Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
78/Pid.B/2025/PN Thn 2.EMNOVRY H. PANSARIANG, SH
3.RAHMAT SYAPUTRA, S.H.
4.YOHANES ARDI JOIN HALAWA, S.H.
JENITER K. LAHABIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan
Nomor Perkara 78/Pid.B/2025/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B - 1983/P.1.13/Ft.3/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1EMNOVRY H. PANSARIANG, SH
2RAHMAT SYAPUTRA, S.H.
3YOHANES ARDI JOIN HALAWA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JENITER K. LAHABIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

?           DAKWAAN :

Bahwa Terdakwa JENITER K. LAHABIR pada hari Rabu tanggal 21 Mei tahun 2025 sekira Pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada kurun waktu Tahun 2025, bertempat di Perairan Pananaru Kabupaten Kepulauan Sangihe Provinsi Sulawesi Utara, pada koordinat posisi 03°25’14” LU - 125°33’12” BT atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yaitu “setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes sebagaimana dalam pasal 7A ayat (2) yaitu pengangkut yang sarana pengangkutnya memasuki daerah pabean wajib mencantumkan barang dalam manifesnya sebagaimana dimaksud pada pasal 7A ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dimana perbuatan terdakwa dilakukan dengan uraian perbuatan sebagai berikut :

  • Bahwa bermula Pada hari Sabtu tanggal 05 April 2025 Terdakwa JENITER K. LAHABIR berangkat dari Pananaru ke Pulau Balut Filipina menggunakan Kapal Motor (pumpboat) Cieena dengan memuat 13 Galon Bensin dan tiba di Pulau Balut Filipina sekitar tanggal 06 April 2025.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekira pukul 08.00 Waktu Balut Filipina, Terdakwa JENITER K. LAHABIR selaku Nakhoda Kapal Motor (pumpboat) Cieena bersama beberapa orang Anak Buah Kapal yaitu MAKAINGIN K. LAHABIR, SUHARDI MOKODOMPIS, dan MARIO P. GUMOLUNG berangkat dari Balut Filipina menuju pelabuhan Pananaru kec Tamako Kabupaten Kepulauan Sangihe memuat barang-barang impor berupa Kosmetik Merk Briliant Skincare Asal Filipina sejumlah 6100 Pcs, Pakan Ayam 12 Bungkus, Lem Epoxy 2 Kaleng, Obat Ayam 11 trip, Vitamin Ayam 6 Botol, Vitamin Suntik 3 Kotak.
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekitar pukul 02.00 WITA Kapal Motor (pumpboat) Cieena saat berada diperairan Pananaru Kab. Kepulauan Sangihe Prov. Sulawesi Utara pada posisi 03°25’14” LU - 125°33’12” BT dihadang dan diperiksa oleh TIM Second Quick Fleet Respons (SQFR) Lanal Tahuna.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Nautika koordinat 03°25’14” LU - 125°33’12” BT berada di sebelah Barat Daya dari Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara, Indonesia tepatnya di sekitaran perairan Pananaru di Kab. Kepulauan Sangihe yang merupakan wilayah laut perairan teritorial Indonesia.
  • bahwa kemudian Terdakwa JENITER K. LAHABIR selaku Nakhoda Kapal saat diperiksa oleh TIM SQFR Lanal Tahuna tidak dapat menunjukkan persetujuan berlayar atau Port Clearance.
  • Bahwa Tim SQFR Lanal Tahuna menemukan muatan kapal Motor (pumpboat) Cieena memuat barang-barang berupa campuran diantaranya Skincare Merek Briliant Skin, Makanan dan Obat-obatan Ayam dan Lem Epoxy.
  • Bahwa kemudian TIM SQFR Lanal Tahuna menemukan barang-barang tersebut adalah barang ilegal yang tidak dilengkapi dokumen manifes.
  • bahwa kemudian Terdakwa JENITER K. LAHABIR bersama dengan Saksi MAKAINGIN K. LAHABIR, SUHARDI MOKODOMPIS, dan MARIO P. GUMOLUNG dibawa ke Pangkalan TNI AL Tahuna di Bungalawang Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Kepabeanan Pasal 7A ayat (2) UU kepabeanan menjelaskan bahwa pengangkut yang sarana pengangkutnya memasuki daerah pabean wajib mencantumkan barang yang diangkutnya dalam manifes. Penjelasan Pasal 7A ayat (2) UU Kepabeanan menyebutkan pengertian manifes adalah daftar barang niaga yang dimuat dalam sarana pengangkut. Dalam hal ini, pengangkut yang berasal dari luar daerah pabean yang memasuki daerah pabean wajib membawa dokumen manifes atas barang yang diangkutnya.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Kepabeanan Terdakwa selaku Nakhoda kapal motor (pumpboat) Cieena dikategorikan sebagai pengangkut sesuai dengan pasal 7A ayat (2) UU Kepabeanan. Terdakwa selaku Nakhoda kapal motor (pumpboat) Cieena dikategorikan sebagai pengangkut, dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pasal 102 huruf a UU Kepabeanan. Barang-barang yang diangkut oleh Terdakwa dapat dikategorikan sebagai barang impor mengingat barang-barang tersebut berasal dari luar daerah pabean dengan tujuan ke dalam daerah pabean sesuai dengan pasal 2 ayat (1) UU Kepabeanan.
  • Bahwa Pengangkutan barang-barang dari Pulau Balut (Filipina) tujuan Kab. Kepulauan Sangihe (Indonesia) yang tidak tercantum dalam manifes atau tanpa dilengkapi dengan manifes merupakan pelanggaran di bidang Kepabeanan berdasarkan  Pasal 102 huruf a UU Kepabeanan. Terdakwa selaku Nakhoda adalah pihak yang bertanggungjawab atas pelanggaran dimaksud. Muatan Kapal Motor (Pumboat) Cieena berupa barang-barang impor yang tidak tercantum dalam manifes atau tanpa dilengkapi dengan manifes dirampas untuk negara hal ini Berdasarkan Pasal 109 ayat (1) dan ayat (3) UU Kepabeanan.
  • Bahwa berdasarkan Analisis ahli bidang Kepabeanan dan Cukai A. TRI ABDIAWAN AMIR dalam menentukan potensi kerugian negara di bidang kepabeanan mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 Tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 Tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah diubah sebagian dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2025 Tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang Dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain. Sebagaimana penghitungan yang telah dilakukan dan telah dibuatkan Berita Acara Penghitungan Potensi Kerugian Negara, total nilai barang dalam hal ini nilai pabean sebesar Rp521.278.414,- (lima ratus dua puluh satu juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu empat ratus empat belas rupiah). Adapun potensi kerugian negara yang timbul akibat pelanggaran di bidang Kepabeanan yang dilakukan oleh Terdakwa yaitu sebesar Rp189.093.745,- (seratus delapan puluh sembilan juta sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus empat puluh lima rupiah).

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya