Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
17/Pdt.P/2020/PN Thn AVRIANTO KANDOE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 17/Pdt.P/2020/PN Thn
Tanggal Surat Jumat, 24 Jan. 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AVRIANTO KANDOE
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan  Pemohon seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa nama Pemohon yang benar adalah AVRIANTO KANDOE bukan RIANTO KANDOE.
  3. Memerintahkan kepada Pejabat Pencatat Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk merubah Nama RIANTO KANDOE pada Akta Kelahiran Pemohon yakni Akta Kelahiran Nomor : 7103-LT-3005201-0022 tanggal 05 Juni 2013 dimana terdapat kekeliruan pencetakan/penulisan nama Pemohon dan menggantikannya dengan Akta Kelahiran dengan mencetak/menulis nama pemohon yang benar yakni AVRIANTO KANDOE
  4. Memerintahkan kepada Pejabat Pencatat Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk membuat catatan pinggir pada register Akta Kelahiran Pemohon tentang perubahan tersebut.
  5. Membebankan biaya permohonan ini menurut hukum. 
  6. Mohon Keadilan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak