| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
- Menetapkan anak bernama LIQUITTA SEPTIANA MANGANSUHE adalah anak kandung Pemohon.
- Memerintahkan kepada Pejabat Pencatat Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk merubah redaksional penulisan status anak Pemohon dalam Akta Kelahiran Anak tersebut dari tertulis dan terbaca ANAK KESATU, PEREMPUAN DARI IBU ROSMIATI CICILLIA SONDAK menjadi tertulis dan terbaca ANAK KESATU, PEREMPUAN DARI BAPAK ELIA MANGANSUHE DAN IBU ROSMIATI CICILLIA SONDAK.
- Memerintahkan kepada Pejabat Pencatat Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk membuat Akta Kelahiran Anak yang baru menggantikan Akta Kelahiran Anak yang lama di mana tertulis dan terbaca redaksional kalimat ANAK KESATU, PEREMPUAN DARI IBU ROSMIATI CICILLIA SONDAK menjadi tertulis dan terbaca redaksional kalimat ANAK KESATU, PEREMPUAN DARI BAPAK ELIA MANGANSUHE DAN IBU ROSMIATI CICILLIA SONDAK.
- Memerintahkan kepada Pejabat Pencatat Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk membuat catatan pinggir pada register Akta Kelahiran Anak yang dicabut tentang alasan penggantian dan pencabutan Akta Kelahiran Anak tersebut.
- Membebankan biaya permohonan ini menurut hukum.
- Mohon Keadilan.
|