Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan secara hokum bahwa penggugat adalah ahli waris dari Ibu. Sortya Palit (Almarhumah), dan ayah Ahmad Mato bongso (Almarhum).
- Menyatakan secara hukum bahwa tanah sengketa yang sebagaimana terurai pada posita gugatan poin 2 yang bersertipikat No.600 tanggal 1 Februari 1996 atas nama: Sortya Palit adalah merupakan harta warisan asal dan peninggalan dari nenek (oma) Penggugat yang bernama: Juliana Dumalang Palit (oma Uli).
- Menyatkaan secara hukum bahwa tanah sengketa yang sebagaiman terurai pada posita gugatan poin 2 yang bersertipikat No.600, tanggal 1 Februari 1996 atas nama: Sortya Palit menjadi hak milik Penggugat karena berdasar pada pesanan, amanah yang diberikan/disampaikan oleh nenek (oma) Penggugat.
- Menyatakan secara hukum bahwa sikap, tindakan dan perbuatan dari Tergugat I, II, III yang menempati, menguasai tanah sengketa tanpa dasar hak adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
- Menghukum kepada Tergugat I, II, III atau siapa saja yang diberikan hak oleh mereka untuk segera keluar, mengosongkan tanah sengketa serta membawa barang-barang mereka keluar dari tanah sengketa tanpa syarat, selanjutnya menyerahkan tanah sengketa dalam keadaan kosong kepada Penggugat untuk dimiliki, dikuasai secara bebas dan leluasa. Jika Tergugat I, II, III enggan berbuat demikian maka perlu dengan bantuan keamanan Negara dalam hal ini Kepolisian Negara.
- Menghukum Tergugat I, II, III untuk membayar semua biaya perkara yang timbul. Mohon keadilan dan kebenarannya sesuai fakta hukum (Et Agueo Et Bono).
|