRO MANANOHAS, saksi SANCE SANDRO MANANOHAS, saksi ISMAN MANANOHAS, terdakwa FELIX DEOGRATIAS MAMADOA, dan terdakwa JULYAN SUNDAY MANANOHASuntuk bekerja kepadanya sebagai penambang yang akan melakukan kegiatan usaha pertambangan di tanah milik saksi DJAKMAN LAMBANAUNG yang merupakan Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) atau Wilayah Kontrak Karya (KK) dari PT. Tambang Mas Sangihe di Kampung Bowone Kecamatan Tabukan Selatan Tengah, dengan tawaran untuk ikut bekerja melakukan penambangan di tambang yang dikelola/dibiayaisaksi DANILO MANOLANG nantinya saksi DANILO MANOLANG yang akan menanggung semua biaya makan dan jika mendapatkan hasil akan dipotong dulu 30%(tiga puluh persen) untuk pemilik tanah dan sisanya dibagi 6 (enam) yaitu untuk saksi DANILO MANOLANG, terdakwa LEONARDO HENDRO MANANOHAS, saksi SANCE SANDRO MANANOHAS, saksi ISMAN MANANOHAS, terdakwa FELIX DEOGRATIAS MAMADOA, dan terdakwa JULYAN SUNDAY MANANOHAS.
Bahwa penawaran Kerjasama dan pembagian hasil saat itu disetujui oleh terdakwaLEONARDO HENDRO MANANOHAS, saksi SANCE SANDRO MANANOHAS, saksi ISMAN MANANOHAS, terdakwa FELIX DEOGRATIAS MAMADOA, dan terdakwa JULYAN SUNDAY MANANOHASdan mereka bersedia menjadi penambang yang bekerja kepada saksi DANILO MANOLANGpadahal terdakwa dan para saksi mengetahui kegiatan penambangan emas di daerah tersebut sudah tidak diperbolehkan oleh pemerintah. Keesokan harinya tepatnya hari Rabu tanggal 15 April 2020 sekitar jam 08.00 wita, saksi DANILO MANOLANG dengan mengendarai mobil bak terbuka datang menjemput terdakwaLEONARDO HENDRO MANANOHAS, saksi SANCE SANDRO MANANOHAS, saksi ISMAN MANANOHAS, terdakwa FELIX DEOGRATIAS MAMADOA, dan terdakwa JULYAN SUNDAY MANANOHAS, dirumahnya masing- masing lalu saksi DANILO MANOLANG bersama-sama dengan terdakwaLEONARDO HENDRO MANANOHAS, saksi SANCE SANDRO MANANOHAS, saksi ISMAN MANANOHAS, terdakwa FELIX DEOGRATIAS MAMADOA, dan terdakwa JULYAN SUNDAY MANANOHAS, pergi menuju ke tanah tanah milik saksi DJAKMAN LAMBANAUNG yang merupakan Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) atau Wilayah Kontrak Karya (KK) dari PT. Tambang Mas Sangihe di Kampung Bowone Kecamatan Tabukan Selatan Tengah untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan. Setelah sampai, saksi DANILO MANOLANG, terdakwaLEONARDO HENDRO MANANOHAS, saksi SANCE SANDRO MANANOHAS, saksi ISMAN MANANOHAS, terdakwa FELIX DEOGRATIAS MAMADOA, dan terdakwa JULYAN SUNDAY MANANOHAS, segera pergi menuju ke base camp (tempat tinggal sementara para penambang) diatas tanah milik saksi DJAKMAN LAMBANAUNG yang merupakan Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) atau Wilayah Kontrak Karya (KK) dari PT. Tambang Mas Sangihe. Setelah itu saksi DANILO MANOLANG, terdakwaLEONARDO HENDRO MANANOHAS, saksi SANCE SANDRO MANANOHAS, saksi ISMAN MANANOHAS, terdakwa FELIX DEOGRATIAS MAMADOA, dan terdakwa JULYAN SUNDAY MANANOHAS, melakukan pembersihan base camp (tempat tinggal sementara para penambang) dan saksi DANILO MANOLANG langsung memberitahukan kepada terdakwaLEONARDO HENDRO MANANOHAS, saksi SANCE SANDRO MANANOHAS, saksi ISMAN MANANOHAS, terdakwa FELIX DEOGRATIAS MAMADOA, dan terdakwa JULYAN SUNDAY MANANOHAS, bahwa untuk dapat melakukan pengolahan dan pemurnian mineral logam dibutuhkan 1000 (seribu) karung material tanah yang mengandung logam emas, dan saksi DANILO MANOLANGmeminta terdakwaLEONARDO HENDRO MANANOHAS, saksi SANCE SANDRO MANANOHAS, saksi ISMAN MANANOHAS, terdakwa FELIX DEOGRATIAS MAMADOA, dan terdakwa JULYAN SUNDAY MANANOHAS, untuk menggali, mengambil dan memproduksi material tanah yang mengandung logam emas dari dalam lobang produksi material logam sebanyak 1000 (seribu) karung dan disetujui oleh terdakwaLEONARDO HENDRO MANANOHAS, saksi SANCE SANDRO MANANOHAS, saksi ISMAN MANANOHAS, terdakwa FELIX DEOGRATIAS MAMADOA, dan terdakwa JULYAN SUNDAY MANANOHAS.
Bahwa selanjutnya saksiDANILO MANOLANGbersama-samadenganterdakwaLEONARDO HENDRO MANANOHAS, saksi SANCE SANDRO MANANOHAS, saksi ISMAN MANANOHAS, terdakwa FELIX DEOGRATIAS MAMADOA, dan terdakwa JULYAN SUNDAY MANANOHAS menyalakan mesin genset dan menyalakan mesin blower elektrik untuk mengalirkan udara ke dalam lobang produksi mineral logam guna menghilangkan zat asam di dalam lobang produksi mineral logam. Sekitar jam 12.00 wita, saksi DANILO MANOLANG, terdakwaLEONARDO HENDRO MANANOHAS, saksi SANCE SANDRO MANANOHAS, saksi ISMAN MANANOHAS, terdakwa FELIX DEOGRATIAS MAMADOA, dan terdakwa JULYAN SUNDAY MANANOHAS, beristirahat makan siang. Ketikamerekasedang makan siang, datang saksi YALPIUS LAMBANAUNG menemui saksi DANILO MANOLANG dan ia memberitahukan kepada saksi DANILO MANOLANG bahwa ia akan melakukan penebangan pohon di sekitar lokasi base camp (tempat tinggal sementara para penambang) dan untuk itu saksi YALPIUS LAMBANAUNG meminta agar melihat – lihat dan berhati – hati jangan sampai pohon yang akan ditebangnya roboh dan menimpa base camp (tempat tinggal sementara para penambang). Kemudian saksi DANILO MANOLANG berkata memberitahukan kepada saksi YALPIUS LAMBANAUNG bahwa saksi DANILO MANOLANG bersama-sama dengan terdakwaLEONARDO HENDRO MANANOHAS, saksi SANCE SANDRO MANANOHAS, saksi ISMAN MANANOHAS, terdakwa FELIX DEOGRATIAS MAMADOA, dan terdakwa JULYAN SUNDAY MANANOHAS akan melakukan kegiatan usaha pertambangan lagi di tanah milik saksi DJAKMAN LAMBANAUNG. Mendengar pemberitahuan saksi DANILO MANOLANG itu, saksi YALPIUS LAMBANAUNG mengatakan kepada saksi DANILO MANOLANGdengan menggunakan dialeg / logat manado yaitu “kerja, kerja jo” (artinya “kerja, kerja saja”), lalu saksi YALPIUS LAMBANAUNG pergi meninggalkan base camp (tempat tinggal sementara para penambang) untuk menebang kayu. Sekitar jam 14.00 wita, terdakwaLEONARDO HENDRO MANANOHAS, saksi SANCE SANDRO MANANOHAS, saksi ISMAN MANANOHAS, terdakwa FELIX DEOGRATIAS MAMADOA, dan terdakwa JULYAN SUNDAY MANANOHAS, turun ke dalam lubang produksi mineral logam dengan membawa cangkul, sekop, tali dan karung untuk menggali, mengambil dan memproduksi material tanah yang mengandung logam emas sebanyak 1000 (seribu) karung, sedangkan saksi DANILO MANOLANG berjaga diatas lubang produksi material logam sambil saksi DANILO MANOLANG menjaga agar mesin genset dan mesin blower elektrik tetap hidup / menyala. Di dalam lubang produksi mineral logam, terdakwaLEONARDO HENDRO MANANOHAS dan saksi ISMAN MANANOHAS berada di sebelah kanan dalam lobang produksi mineral logam, saksi SANCE SANDRO MANANOHAS dan terdakwa FELIX DEOGRATIAS MAMADOA berada di sebelah kiri dalam lubang produksi mineral logam, sedangkan terdakwa JULYAN SUNDAY MANANOHAS berada di tengah dalam lubang produksi mineral logam. Kemudian terdakwaLEONARDO HENDRO MANANOHAS, saksi SANCE SANDRO MANANOHAS, saksi ISMAN MANANOHAS, dan terdakwa FELIX DEOGRATIAS MAMADOA menggali timbunan material tanah di dalam lubang produksi mineral logam menggunakan cangkul dan sekop, lalu terdakwaLEONARDO HENDRO MANANOHAS, saksi SANCE SANDRO MANANOHAS, saksi ISMAN MANANOHAS, dan terdakwa FELIX DEOGRATIAS MAMADOA mengisi material tanah mengandung logam emas itu ke dalam karung, dan selanjutnya karung – karung yang sudah terisi oleh material tanah mengandung logam emas tersebut diikat dengan tali oleh terdakwa JULYAN SUNDAY MANANOHAS. Kegiatan untuk memproduksi material logam ini dilakukan terus – menerus sampai 50 (lima puluh) karung terisi material tanah mengandung logam emas. Sekitar jam 17.00 wita, terdakwaLEONARDO HENDRO MANANOHAS, saksi SANCE SANDRO MANANOHAS, saksi ISMAN MANANOHAS, terdakwa FELIX DEOGRATIAS MAMADOA, dan terdakwa JULYAN SUNDAY MANANOHAS, naik / keluar dari dalam lubang produksi material logam dan meninggalkan 50 (lima puluh) karung berisi material tanah mengandung logam emas di dalam lubang produksi material logam. Kemudian terdakwaLEONARDO HENDRO MANANOHAS, saksi SANCE SANDRO MANANOHAS, saksi ISMAN MANANOHAS, terdakwa FELIX DEOGRATIAS MAMADOA, dan terdakwa JULYAN SUNDAY MANANOHAS melaporkan kepada saksi DANILO MANOLANG bahwa hasil kerja untuk hari ini baru dapat memproduksi material tanah yang mengandung logam emas dan sudah di isi dalam karung sebanyak 50 (lima puluh) karung namun belum dapat diangkat dari dalam lubang produksi material logam dan masih berada di dalam lubang produksi material logam, dan rencananya akan dilanjutkan lagi pada besok hari sampai lengkap menjadi 1000 (seribu) karung material tanah yang mengandung logam emas. Selanjutnya terdakwaLEONARDO HENDRO MANANOHAS, saksi SANCE SANDRO MANANOHAS, saksi ISMAN MANANOHAS, terdakwa FELIX DEOGRATIAS MAMADOA, dan terdakwa JULYAN SUNDAY MANANOHAS, membersihkan diri dengan cara mandi. Sekitar jam 18.00 wita, saksi DANILO MANOLANG pergi menuju ke rumahnya meninggalkan terdakwaLEONARDO HENDRO MANANOHAS, saksi SANCE SANDRO MANANOHAS, saksi ISMAN MANANOHAS, terdakwa FELIX DEOGRATIAS MAMADOA, dan terdakwa JULYAN SUNDAY MANANOHAS, di base camp (tempat tinggal sementara para penambang), sebab saksi DANILO MANOLANG akan membeli ikan laut untuk komsumsi / makan besok hari. Setelah itu terdakwaLEONARDO HENDRO MANANOHAS, saksi SANCE SANDRO MANANOHAS, saksi ISMAN MANANOHAS, terdakwa FELIX DEOGRATIAS MAMADOA, dan terdakwa JULYAN SUNDAY MANANOHAS, beristirahat dan tidur malam di base camp guna mempersiapkan diri untuk melakukan kegiatan penambangan lagi pada keesokan harinya yaitu mengumpulkan atau memproduksi material tanah yang mengandung logam emas sebanyak 1000 (seribu) karung sesuai dengan pembicaraan dengan saksi DANILO MANOLANG.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 April 2020 sekitar jam 02.00 wita, datang petugas Kepolisian ke base camp (tempat tinggal sementara para penambang) dan petugas Kepolisian membangunkan terdakwaLEONARDO HENDRO MANANOHAS, saksi SANCE SANDRO MANANOHAS, saksi ISMAN MANANOHAS, terdakwa FELIX DEOGRATIAS MAMADOA, dan terdakwa JULYAN SUNDAY MANANOHAS, yang sedang tidur malam, lalu mereka berlima dilakukan interogasi oleh petugas Kepolisian, selanjutnya mereka berlima dibawa bersama dengan barang bukti berupa : mesin alkon, mesin genset, mesin blower elektrik dan 2 (dua) karung material tanah mengandung logam emas ke kantor Polsek Tabukan Selatan untuk dimintai keterangan, selanjutnya dibawa ke kantor Polres Kepulauan Sangihe untuk dimintai keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan.
BahwaTerdakwaLEONARDO HENDRO MANANOHAS, TerdakwaFELIX DEOGRATIAS MAMADOA dan TerdakwaJULYAN SUNDAY MANANOHASbersama-samadengansaksiDANILO MANOLANG, Saksi ISMAN MANANOHAS. Saksi SANCE SANDRO MANANOHAS, saksi YALPIUS LAMBANAUNG dan saksi DJAKMAN LAMBANAUNG (sebagaiterdakwadalamberkasperkara yang penuntutuannyadilakukansecaraterpisah) dalam melakukan usaha penambangan emas di Kampung Bowone Kecamatan Tabukan Selatan Tengah, Kabupaten Kepulauan Sangihe tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
---------Perbuatan para terdakwa telah melangar ketentuan sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesaia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Tahuna, 26 Agustus 2020
JAKSA PENUNTUT UMUM
GITA ARJA PRATAMA, SH.
AjunJaksaNIP.19860709 201403 1 001 |