Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
136/Pdt.P/2020/PN Thn JOHN HERRIANTO SANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Okt. 2020
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 136/Pdt.P/2020/PN Thn
Tanggal Surat Senin, 12 Okt. 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JOHN HERRIANTO SANI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima  dan mengabulkan permohonan PEMOHON seluruhnya;---------------------------
  2. Menyatakan menurut hukum dalam Akta Kelahiran Nomor : 631/Ist/2005  tanggal 27 April 2005, telah terdapat kekeliruan penulisan/pencetakan nama dari PEMOHON sehingga terbaca dengan nama “Jhon Heryanto Sani”;-----------------------------------------
  3. Menyatakan menurut hukum dan mengubah nama “Jhon Heryanto Sani” dalam Akta Kelahiran dengan nama yang benar menjadi Jhon Herrianto Sani “;-------------------
  4. Menyatakan menurut hukum mengesahkan bahwa nama dari PEMOHON yang benar adalah Jhon Herrianto Sani;----------------------------------------------------------------------
  5. Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk mencabut Akta Kelahiran dari PEMOHON Nomor : 631/Ist/2005  tanggal 27 April 2005, selanjutnya menggantikannya dengan Akte Kelahiran yang baru dengan merubah penulisan/pencetakan nama dari PEMOHON yang sebelumnya “Jhon Heryanto Sani” menjadi “Jhon Herrianto Sani”, sehingga nama dari PEMOHON dalam Akta Kelahiran menjadi JHON HERRIANTO SANI ;--------------------------------------------------------------
  6. Memerintahkan kepada Pejabat Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk membuat catatan pinggir pada register Akta Kelahiran dari PEMOHON tentang perubahan tersebut;------------------
  7. Membebankan biaya permohonan ini menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak