Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
60/Pid.Sus/2016/PN Thn | FILLY LIDYA WASIDA | FIKTOR PINANGAWENG alias JOSUA | Pemberitahuan Putus Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Mei 2016 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perlindungan Anak | ||||||
Nomor Perkara | 60/Pid.Sus/2016/PN Thn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 04 Mei 2016 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-614/R.1.13/Euh.2/5/2016 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN : -----Bahwa Terdakwa FIKTOR PINANGAWENG alias JOSUA pada hari, tanggal dan bulan yang sudah tidak diingat lagi pada tahun 2015 pada malam hari, atau setidak –tidaknya di waktu – waktu tertentu pada tahun 2015, bertempat di dalam kamar tidur Saksi korban yang tepatnya di Kampung Nahepese Kecamatan Manganitu Kabupaten Kepulauan Sangihe, atau di tempat – tempat tertentu di mana Pengadilan Negeri Tahuna berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan, atau membujuk anak yaitu OKTAVIN BORANG alias OKTA, untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------Bahwa pada saat Saksi korban berada didalam kamar sedang belajar diatas tempat tidur, tiba-tiba datang Terdakwa dan langsung tidur diatas tempat tidur disamping Saksi korban. Setelah itu Terdakwa memegang sambil meremas-remas payudara Saksi korban dan kemudian terdakwa membuka celana dan celana dalam Saksi korban. Dan setelah Saksi korban telanjang bawah, Terdakwa Menghisap vagina Saksi korban sampai Saksi korban merasa geli dan terangsang. Setelah itu Terdakwa memasukan jari terdakwa kedalam vagina saksi korban sehingga terasa sakit di vagina saksi korban. Dan setelah itu Terdakwa berkata kepada Saksi korban agar jangan memberitahukan perbuatan Terdakwa tersebut kepada orang lain dan setelah itu Terdakwa keluar dari kamar Saksi korban dan pulang kerumah Terdakwa. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------Bahwa perbuatan Terdakwa mencabuli Saksi korban sering dilakukan apabila ada kesempatan dan selalu dilakukan pada tempat yang sama yaitu dirumah Saksi korban. --------------------------------------------
------Berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor :353/02/11/2016 yang dikeluarkan oleh Puskesmas Manganitu yang ditandatangani oleh Dr. Felisia A. Pangemanan yang hasil pemeriksaanya sebagai berikut : Pemeriksaan Fisik Keadaan : Tampak baik Selaput darah: robekan pada pukul 3,6,9,12
Kesimpulan : berdasarkan hasil pemeriksaan pada korban dengan identitas di atas ditemukan robekan pada selaput darah akibat kekerasan benda tumpul.
------Bahwa Saksi korban pada saat pertama kali dicabuli oleh Terdakwa masih berusia 11 (sebelas) tahun, sesuai dengan Kartu Keluarga Anggota Jemaat GMIST Resort Manganitu ARARAT Nahepese.----- -----Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 82 Jo pasal 76E Undang – undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ---------------------------------------------------------------------------------------
Tahuna, 28 April 2016 PENUNTUT UMUM,
FILLY LIDYA WASIDA,SH AJUN JAKSA NIP. 19820924 200712 2 001. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |