Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.B/2019/PN Thn DEDY WAHYUDI, S.H. REYNALDY MANUAS alias ALDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2019
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 18/Pid.B/2019/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mar. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-72/R.1.13.6/Epp.2/03/2019
Penuntut Umum
NoNama
1DEDY WAHYUDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REYNALDY MANUAS alias ALDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN  :

------- Bahwa terdakwa Reynaldy Manuas Alias Aldi pada hari Minggu tanggal 20 Januari 2019 sekira pukul 04.30 Wita atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2019, bertempat di jalan raya depan rumah saudara Abang Rulang di Kampung Barangka Pehe Kecamatan Tagulandang Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro atau setidak- tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan penganiayaan. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa awalnya saksi korban Melki Wawanda Alias Sule bersama dengan terdakwa dan beberapa teman- temannya sedang duduk- duduk sambil mengkonsumsi minuman beralkohol jenis cap tikus didepan rumah saudara Abang Rulang, sekitar pukul 04.30 Wita saksi korban keluar dari tempat tersebut dengan tujuan akan pulang kerumah karena sudah dalam keadaan pusing akibat minum minuman alcohol jenis cap tikus, pada saat sudah berada dijalan raya tiba- tiba terdakwa datang dan langsung melakukan pemukulan terhadap saksi korban dengan menggunakan tangan kanan yang terkepal sebanyak 1 (satu) kali kearah wajah saksi korban tepatnya mengenai bagian rahang sebelah kiri dan saksi korban langsung terjatuh diatas jalan yang beraspal dan langsung tidak sadarkan diri.
Bahwa pada saat terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi korban, saksi Geral Juni Alias Geral melihat langsung kejadian tersebut dalam jarak kurang lebih sekitar 3 (tiga) meter dan saksi Eslen Pontoh Alias Eslen melihat langsung dalam jarak kurang lebih sekitar setengah meter.
Bahwa saksi korban dan terdakwa tidak mempunyai permasalahan sebelumnya dan terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi korban karena telah dipengaruhi oleh minuman beralkohol jenis cap tikus.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami luka dibibir dan merasa sakit pada kepala bagian belakang.
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 445/7.1/I/2019 tanggal 20 Januari 2019 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. Rima Lifa Siar, dokter pada Puskesmas Tagulandang telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban pada tanggal 20 Januari 2019, dengan hasil pemeriksaan :

Keadaan umum :

Tanda- tanda vital : Tekanan Darah 130/80 mmHg, Nadi 90 x/m, Respirasi 18x/m, Suhu badan 36,5ºC.

Perlukaan :

Ditemukan luka robek ukuran 1 X 0,1 cm didaerah dalam sudut bibir sebelah kiri.
Ditemukan bengkak ukuran ± 7 X 4 cm dibelakang kepala.

Pasien mengeluh sangat nyeri di kepala bagian belakang, pasien kemudian dirujuk ke RSUD Tagulandang untuk mendapat penanganan lebih lanjut.

Kesimpulan :

Terdapat luka robek didaerah dalam sudut bibir sebelah kiri, selain itu terdapat bengkak di belakang kepala yang menunjukan adanya tanda kekerasan benda tumpul.

Bahwa berdasarkan Visum et Repertum hasil rujukan dari RSUD Tagulandang Nomor : 442/08/II.19/RSUDT tanggal 21 Februari 2019, yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. Nikolas Sumihe dokter umum RSUD Tagulandang pada tanggal 20 Januari 2019 telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Pada daerah kepala bagian belakang terdapat memar ukuran kurang lebih lima sentimeter kali lima sentimeter koma ada nyeri tekan titik.

Kesimpulan :

Pasien laki- laki berumur tiga puluh delapan tahun dengan memar didaerah kepala bagian belakang akibat trauma tumpul titik.

     

--------Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Ondong Siau, ....... Maret 2019

Penuntut Umum,

 

 

 

DEDI WAHYUDIE, SH.

JAKSA PRATAMA NIP. 19820514 200712 1 002

Pihak Dipublikasikan Ya