| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON seluruhnya;---------------------------
- Menyatakan menurut hukum dalam Akta Kelahiran Nomor : 631/Ist/2005 tanggal 27 April 2005, telah terdapat kekeliruan penulisan/pencetakan nama dari PEMOHON sehingga terbaca dengan nama “Jhon Heryanto Sani”;-----------------------------------------
- Menyatakan menurut hukum dan mengubah nama “Jhon Heryanto Sani” dalam Akta Kelahiran dengan nama yang benar menjadi “ Jhon Herrianto Sani “;-------------------
- Menyatakan menurut hukum mengesahkan bahwa nama dari PEMOHON yang benar adalah Jhon Herrianto Sani;----------------------------------------------------------------------
- Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk mencabut Akta Kelahiran dari PEMOHON Nomor : 631/Ist/2005 tanggal 27 April 2005, selanjutnya menggantikannya dengan Akte Kelahiran yang baru dengan merubah penulisan/pencetakan nama dari PEMOHON yang sebelumnya “Jhon Heryanto Sani” menjadi “Jhon Herrianto Sani”, sehingga nama dari PEMOHON dalam Akta Kelahiran menjadi JHON HERRIANTO SANI ;--------------------------------------------------------------
- Memerintahkan kepada Pejabat Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk membuat catatan pinggir pada register Akta Kelahiran dari PEMOHON tentang perubahan tersebut;------------------
- Membebankan biaya permohonan ini menurut hukum.
|