| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 48/Pdt.G/2018/PN Thn | 1.SEPRIANUS MAILUS 2.ANITA N. BUNGKUNE |
DIREKTUR PT BANK PERKREDITAN RAKYAT NUSA UTARA | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 30 Apr. 2018 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 48/Pdt.G/2018/PN Thn | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 30 Apr. 2018 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 3. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 5.106.278.000,- (Lima Milyar Seratus Enam Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Rupiah); 4. Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap barang milik Tergugat baik barang tetap maupun barang bergerak yang jenis dan jumlahnya akan diperhitungkan kemudian; 5. Menyatakan secara hukum bahwa, Perikatan atas Perjanjian Kredit No. 2011/0134 tertanggal 08 Februari Tahun 2011 adalah batal demi hukum; 6. Menyatakan secara hukum bahwa, pelelangan atas objek agunan yang dilaksanakan oleh Turut Tergugat sebagaimana sesuai suratnya No. F-S-553/WKN.16/KNL.01/2018 tanggal 11 April 2018 adalah batal demi hukum; 7. Menghukum kepada Tergugat, untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan Tergugat, memenuhi secara sukarela terhadap putusan perkara ini; 8. Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari Tergugat; 9. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini; ATAU Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
