Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
16/Pdt.P/2019/PN Thn CHRESTOVIN AMBAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Feb. 2019
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 16/Pdt.P/2019/PN Thn
Tanggal Surat Senin, 04 Feb. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1CHRESTOVIN AMBAT
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan  Pemohon tersebut;
  2. Menyatakan Akte Kelahiran yang terdaftar di Kantor Catatan Sipil Sangihe dengan Nomor : 2304/Ist/2009 atas nama BRILIEL HENOKH AMBAT tidak sah dan Batal demi hukum  ;
  3. Memerintahkan Panitera atau Pejabat yang Sah yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk dicatat dalam Register yang berlaku;
  4. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe setelah kepada Pemohon diberikan Salinan Sah dari Penetapan ini yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap untuk membatalkan Akte Kelahiran atas nama BRILIEL HENOKH AMBAT Nomor : 2304/Ist/2009 menjadi tertulis BRILIEL ADIRAJA GEMILANG ABAST dengan akta Nomor 2304/Ist/2009  untuk di daftarkan di register Khusus ;
  5. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak