| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum dalam Akta Kelahiran Nomor: 36/1997 tanggal 29 Juli 1997, telah terdapat kekeliruan penulisan/pencetakan Nama dari PEMOHON sehingga terbaca dengan “NAWIR”;
- Menyatakan menurut hukum dan mengubah Nama PEMOHON “NAWIR” dalam Akta Kelahiran dengan Nama yang benar menjadi “MUHAMMAD NAWIR HASAN”;
- Menyatakan menurut hukum mengesahkan bahwa Nama dari PEMOHON yang benar adalah “MUHAMMAD NAWIR HASAN”;
- Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk dicatatkan peristiwa Perubahan nama PEMOHON dalam Akta Kelahiran dari PEMOHON Nomor 36/1997 tanggal 29 Juli 1997, selanjutnya merubah penulisan/pencetakan Nama dari PEMOHON yang sebelumnya “NAWIR” menjadi benar “MUHAMMAD NAWIR HASAN”, sehingga Nama dari PEMOHON dalam Akta Kelahiran menjadi “MUHAMMAD NAWIR HASAN”;
- Memerintahkan kepada Pejabat Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk mencatatkan peristiwa Pergantian nama PEMOHON tersebut sebagai catatan pinggir pada Akta Kelahiran atau menerbitkan Akta Kelahiran yang baru atas nama PEMOHON tersebut;
- Membebankan biaya permohonan ini menurut hukum.
|