Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
48/Pdt.G/2018/PN Thn 1.SEPRIANUS MAILUS
2.ANITA N. BUNGKUNE
DIREKTUR PT BANK PERKREDITAN RAKYAT NUSA UTARA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Apr. 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 48/Pdt.G/2018/PN Thn
Tanggal Surat Senin, 30 Apr. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SEPRIANUS MAILUS
2ANITA N. BUNGKUNE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DIREKTUR PT BANK PERKREDITAN RAKYAT NUSA UTARA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG MANADO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

3. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 5.106.278.000,- (Lima Milyar Seratus Enam Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Rupiah);

4. Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap barang milik Tergugat baik barang tetap maupun barang bergerak yang jenis dan jumlahnya akan diperhitungkan kemudian;

5. Menyatakan secara hukum bahwa, Perikatan atas Perjanjian Kredit No. 2011/0134 tertanggal 08 Februari Tahun 2011 adalah batal demi hukum;

6. Menyatakan secara hukum bahwa, pelelangan atas objek agunan yang dilaksanakan oleh Turut Tergugat sebagaimana sesuai suratnya No. F-S-553/WKN.16/KNL.01/2018 tanggal 11 April 2018 adalah batal demi hukum;

7. Menghukum kepada Tergugat, untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan Tergugat, memenuhi secara sukarela terhadap putusan perkara ini;

8. Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari Tergugat;

9. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

ATAU

Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak