Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
98/Pid.B/2024/PN Thn 1.MARWAN SYAH LAIA, S.H.
4.Angelia Berlian, S.H.
SUSYAWATI PANGUMPIA alias SILA Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 98/Pid.B/2024/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1564 /P.1.20/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MARWAN SYAH LAIA, S.H.
2Angelia Berlian, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUSYAWATI PANGUMPIA alias SILA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1FRANK TYSON KAHIKING, SH. MHSUSYAWATI PANGUMPIA alias SILA
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

Bahwa Terdakwa SUSYAWATI PANGUMPIA pada rentang waktu Bulan September 2023 sampai dengan Bulan Februari 2024 atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2023 sampai dengan 2024, bertempat di kampung Kinali kec. Siau barat utara, Kabupaten Kepl Sitaro atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Perbuatan Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing – masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun karangan perkataan perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan suatu barang, membuat utang atau menghapus piutang. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------

 

No.

Tempat dan Waktu

Jumlah Uang

Keterangan

  1.  

13 September 2023

Rp.50.000.000

secara tunai kepada Terdakwa

  1.  

20 September 2023

Rp.20.000.000

secara tunai kepada Terdakwa

  1.  

10 Oktober 2023

Rp.40.000.000

secara Transfer melalui Saksi George Zakawerus

  1.  

13 Oktober 2024

Rp. 50.000.000

Secara tunai

  1.  

05 Desember 2024

Rp. 400.000.000

Secara Tunai

  1.  

13 Desember 2023

Rp.100.000.000

secara tunai melalui Saksi George Zakawerus

  1.  

15 Desember 2023

Rp.515.000.000

secara tunai kepada Terdakwa

  1.  

19 Desember 2023

Rp.60.000.000

secara setor tunai melalui kepada Terdakwa

  1.  

21 Desember 2023

Rp.200.000.000

secara tunai kepada Terdakwa

  1.  

28 Desember 2023

Rp.100.000.000

secara tunai kepada Terdakwa

  1.  

29 Desember 2023

Rp.300.000.000

secara tunai kepada Terdakwa

  1.  

bulan Januari 2024

Rp.1.209.200.000

Trasnfer secra bertahap melalui mbanking BRI kepada Terdakwa

  1.  

19 Januari 2024

Rp.750.000.000

secara tunai kepada Terdakwa

  1.  

02 Februari 2024

Rp.200.000.000

secara transfer kepada Terdakwa

  1.  

12 Februari 2024

Rp.200.000.000

secara transfer kepada Terdakwa

  1.  

16 Februari 2024

Rp.11.000.000

secara transfer kepada Terdakwa

JUMLAH

Rp.  4.205.200.000

(empat milyar dua ratus lima juta dua ratus ribu rupiah)

 

  • Bahwa jumlah pengembalian Terdakwa kepada Saksi Kiem Susan Lawendatu yang dipergunakan seolah-olah sebagai keutungan bunga dari bisnis yang dijalankan Terdakwa dilakukan sejak tanggal 27 september 2023 s/d 16 Februari 2024 dengan jumlah sebesar Rp. 2.715.400.000 (dua milyard tujuh ratus lima belas juta empat ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

 

No.

Tempat dan Waktu

Jumlah Uang

Keterangan

1.

27 September 2023

Rp. 4,200,000

secara transfer oleh Terdakwa

2.

3 Oktober 2023

Rp. 21,200,000

secara transfer oleh Terdakwa

3.

30 Oktober 2023

Rp. 15,000,000

secara transfer oleh Terdakwa

4.

4 November 2023

Rp. 22,000,000

secara transfer oleh Terdakwa

5.

8 November 2023

Rp. 54,000,000

secara transfer oleh Terdakwa

6.

27 November 2023

Rp.120,000,000

secara transfer oleh Terdakwa

7.

2 Desember 2023

Rp. 4,000,000

secara transfer oleh Terdakwa

8.

10 Desember 2023

Rp. 9,000,000

secara transfer oleh Terdakwa

9.

19 Desember 2023

Rp. 6,000,000

secara transfer oleh Terdakwa

10

23 Desember 2023

Rp. 4,000,000

secara transfer oleh Terdakwa

11.

25 Desember 2023

Rp. 10,000,000

secara transfer oleh Terdakwa

12.

27 Desember 2023

Rp. 88,000,000

secara transfer oleh Terdakwa

13.

30 Desember 2023

Rp. 19,000,000

secara transfer oleh Terdakwa

14.

31 Desember 2023

Rp. 10,000,000

secara transfer oleh Terdakwa

15.

2 Januari 2024

Rp.100,500,000

secara transfer oleh Terdakwa

16.

4 Januari 2024

Rp. 9,000,000

secara transfer oleh Terdakwa

17.

7 Januari 2024

Rp.100,000,000

secara transfer oleh Terdakwa

18.

7 Januari 2024

Rp.118,000,000

secara transfer oleh Terdakwa

19

10 Januari 2024

Rp. 64,500,000

secara transfer oleh Terdakwa

20

12 Januari 2024

Rp. 27,000,000

secara transfer oleh Terdakwa

21

13 Januari 2024

Rp.108.000.000

secara transfer oleh Terdakwa

22

15 Januari 2024

Rp. 10.000.000

secara transfer oleh Terdakwa

23

16 Januari 2024

Rp. 10.000.000

secara transfer oleh Terdakwa

24

16 Januari 2024

Rp.200.000.000

secara transfer oleh Terdakwa

25

18 Januari 2024

Rp. 30.000.000

secara transfer oleh Terdakwa

26

19 Januari 2024

Rp. 27.000.000

secara transfer oleh Terdakwa

27

21 Januari 2024

Rp. 45.000.000

secara transfer oleh Terdakwa

28

21 Januari 2024

Rp. 20.000.000

secara transfer oleh Terdakwa

29

23 Januari 2024

Rp. 62.000.000

secara transfer oleh Terdakwa

30

24 Januari 2024

Rp. 52.000.000

secara transfer oleh Terdakwa

31

25 Januari 2024

Rp. 86.000.000

secara transfer oleh Terdakwa

32

27 Januari 2024

Rp. 39.000.000

secara transfer oleh Terdakwa

33

27 Januari 2024

Rp. 10.000.000

secara transfer oleh Terdakwa

34

27 Januari 2024

Rp. 15.000.000

secara transfer oleh Terdakwa

35

30 Januari 2024

Rp. 81.000.000

secara transfer oleh Terdakwa

36

31 Januari 2024

Rp. 86.000.000

secara transfer oleh Terdakwa

37

01 Februari 2024

Rp. 96.000.000

secara transfer oleh Terdakwa

38

01 Februari 2024

Rp. 10.000.000

secara transfer oleh Terdakwa

39

02 Februari 2024

Rp.109.000.000

secara transfer oleh Terdakwa

40

03 Februari 2024

Rp. 30.000.000

secara transfer oleh Terdakwa

41

05 Februari 2024

Rp. 10.000.000

secara transfer oleh Terdakwa

42

06 Februari 2024

Rp.200.000.000

secara transfer oleh Terdakwa

43

07 Februari 2024

Rp.110.000.000

secara transfer oleh Terdakwa

44

07 Februari 2024

Rp. 7.000.000

secara transfer oleh Terdakwa

45

08 Februari 2024

Rp.127.000.000

secara transfer oleh Terdakwa

46

09 Februari 2024

Rp. 85.000.000

secara transfer oleh Terdakwa

47

11 Februari 2024

Rp.140.000.000

secara transfer oleh Terdakwa

48

11 Februari 2024

Rp. 55.000.000

secara transfer oleh Terdakwa

49

16 Februari 2024

Rp. 50.000.000

secara transfer oleh Terdakwa

Jumlah

Rp. 2.715.400.000

(dua milyard tujuh ratus lima belas juta empat ratus ribu rupiah)

           

  • Bahwa dalam pemberian maupun pengembalian uang, Saksi Kiem Susan Lawendatu menggunakan Rekening BRI No 345101031458533, Rekening Bank SULUT No  01302030028972, Rekening Bank BNI No 0222803110 yang masing-masing rekening atas nama Kiem Susan Lawendatu dan Terdakwa menggunakan Rekening BRI No 739101012098536, Rekening Bank BNI No 1812377897 yang masing-masing rekening atas nama Terdakwa serta Kwitansi Penyerahan Uang.
  • Bahwa saksi yang curiga karena sejak tanggal 17 Februari 2024 Terdakwa tidak lagi memberikan keuntungan bunga atas uang yang telah diberikan Saksi Kiem Susan Lawendatu sebagai modal bisnis, kemudian menghubungi terdakwa namun terdakwa tidak dapat dihubungi, merasa tertipu lalu Saksi Kiem Susan Lawendatu melaporkan Terdakwa ke pihak kepolisian.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa, Saksi Kiem Susan Lawendatumengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 1.489.800.000 (satu milyar empat ratus delapan puluh sembilan juta  delapan ratus ribu rupiah) atas bisnis simpan pinjam uang yang tidak memiliki izin dan tidak Berbadan Hukum,  bisnis pembiayaan modal jualan di pasar, bisnis pembiayaan proyek yang mana Terdakwa bukan seorang yang bekerja sebagai kontraktor yang mendapatkan proyek dari Gubernur Sulawesi Utara serta bisnis pembiayaan lelang di Bank BRI yang tidak ada perjanjian kerja sama secara resmi dengan pihak BRI unit Ondong.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP  -----------------------------------------------------------------------------------------------------   

 

ATAU

 

KEDUA:

 

Bahwa Terdakwa SUSYAWATI PANGUMPIA pada tanggal 13 September 2023 sampai dengan tanggal 16 Februari 2024 atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu antara tahun 2023 sampai dengan 2024, bertempat dirumah milik Saksi Korban  di kampung Kinali Lindongan II kec. Siau barat utara, Kabupaten Kepl Sitaro atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Perbuatan Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing – masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------

  • Bahwa pada tanggal yang sudah diingat lagi pada bulan September 2023. Terdakwa mendatangi rumah Saksi Kiem Susan Lawendatu yang beralamat di di Kampung Kinali Lindongan II Kec. Siau Barat Utara, Kab. Kepl. Sitaro dengan maksud mengajak Saksi Kiem Susan Lawendatu untuk ikut dalam bisnis simpan pinjam uang dengan keuntungan bunga 10 persen, namun Saksi Kiem Susan Lawendatu menolak karena Saksi Kiem Susan Lawendatu belum yakin dengan ajakan tersebut.
  • Bahwa beberapa hari kemudian, Terdakwa datang kembali lagi ke rumah Saksi Kiem Susan Lawendatu sebanyak 2 (dua) kali untuk kembali meyakinkan Saksi Kiem Susan Lawendatu untuk mengikuti aktivitas bisnis tersebut dengan memperlihatkan bukti aktivitas bisnis tersebut dengan melibatkan beberapa oknum yang diduga polisi sehingga pada tanggal 13 September 2023 Saksi Kiem Susan Lawendatu akhirnya ikut dengan bisnis yang disampaikan Terdakwa, lalu Saksi Kiem Susan Lawendatu memberikan uang secara tunai di Rumah Saksi Kiem Susan Lawendatu sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan janji bunga 10 persen perbulan.
  • Bahwa pada tanggal 20 September 2023 Terdakwa kembali mendatangi Saksi Kiem Susan Lawendatu untuk meminta tambahan dana bisnis simpan pinjam uang sehingga Saksi Kiem Susan Lawendatu memberikan uang sebesar Rp.20.000.000 (dua Puluh Juta rupiah) yang diserahkan secara tunai di Rumah Saksi Kiem Susan Lawendatu kepada Terdakwa.
  • Bahwa agar saksi Susan Lawendatu tetap percaya dalam bisnis simpan pinjam yang jalankan oleh Terdakwa, maka pada tanggal 27 September 2023 Terdakwa mentransfer uang kepada Saksi Kiem Susan Lawendatu ke Rekening Bank SULUT GO No Rek 01302030028972 sebesar Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) dengan menggunakan Rekening BRI No Rek 739101012098536 an. Susyawati Pangumpia dengan maksud Terdakwa sebagai keuntungan bunga dari pemberian sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) pada tanggal 13 September 2023 dan pada tanggal 03 oktober 2023 Terdakwa mentransfer kepada Saksi Kiem Susan Lawendatu sebesar Rp. 21.200.000,- (dua puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) sebagai pengembalian pokok dan pembayaran bunga atas pemberian uang sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tanggal 20 September 2023 dari Saksi Kiem Susan Lawendatu. perbuatan tersebut terjadi secara terus menerus dalam bulan September 2023 sampai dengan bulan Februari 2024.
  • Bahwa pada tanggal 10 Oktober 2024 di kelurahan paniki ke. Siau barat kab. Kepl sitaro Terdakwa juga menawarkan Bisnis pasar untuk pembiayaan modal jualan di pasar dengan keuntungan bunga 10 persen. Terhadap bisnis tersebut Saksi Kiem Susan Lawendatu memberikan uangnya sebesar Rp.40.000.000 (empat puluh juta rupiah) yang diberikan kepada Terdakwa melalui Saksi George Zakawerus secara Tunai, kemudian di transfer oleh Saksi George Zakawerus Ke Rekening BRI No 739101012098536 an. Terdakwa melalui brilink.
  • Bahwa pada tanggal 13 Oktober 2024  Terdakwa  menawarkan Bisnis pembiayaan lelang di bank BRI unit ondong dengan keuntungan bervariasi mulai dri 10 persen /bulan, 10 pers /2 minggu, 10 pers /per minggu, 10 pers per / 3 hari dan 10 pers per/ 1 hari, Saksi Kiem Susan Lawendatu yang telah percaya kepada Terdakwa kemudian memberikan Uang sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) yang diserahkan secara tunai di rumah Saksi Kiem Susan Lawendatu melalui Saksi George Zakawerus.
  • Bahwa pada tanggal 08 November 2024 Terdakwa mengembalikan uang kepada Saksi Kiem Susan Lawendatu sebagai keuntungan bunga atas bisnis pembiayaan lelang BRI dengan transfer sebesar Rp. 54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah) dari penyerahan uang sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) tanggal 13 oktober 2023 dari Saksi Kiem Susan Lawendatu.
  • Bahwa pada bulan Januari 2024 Terdakwa Menawarkan kepada Saksi Kiem Susan Lawendatu Bisnis pembiayaan proyek yang diperolehnya dari Gubernur Sulawesi Utara dengan keuntungan bunga 10 persen. Lalu pada tanggal 19 Januari 2024 Saksi Kiem Susan Lawendatu menyerahkan uang secara tunai di rumah Saksi Kiem Susan Lawendatu sebesar Rp.750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dan Terdakwa kembali meminta tambahan uang pembiayaan proyek yang diterima dari gubernur provinsi sulawesi utara dalam bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Februari 2024.
  • Bahwa Terdakwa tidak pernah menjalankan bisnis simpan pinjam dengan bunga 10 persen perbulan, bisnis pembiayaan modal jualan di pasar dengan keuntungan bunga 10 persen, bisnis pembiayaan lelang di BRI dengan keuntungan bervariasi mulai dri 10 persen /bulan, 10 pers /2 minggu, 10 pers /per minggu, 10 pers per / 3 hari dan 10 pers per/ 1 hari dan bisnis pembiayaan proyek Gubernur Sulawesi Utara dengan keuntungan bunga 10 persen, karena uang yang diterima 07 Terdakwa dari Saksi Kiem Susan Lawendatu Terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi dan sebagaian dari Terdakwa terima, Terdakwa kembalikan beberapa hari kemudian sebagai keuntungan bunga atas uang yang diberikan Saksi Kiem Susan Lawendatu sehingga Saksi Kiem Susan Lawendatu semakin percaya atas bisnis yang dijalankan terdakwa lalu secara terus menerus memberikan uang kepada Terdakwa sebagai modal bisnis sejak 13 September 2023 sampai dengan 16 Februari 2024 dengan jumlah pemberian uang Saksi Kiem Susan Lawendatu kepada Terdakwa sebesar Rp. 4.205.200.000 (empat milyar dua ratus lima juta dua ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

 

No.

Tempat dan Waktu

Jumlah Uang

Keterangan

  1.  

13 September 2023

Rp.50.000.000

secara tunai kepada Terdakwa

  1.  

20 September 2023

Rp.20.000.000

secara tunai kepada Terdakwa

  1.  

10 Oktober 2023

Rp.40.000.000

secara Transfer melalui Saksi George Zakawerus

  1.  

13 Oktober 2024

Rp. 50.000.000

Secara tunai

  1.  

05 Desember 2024

Rp. 400.000.000

Secara Tunai

  1.  

13 Desember 2023

Rp.100.000.000

secara tunai melalui Saksi George Zakawerus

  1.  

15 Desember 2023

Rp.515.000.000

secara tunai kepada Terdakwa

  1.  

19 Desember 2023

Rp.60.000.000

secara setor tunai melalui kepada Terdakwa

  1.  

21 Desember 2023

Rp.200.000.000

secara tunai kepada Terdakwa

  1.  

28 Desember 2023

Rp.100.000.000

secara tunai kepada Terdakwa

  1.  

29 Desember 2023

Rp.300.000.000

secara tunai kepada Terdakwa

  1.  

bulan Januari 2024

Rp.1.209.200.000

Trasnfer secra bertahap melalui mbanking BRI kepada Terdakwa

  1.  

19 Januari 2024

Rp.750.000.000

secara tunai kepada Terdakwa

  1.  

02 Februari 2024

Rp.200.000.000

secara transfer kepada Terdakwa

  1.  

12 Februari 2024

Rp.200.000.000

secara transfer kepada Terdakwa

  1.  

16 Februari 2024

Rp.11.000.000

secara transfer kepada Terdakwa

JUMLAH

Rp.  4.205.200.000

(empat milyar dua ratus lima juta dua ratus ribu rupiah)

 

  • Bahwa jumlah pengembalian Terdakwa kepada Saksi Kiem Susan Lawendatu yang dipergunakan sebagai keutungan bunga dari bisnis yang dijalankan Terdakwa dilakukan sejak tanggal 27 september 2023 s/d 16 Februari 2024 dengan jumlah sebesar Rp. 2.715.400.000 (dua milyard tujuh ratus lima belas juta empat ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

 

No.

Tempat dan Waktu

Jumlah Uang

Keterangan

1.

27 September 2023

Rp. 4,200,000

secara transfer oleh Terdakwa

2.

3 Oktober 2023

Rp. 21,200,000

secara transfer oleh Terdakwa

3.

30 Oktober 2023

Rp. 15,000,000

secara transfer oleh Terdakwa

4.

4 November 2023

Rp. 22,000,000

secara transfer oleh Terdakwa

5.

8 November 2023

Rp. 54,000,000

secara transfer oleh Terdakwa

6.

27 November 2023

Rp.120,000,000

secara transfer oleh Terdakwa

7.

2 Desember 2023

Rp. 4,000,000

secara transfer oleh Terdakwa

8.

10 Desember 2023

Rp. 9,000,000

secara transfer oleh Terdakwa

9.

19 Desember 2023

Rp. 6,000,000

secara transfer oleh Terdakwa

10

23 Desember 2023

Rp. 4,000,000

secara transfer oleh Terdakwa

11.

25 Desember 2023

Rp. 10,000,000

secara transfer oleh Terdakwa

12.

27 Desember 2023

Rp. 88,000,000

secara transfer oleh Terdakwa

13.

30 Desember 2023

Rp. 19,000,000

secara transfer oleh Terdakwa

14.

31 Desember 2023

Rp. 10,000,000

secara transfer oleh Terdakwa

15.

2 Januari 2024

Rp.100,500,000

secara transfer oleh Terdakwa

16.

4 Januari 2024

Rp. 9,000,000

secara transfer oleh Terdakwa

17.

7 Januari 2024

Rp.100,000,000

secara transfer oleh Terdakwa

18.

7 Januari 2024

Rp.118,000,000

secara transfer oleh Terdakwa

19

10 Januari 2024

Rp. 64,500,000

secara transfer oleh Terdakwa

20

12 Januari 2024

Rp. 27,000,000

secara transfer oleh Terdakwa

21

13 Januari 2024

Rp.108.000.000

secara transfer oleh Terdakwa

22

15 Januari 2024

Rp. 10.000.000

secara transfer oleh Terdakwa

23

16 Januari 2024

Rp. 10.000.000

secara transfer oleh Terdakwa

24

16 Januari 2024

Rp.200.000.000

secara transfer oleh Terdakwa

25

18 Januari 2024

Rp. 30.000.000

secara transfer oleh Terdakwa

26

19 Januari 2024

Rp. 27.000.000

secara transfer oleh Terdakwa

27

21 Januari 2024

Rp. 45.000.000

secara transfer oleh Terdakwa

28

21 Januari 2024

Rp. 20.000.000

secara transfer oleh Terdakwa

29

23 Januari 2024

Rp. 62.000.000

secara transfer oleh Terdakwa

30

24 Januari 2024

Rp. 52.000.000

secara transfer oleh Terdakwa

31

25 Januari 2024

Rp. 86.000.000

secara transfer oleh Terdakwa

32

27 Januari 2024

Rp. 39.000.000

secara transfer oleh Terdakwa

33

27 Januari 2024

Rp. 10.000.000

secara transfer oleh Terdakwa

34

27 Januari 2024

Rp. 15.000.000

secara transfer oleh Terdakwa

35

30 Januari 2024

Rp. 81.000.000

secara transfer oleh Terdakwa

36

31 Januari 2024

Rp. 86.000.000

secara transfer oleh Terdakwa

37

01 Februari 2024

Rp. 96.000.000

secara transfer oleh Terdakwa

38

01 Februari 2024

Rp. 10.000.000

secara transfer oleh Terdakwa

39

02 Februari 2024

Rp.109.000.000

secara transfer oleh Terdakwa

40

03 Februari 2024

Rp. 30.000.000

secara transfer oleh Terdakwa

41

05 Februari 2024

Rp. 10.000.000

secara transfer oleh Terdakwa

42

06 Februari 2024

Rp.200.000.000

secara transfer oleh Terdakwa

43

07 Februari 2024

Rp.110.000.000

secara transfer oleh Terdakwa

44

07 Februari 2024

Rp. 7.000.000

secara transfer oleh Terdakwa

45

08 Februari 2024

Rp.127.000.000

secara transfer oleh Terdakwa

46

09 Februari 2024

Rp. 85.000.000

secara transfer oleh Terdakwa

47

11 Februari 2024

Rp.140.000.000

secara transfer oleh Terdakwa

48

11 Februari 2024

Rp. 55.000.000

secara transfer oleh Terdakwa

49

16 Februari 2024

Rp. 50.000.000

secara transfer oleh Terdakwa

Jumlah

Rp. 2.715.400.000

(dua milyard tujuh ratus lima belas juta empat ratus ribu rupiah)

           

  • Bahwa dalam pemberian maupun pengembalian uang, Saksi Kiem Susan Lawendatu menggunakan Rekening BRI No 345101031458533, Rekening Bank SULUT No  01302030028972, Rekening Bank BNI No 0222803110 yang masing-masing rekening atas nama Kiem Susan Lawendatu dan Terdakwa menggunakan Rekening BRI No 739101012098536, Rekening Bank BNI No 1812377897 yang masing-masing rekening atas nama Terdakwa serta Kwitansi Penyerahan Uang.
  • Bahwa saksi yang curiga karena sejak tanggal 17 Februari 2024 Terdakwa tidak lagi memberikan keuntungan bunga atas uang yang telah diberikan Saksi Kiem Susan Lawendatu sebagai modal bisnis, kemudian menghubungi terdakwa namun terdakwa tidak dapat dihubungi, lalu Saksi Kiem Susan Lawendatu melaporkan Terdakwa ke pihak kepolisian.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa, Saksi Kiem Susan Lawendatu mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 1.489.800.000 (satu milyar empat ratus delapan puluh sembilan juta  delapan ratus ribu rupiah) yang diperhitungkan dari penyerahan uang oleh Saksi Kiem Susan Lawendatu kepada Terdakwa karena telah percaya atas ajakan Terdakwa dalam bisnis simpan pinjam uang, pembiayaan modal jualan di pasar, pembiayaan proyek dari Gubernur Sulawesi Utara serta Bisnis pembiayaan lelang di BRI.

 

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo Pasal 64  ayat (1) KUHP  --------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya