Dakwaan |
Bahwa Terdakwa Novel Lis Mangindaan Alias Novel pada hari Minggu tanggal 12 Maret 2023 sekitar pukul 01.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di jalan setapak di depan rumah keluarga GUNDAWARI-PALIT yang terletak di Kampung Lumbo Kecamatan Tagulandang Utara Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja telah melakukan penganiayaan terhadap orang yaitu Saksi Korban Romi Roleh |