| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum dalam Akta Kelahiran Nomor: 2451/Ist/2007 yang dikeluarkan di Tahuna pada tanggal 10 Agustus 2007 oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Tenaga Kerja Kab. Kepl. Sangihe, telah terdapat kekeliruan penulisan/pencetakan tahun lahir dari anak Pemohon sehingga terbaca “dua ribu tujuh”;
- Menyatakan menurut hukum dan mengubah tahun lahir dari anak Pemohon dari “dua ribu tujuh” dalam Akta Kelahiran dengan tahun lahir yang benar menjadi “dua ribu dua”;
- Menyatakan menurut hukum mengesahkan bahwa tahun lahir dari anak Pemohon yang benar adalah “dua ribu dua”
- Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk dicatatkan peristiwa perubahan tahun lahir dari anak Pemohon dalam Akta Kelahiran dari anak Pemohon Nomor Nomor: 2451/Ist/2007 yang dikeluarkan di Tahuna pada tanggal 10 Agustus 2007 oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Tenaga Kerja Kab. Kepl. Sangihe, selanjutnya merubah penulisan/pencetakan tahun lahir dari anak Pemohon yang sebelumnya “dua ribu tujuh” menjadi “dua ribu dua”, sehingga tahun lahir dari anak Pemohon dalam Akta Kelahiran menjadi “dua ribu dua”;
- Memerintahkan kepada Pejabat Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk mencatatkan peristiwa pergantian tahun lahir dari anak Pemohon tersebut sebagai catatan pinggir pada Akta Kelahiran atau menerbitkan Akta Kelahiran yang baru atas nama anak Pemohon tersebut;
- Membebankan biaya permohonan ini menurut hukum.
|