Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
114/Pdt.P/2019/PN Thn 1.WIRAWAN MAKATINDU
2.SRYANI ANJELIA PATRAS
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 114/Pdt.P/2019/PN Thn
Tanggal Surat Kamis, 01 Agu. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1WIRAWAN MAKATINDU
2SRYANI ANJELIA PATRAS
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan  Pemohon seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa penulisan nama anak Pemohon dalam Akta Kelahiran tidak disertai nama besar/marga pemohon (1)  “ MAKATINDU “ dan nama Pemohon (1) tidak tertulis sebagai ayah anak Pemohon dalam Akta Kelahiran Anak tersebut
  3. Memerintahkan Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk mencabut Akta Kelahiran Anak Pemohon sebelumnya dan membuat/menerbitkan Akta Kelahiran baru bagi anak Pemohon dengan mengganti nama anak Pemohon dan menambah nama besar/marga “ MAKATINDU “ dibelakang nama anak Pemohon dari “ ACHIFA FEYBE MARGARETH PATRAS “ sehingga menjadi tertulis dan terbaca “ ACHIFA DAFEENA MAKATINDU “ dan mencatumkan nama Pemohon dalam Akta Kelahiran anak tersebut dalam kalimat  “ anak ke SATU, PEREMPUAN DARI IBU SRYANI ANJELIA PATRAS “ menjadi tertulis dan terbaca “ anak ke SATU PEREMPUAN DARI AYAH WIRAWAN MAKATINDU DAN IBU SRYANI ANJELIA PATRAS.” Kemudian, mencabut Kartu Keluarga Pemohon yang lama yakni Kartu keluarga Nomor 7103080708170003 dan menggantikan dengan Kartu Keluarga Pemohon yang baru dengan mencantumkan nama lengkap anak Pemohon beserta marga “ MAKATINDU “ sehingga menjadi tertulis dan terbaca “ ACHIFA DAFEENA MAKATINDU “. 
  4. Memerintahkan Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk membuat catatan pinggir pada register Akta Kelahiran Anak Pemohon tersebut dan Kartu Keluarga Pemohon tentang alasan penyesuaian penulisan nama anak pemohon dan nama besar/marga dibelakang nama anak dan penulisan nama Pemohon dalam Akta Kelahiran Anak Pemohon serta Kartu Keluarga Pemohon tersebut.
  5. Menetapkan biaya perkara menurut hukum.
  6. Mohon Keadilan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak