Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
75/Pid.B/2019/PN Thn | FILLY LIDYA WASIDA | 1.RIKARDO JERMIAS alias KARDO 2.JEMILTON MANDALIKA alias TISEN |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 21 Okt. 2019 | ||||
Klasifikasi Perkara | Penghancuran atau Perusakan Barang | ||||
Nomor Perkara | 75/Pid.B/2019/PN Thn | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 21 Okt. 2019 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1629/P.1.13/Eku.2/10/2019 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | DAKWAAN :
PRIMAIR ----- Bahwa Terdakwa I RIKARDO JERMIAS alias KARDO danTerdakwa II JEMILTON MANDALIKA alias TISEN, pada Hari Jumat tanggal 9 Agustus 2019 sekira pukul 03.00 wita Wita atau setidak – tidaknya pada waktu – waktu tertentu dalam bulan Agustus 2019, bertempat didalam maupun diluar gedung/bangunan Pastori Jemaat GMIST EFATA Kolongan Mitung yang berlokasi di KelurahanKolonganMitung Kecamatan Tahuna Barat Kabupaten Kepulauan Sangihe atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih masuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Tahuna,Dimuka umum bersama – sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, perbuatan tersebut para Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------PadaHariJumat tanggal 9 Agustus 2019 sekira pukul 03.00 wita atau setidak – tidaknya pada Hari Jumat Dini hari tanggal 9 Agustus 2019 bertempat di Kelurahan Kolongan Mitung Kec. Tahuna Barat Kab. Kepl. Sangihe, dimanakedua tersangka bersama – sama mendatangi gedung/bangunan pastori Jemaat GMIST EFATA Kolongan Mitung yang terletak di Jln Raya Kelurahan kolongan Mitung tepatnya disamping Bangunan/Gedung Gereja Jemaat GMIST EFATA Kolongan Mitung. Ketika kedua tersangka tiba di jalan raya depan gedung/bangunan Pastori Jemaat GMIST EFATA Kolongan Mitung, kedua tersangka bersama – sama mengambil beberapa buah batu disamping jalan raya tersebut lalu melemparkannya ke arah gedung/bangunan Pastori Jemaat GMIST EFATA Kolongan Mitung dan mengena pada bagian jendela yang mengakibatkan bingkai dan kaca jendela rusak ( patah dan pecah ). Setelah itu kedua tersangka masuk ke halaman gedung/bangunan Pastori Jemaat GMIST EFATA Kolongan Mitung lalu mengambil beberapa buah kursi bambu yang terdapat di teras gedung/bangunan Pastori Jemaat GMIST EFATA Kolongan Mitung tersebut lalu melemparkan dan memukulkan beberapa buah kursi bambu tersebut berulang – ulang kali ke arah jendela gedung/bangunan Pastori Jemaat GMIST EFATA Kolongan Mitung sehingga mengakibatkan bingkai dan kaca jendela hancur ( patah dan pecah tidak beraturan ), kemudian kedua tersangka mengambil dan melemparkan bunga yang tertanam didalam pot yang terdapat diteras dan halaman gedung Pastori ke jalan raya. Setelah itu kedua pelaku bersama – sama mendobrak pintu samping gedung Pastori dengan cara menendangnya secara bersama – sama dan berulang – ulang kali hingga pintu samping gedung pastori tersebut rusak dan terbuka dan oleh kedua tersangka, salah satu bagian daun pintu samping gedung pastori tersebut di tarik hingga terlepas dengan paksa dari engsel dan kusengnya lalu dibuang ke halaman gedung pastori. Setelah itu kedua pelaku bersama – sama masuk kedalam gedung/bangunan Pastori Jemaat GMIST EFATA Kolongan Mitung dan memporak – porandakan dengan cara mengangkat lalu membanting, mendorong hingga jatuh serta memukul – mukulnya dengan patahan kayu terhadap barang – barang atau benda – benda yang terdapat didalam gedung Pastori tersebut hingga rusak. Sekira pukul 04.00 wita kedua tersangka menghentikan aksinya dan meninggalkan gedung pastori dengan posisi tersangka 1 lelaki RIKARDO JERMIAS Alias KARDO berjalan didepan sambil membawa sepotong patahan bingkai jendela lalu diikuti oleh Tersangka 2 lelaki JEMILTON MANDALIKA Alias TISEN dibelakangnya. Setelah dijalan raya, tersangka 1 lelaki RIKARDO JERMIAS Alias KARDO menghantamkan potongan patahan kayu bingkai jendela gedung pastori yang dibawahnya tersebut ke pagar di halaman rumah milik lelaki FERDY MANUMPIL yang terbuat dari besi, hingga besi pagar tersebut bengkok dan retak.----------------- ----- Bahwa keduaterdakwa merasa malu dan sakit hati dengan lelaki DON JAVIRIUS WALANDUNGO, S.Th, M.Si selaku mantan Ketua Jemaat GMIST EFATA Kolongan Mitung yang menurut kedua tersangka bahwa berdasarkan informasi yang mereka peroleh bahwa lelaki DON JAVIRIUS WALANDUNGO, S.Th, M.Si ketika menjabat Ketua Jemaat GMIST EFATA Kolongan Mitung telah melakukan perbuatan perselingkuhan dengan oknum bendahara Jemaat GMIST EFATA Kolongan Mitung, namun ini hanya alasan pembenaran dari kedua terdakwa karena kedua terdakwa sudah berada dalam keadaan mabuk akibat minum minuman keras jenis cap tikus;. --------------------------------Bahwa atas perbuatan kedua Terdakwa (tersangka I lelaki RIKARDO JERMIAS Alias KARDO dan Tersangka II lelaki JEMILTON MANDALIKA Alias TISEN ) tersebut, Jemaat GMIST EFATA Kolongan Mitung dan lelaki DON JAVIRIUS WALANDUNGO, S.Th, M.Si mengalami kerugian materi sejumlah kurang lebih Rp 100.000.000.- ( seratus juta rupiah).---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------ Bahwa perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR ----- Bahwa Terdakwa I RIKARDO JERMIAS alias KARDO danTerdakwa II JEMILTON MANDALIKA alias TISEN, pada Hari Jumat tanggal 9 Agustus 2019 sekira pukul 03.00 wita Wita atau setidak – tidaknya pada waktu – waktu tertentu dalam bulan Agustus 2019, bertempat didalam maupun diluar gedung/bangunan Pastori Jemaat GMIST EFATA Kolongan Mitung yang berlokasi di KelurahanKolonganMitung Kecamatan Tahuna Barat Kabupaten Kepulauan Sangihe atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih masuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Tahuna, dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------ ----- PadaHariJumat tanggal 9 Agustus 2019 sekira pukul 03.00 wita atau setidak – tidaknya pada Hari Jumat dini hari tanggal 9 Agustus 2019 bertempat di Kelurahan Kolongan Mitung Kec. Tahuna Barat Kab. Kepl. Sangihe, dimanakedua tersangka bersama – sama mendatangi gedung/bangunan pastori Jemaat GMIST EFATA Kolongan Mitung yang terletak di Jln Raya Kelurahan kolongan Mitung tepatnya disamping Bangunan/Gedung Gereja Jemaat GMIST EFATA Kolongan Mitung. Ketika kedua tersangka tiba di jalan raya depan gedung/bangunan Pastori Jemaat GMIST EFATA Kolongan Mitung, kedua tersangka bersama – sama mengambil beberapa buah batu disamping jalan raya tersebut lalu melemparkannya ke arah gedung/bangunan Pastori Jemaat GMIST EFATA Kolongan Mitung dan mengena pada bagian jendela yang mengakibatkan bingkai dan kaca jendela rusak ( patah dan pecah ). Setelah itu kedua tersangka masuk ke halaman gedung/bangunan Pastori Jemaat GMIST EFATA Kolongan Mitung lalu mengambil beberapa buah kursi bambu yang terdapat di teras gedung/bangunan Pastori Jemaat GMIST EFATA Kolongan Mitung tersebut lalu melemparkan dan memukulkan beberapa buah kursi bambu tersebut berulang – ulang kali ke arah jendela gedung/bangunan Pastori Jemaat GMIST EFATA Kolongan Mitung sehingga mengakibatkan bingkai dan kaca jendela hancur ( patah dan pecah tidak beraturan ), kemudian kedua tersangka mengambil dan melemparkan bunga yang tertanam didalam pot yang terdapat diteras dan halaman gedung Pastori ke jalan raya. Setelah itu kedua pelaku bersama – sama mendobrak pintu samping gedung Pastori dengan cara menendangnya secara bersama – sama dan berulang – ulang kali hingga pintu samping gedung pastori tersebut rusak dan terbuka dan oleh kedua tersangka, salah satu bagian daun pintu samping gedung pastori tersebut di tarik hingga terlepas dengan paksa dari engsel dan kusengnya lalu dibuang ke halaman gedung pastori. Setelah itu kedua pelaku bersama – sama masuk kedalam gedung/bangunan Pastori Jemaat GMIST EFATA Kolongan Mitung dan memporak – porandakan dengan cara mengangkat lalu membanting, mendorong hingga jatuh serta memukul – mukulnya dengan patahan kayu terhadap barang – barang atau benda – benda yang terdapat didalam gedung Pastori tersebut hingga rusak. Sekira pukul 04.00 wita kedua tersangka menghentikan aksinya dan meninggalkan gedung pastori dengan posisi tersangka 1 lelaki RIKARDO JERMIAS Alias KARDO berjalan didepan sambil membawa sepotong patahan bingkai jendela lalu diikuti oleh Tersangka 2 lelaki JEMILTON MANDALIKA Alias TISEN dibelakangnya. Setelah dijalan raya, tersangka 1 lelaki RIKARDO JERMIAS Alias KARDO menghantamkan potongan patahan kayu bingkai jendela gedung pastori yang dibawahnya tersebut ke pagar di halaman rumah milik lelaki FERDY MANUMPIL yang terbuat dari besi, hingga besi pagar tersebut bengkok dan retak.----------------- ----- Bahwa keduaterdakwa merasa malu dan sakit hati dengan lelaki DON JAVIRIUS WALANDUNGO, S.Th, M.Si selaku mantan Ketua Jemaat GMIST EFATA Kolongan Mitung yang menurut kedua tersangka bahwa berdasarkan informasi yang mereka peroleh bahwa lelaki DON JAVIRIUS WALANDUNGO, S.Th, M.Si ketika menjabat Ketua Jemaat GMIST EFATA Kolongan Mitung telah melakukan perbuatan perselingkuhan dengan oknum bendahara Jemaat GMIST EFATA Kolongan Mitung, namun ini hanya alasan pembenaran dari kedua terdakwa karena kedua terdakwa sudah berada dalam keadaan mabuk akibat minum minuman keras jenis cap tikus;. --------------------------------Bahwa atas perbuatan kedua Terdakwa yaituTerdakwa I lelaki RIKARDO JERMIAS Alias KARDO dan TerdakwaII lelaki JEMILTON MANDALIKA Alias TISEN tersebut, Jemaat GMIST EFATA Kolongan Mitung dan lelaki DON JAVIRIUS WALANDUNGO, S.Th, M.Si mengalami kerugian materi sejumlah kurang lebih Rp 100.000.000. (seratus juta rupiah).----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------ Bahwa perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 412 joPasal 406 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Tahuna, 18 Oktober 2019 PENUNTUT UMUM,
FILLY LIDYA WASIDA, S.H. JaksaPratama Nip. 198209242007122001 |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |