Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.B/2019/PN Thn MUHAMMAD AKBAR, SH. SAHLAN RANSA alias SAHLAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Feb. 2019
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 8/Pid.B/2019/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 01 Feb. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-167/ R.1.13/ Ep.2/01/2019
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD AKBAR, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAHLAN RANSA alias SAHLAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

PRIMAIR

 

Bahwa terdakwa SAHLAN RANSA Alias SAHLAN, pada hari Minggu tanggal 25 November 2018 sekitar Pukul 15.30 wita atau pada suatu waktu pada bulan November tahun 2018, bertempat di Kelurahan Tidore Kec.Tahuna Timur Kap.Kepulauan Sangihe atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna, tanpa mendapat izin dengan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum  untuk  bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara,  perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

 

-   Bahwa terdakwa berperan sebagai pengumpul/pengecer judi jenis togel kamboja, togel Sidney, Togel China, togel Singapura, togel Taiwan dan togel Hongkong yang tugasnya mendapatkan  pemain judi togel tersebut dengan cara para pemain judi togel datang kerumah terdakwa lalu memberikan nomor/angka yang akan dipasang bersama dengan uang taruhannya lalu kemudian terdakwa mencatat pasangan angka dan/ atau shio yang dipasang para pemain judi togel pada kertas yang telah terdakwa siapkan, Adapun pemesang angka/nomor togel kepada terdakwa pada hari Minggu tanggal 25 November 2018 adalah saksi SUTRISNO DAENG Alias TITO dan saksi DACHLAN BEWENGBUGO serta saksi Y.R SANDALA Alias RIZAL. Yang mana setelah rekapan dari pasangan nomor dan/atau pasangan shio tersebut terkumpul terdakwa sampaikan kepada Bandar dalam permainan judi togel tersebut yaitu kepada saksi FAIZAL TANIHU HENOK Alias ICAL (yang penuntutannya diajukan dalam berkas perkara terpisah) yang dikirim melalui pesan singkat (SMS) ke nomor Handphone saksi FAIZAL TANIHU HENOK Alias ICAL dan kemudian terdakwa membawa uang pasangan angka dan shio tersebut kerumah saksi FAIZAL TANIHU HENOK Alias ICAL      

 

-   Bahwa permainan judi togel yang dilakukan oleh terdakwa adalah berdasarkan peruntungan semata karena angka/nomor tebakan yang dibeli para pemasang tidak bisa dipastikan keluar sebagai pemenang dan apabila keluar sebagai pemenang yang dilihat dari media internet maka terhadap pemasang yang keluar tersebut akan mendapatkan keuntungan sejumlah uang dengan kelipatan yang sudah ditentukan dari uang pasangan dan yang akan membayar adalah Bandar melalui terdakwa

 

-   Bahwa adapun cara permainan judi togel tersebut adalah dengan cara para pemain datang kerumah terdakwa lalu diberi kesempatan untuk memasang taruhan pada tebakan angka mulai dari 2 (dua) angka sampai dengan 4 (empat) angka jumlah minimal uang yang harus dibayar untuk angka tersebut sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) dan apabila angka/nomor yang dipasang naik maka akan mendapatkan keunungan berlipat misalnya 4 (empat) angka dengan taruhan Rp.1.000,- (seribu rupiah) akan mendapat keuntungan sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), pasang 3 (tiga) angka dengan taruhan Rp.1.000,- akan mendapat keuntungan Rp.350.000,-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan apabila 2 (dua) angka memasang taruhan Rp.1.000,- akan mendapat keuntungan sebesar Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dan selain itu dapat juga para pemain memasang shio yang terdiri dari 12 (dua belas) Shio yakni shio sapi, shio tikus, Shio ayam,Shio monyet,shio anjing, shio kuda, shio ular, shio kambing, shio naga, shio kelinci dan shio babi dimana pada masing-masing shio tersebut sudah tercantum angka angka tertentu apabila Shio yang dipasang naik misalnya dengan memasang taruhan Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) maka pemenang akan mendapat keuntungan senilai Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dengan demikian, semakin besar uang taruhan yang ditaruhkan maka semakin besar pula keuntungan/hadiah yang diperoleh

 

-   Bahwa Terdakwa melakukan perjudian jenis togel sejak tanggal 23 November 2018 yang kemudian diketahui oleh saksi oleh saksi RIO KALUARA SASUANG yang merupakan anggota POLRI berdasarkan laporan dari Masyarakat yang kemudian pada hari Minggu tanggal 25 November 2018 sekitar pukul 15.30 melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang berada dirumahnya saat sedang melakukan perekapan angka pasangan judi togel dan ditemukan benda-benda milik terdakwa berupa :  

 

Uang senilai Rp.44.000,- (Empat puluh empat ribu rupiah)
1 (satu) buah Handphone Nokia warna hitam
3 (tiga lembar kertas rekapan angka pasangan
1 (satu) lembar kertas shio

 

Bahwa dalam permainan judi togel tersebut tidak mendapatkan ijin dari pemerintah setempat  

 

            Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke-2 KUHP.

 

SUBSIDAIR

 

Bahwa terdakwa SAHLAN RANSA Alias SAHLAN, pada hari Minggu tanggal 25 November 2018 sekitar Pukul 15.30 wita atau pada suatu waktu pada bulan November tahun 2018, bertempat di Kelurahan Tidore Kec.Tahuna Timur Kap.Kepulauan Sangihe atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna, telah menggunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan-ketentuan tersebut pasal 303 KUHP, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

-   Bahwa terdakwa berperan sebagai pengumpul/pengecer judi jenis togel kamboja, togel Sidney, Togel China, togel Singapura, togel Taiwan dan togel Hongkong yang tugasnya mendapatkan  pemain judi togel tersebut dengan cara para pemain judi togel yang datang kerumah terdakwa  lalu memberikan nomor/angka yang akan dipasang bersama dengan uang taruhannya lalu kemudian terdakwa mencatat pasangan angka dan/ atau shio yang dipasang para pemain judi togel pada kertas yang telah terdakwa siapkan, lalu terdakwa memberikan nomor/angka yang akan dipasang bersama dengan uang taruhannya kepada saksi FAIZAL TANIHU HENOK Alias ICAL (yang penuntutannya diajukan dalam berkas perkara terpisah) 

 

-   Bahwa permainan judi togel yang dilakukan oleh terdakwa adalah berdasarkan peruntungan semata karena angka/nomor tebakan yang dibeli para pemasang tidak bisa dipastikan keluar sebagai pemenang dan apabila keluar sebagai pemenang yang dilihat dari media internet maka terhadap pemasang yang keluar tersebut akan mendapatkan keuntungan sejumlah uang dengan kelipatan yang sudah ditentukan dari uang pasangan dan yang akan membayar adalah Bandar melalui terdakwa

-   Bahwa adapun cara permainan judi togel tersebut adalah dengan cara pemain diberi kesempatan untuk memasang taruhan pada tebakan angka mulai dari 2 (dua) angka sampai dengan 4 (empat) angka jumlah minimal uang yang harus dibayar untuk angka tersebut sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) dan apabila angka/nomor yang dipasang naik maka akan mendapatkan keunungan berlipat misalnya 4 (empat) angka dengan taruhan Rp.1.000,- (seribu rupiah) akan mendapat keuntungan sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), pasang 3 (tiga) angka dengan taruhan Rp.1.000,- akan mendapat keuntungan Rp.350.000,-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan apabila 2 (dua) angka memasang taruhan Rp.1.000,- akan mendapat keuntungan sebesar Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dan selain itu dapat juga para pemain memasang shio yang terdiri dari 12 (dua belas) Shio yakni shio sapi, shio tikus, Shio ayam,Shio monyet,shio anjing, shio kuda, shio ular, shio kambing, shio naga, shio kelinci dan shio babi dimana pada masing-masing shio tersebut sudah tercantum angka angka tertentu apabila Shio yang dipasang naik misalnya dengan memasang taruhan Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) maka pemenang akan mendapat keuntungan senilai Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dengan demikian, semakin besar uang taruhan yang ditaruhkan maka semakin besar pula keuntungan/hadiah yang diperoleh

 

-   Bahwa Terdakwa melakukan perjudian jenis togel sejak tanggal 23 November 2018 kemudian diketahui oleh saksi RIO KALUARA SASUANG yang merupakan anggota POLRI berdasarkan laporan dari Masyarakat yang kemudian pada hari Minggu tanggal 25 November 2018 sekitar pukul 15.30 melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang berada dirumahnya saat sedang melakukan perekapan angka pasangan judi togel dan ditemukan benda-benda milik terdakwa berupa  :

Uang senilai Rp.44.000,- (Empat puluh empat ribu rupiah)
1 (satu) buah Handphone Nokia warna hitam
3 (tiga lembar kertas rekapan angka pasangan
1 (satu) lembar kertas shio

 

Bahwa dalam permainan judi togel tersebut tidak mendapatkan ijin dari pemerintah setempat  

 

            Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis Ayat (1) Ke-1 KUHP.

 

 

 

Tahuna, 30  Januari 2019

 PENUNTUT  UMUM

 

 

 

 

ARIF YULI HARYANTO, S.H.

Jaksa Muda / Nip. 198107252005011003

 

 

 

 

MUHAMMAD AKBAR, SH

Jaksa Pratama / Nip. 198411132010121001

Pihak Dipublikasikan Ya