Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G.S/2024/PN Thn PT.Bank Rakyat Indonesia Cabang Tahuna 1.Zubbaeda Boham
2.Ilham Pontoh
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2024/PN Thn
Tanggal Surat Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.Bank Rakyat Indonesia Cabang Tahuna
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Zubbaeda Boham
2Ilham Pontoh
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 560.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp 61.870.829,-(enam puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh ribu delapan raatus dua puluh sembilan rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SKPT Nomor: 140/01/184 atas nama Ilham Pontoh yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menyatakan sah dan Sita Jaminan berharga (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SKPT Nomor: 140/01/184 atas nama Ilham Pontoh
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak