| Petitum |
- Menyatakan menerima gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan secara hukum bahwa harga bayar / ganti rugi tanah yang diminta atau disepakati oleh Penggugat dan Tergugat sebesar Rp.300.000/M2 adalah harga yang wajar dan patut dan tidak berlebihan.
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar ganti rugi tanah kepada Penggugat dengan harga yang disepakati yaitu sebesar perhitungan luas tanah kebun seluruhnya berukuran 35.863 meter x Rp.300.000/M2 = Rp.10.758.900.000
- Menyatakan sah meletakkan sita jaminan (consevatoirbeslag) atas objek sengketa pembuatan Bandara Udara tersebut
- Menghukum kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan takluk atas putusan ini;
- Menghukum kepada Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
Subsidair :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aquo et Bono) |