Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.B/2025/PN Thn FRANSISCUS JUAN PALEMPUNG, S.H., M.H. / KASI PIDUM RONAL ISAK SUUDA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 21/Pid.B/2025/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 631 /P.1.20/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FRANSISCUS JUAN PALEMPUNG, S.H., M.H. / KASI PIDUM
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RONAL ISAK SUUDA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa RONAL ISAK SUUDA pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025, sekitar pukul 23.00 WITA, atau atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Januari 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di di jalan raya di Kampung Mohongsawang Kec. Tagulandang, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan telah sengaja melakukan Penganiayaan terhadap korban JEFERSON BISA, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara dan uraian kejadian antara lain sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana di atas, saksi korban JEFERSON BISA melintas di jalan raya di depan rumah saudara LEIFOL ISAK, tiba – tiba terdakwa RONAL ISAK SUUDA membuat keributan di jalan raya langsung melakukan penganiayaan kepada saksi korban dengan cara memukul saksi korban dengan menggunakan tangan kanannya yang terkepal sebanyak 1 (satu) kali sehingga mengenai di bagian Kepala saksi korban bagian kiri tepatnya di atas Telinga saksi korban, dimana saat itu saksi korban melaju dengan pelan menggunakan sepeda motornya, sehingga menyebabkan saksi korban langsung jatuh dengan Sepeda Motornya di atas jalan raya dan membuat paha saksi korban sebelah kanan tertindih dengan Sepeda Motor, lalu terdakwa menendang saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan kaki kanannya sehingga mengena di Pinggang saksi korban sebelah kiri, lalu saksi korban berupaya untuk berdiri dan setelah saksi korban berdiri, lalu saksi korban bertanya kepada terdakwa: “ EH, ADA MASALAH APA KITA PA NGANA? “, (“ ADA MASALAH APA SAYA DENGAN KAMU? “), lalu terdakwa langsung menjawab : “ NYANDA, MARI JO TORANG DUA BAKALAE! “,(“ TIDAK, AYO KITA BERDUA BERKELAHI! “), kemudian terdakwa langsung memukul saksi korban dengan kedua tangannya yang terkepal secara bergantian, dimana pukulan dengan tangan kanannya dapat saksi korban tangkis dengan pergelangan tangan kiri saksi korban sedangkan pukulan tangan kirinya mengena di Mata saksi korban sebelah kanan, kemudian saudara AREROS ISAK yang merupakan Polisi Kampung di Mohongsawang mencoba melerai saksi korban dengan terdakwa lalu saudara AREROS ISAK langsung menampar terdakwa sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan telapak tangan kiri sehingga mengena di Pipi kanan dari terdakwa, tiba – tiba saudara IRFAN ISAK membantu menghentikan perkelahian tersebut namun tidak berhasil, dimana posisi saksi korban pada saat itu sudah naik di atas Sepeda Motor dengan maksud akan mendatangi Polsek Tagulandang untuk membuat laporan, tiba – tiba terdakwa menghentikan saksi korban dan kembali memukul saksi korban dari arah belakang dengan menggunakan tangannya yang terkepal, sehingga mengena di Kepala saksi korban bagian belakang dan di Bibir saksi korban bagian atas, sehingga saksi korban langsung menghindar dan pergi ke untuk melapor kejadian tersebut.
  • Bahwa akibat dari penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa, dan sesuai  dengan Surat dari Surat Visum et Repertum Nomor : 442/01/I/2025/RSUDT, tanggal 26 Januari 2025, tentang hasil Visum saudara JEFERSON BISA dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • Tampak luka di Bibir ukuran 0,3 cm x 0,1 cm akibat di pukul
  • Tampak bengkak namun memar tidak terlihat di bagian Kepala akibat di pukul dan di injak, pasien mengatakan nyeri Kepala dan pasien tergeletak di jalan, saat di pukul terkena daerah mata dan tampak kemerahan sedikit menurut korban kadang penglihatan kabur.
  • Korban mengatakan di pukul di daerah pinggang dan terasa nyeri hebat namun saat diperiksa tidak tampak memar

KESIMPULAN : Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang korban laki – laki umur tiga puluh dua tahun yang sesuai petunjuk Polisi dalam permintaan Visum. Ditemukan bengkak dan luka tergores di bibir ukuran terlampir di hasil pemeriksaan dan pasien mengatakan nyeri Kepala dan tampak bengkak daerah Kepala akibat di pukul.

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya