Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.Sus/2016/PN Thn FILLY LIDYA WASIDA FIKTOR PINANGAWENG alias JOSUA Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Mei 2016
Klasifikasi Perkara Perlindungan Anak
Nomor Perkara 60/Pid.Sus/2016/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Mei 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-614/R.1.13/Euh.2/5/2016
Penuntut Umum
NoNama
1FILLY LIDYA WASIDA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIKTOR PINANGAWENG alias JOSUA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

-----Bahwa Terdakwa FIKTOR PINANGAWENG alias JOSUA pada hari, tanggal dan bulan yang sudah tidak diingat lagi pada tahun 2015 pada malam hari, atau setidak –tidaknya di waktu – waktu tertentu pada tahun 2015, bertempat di dalam kamar tidur Saksi korban yang tepatnya di Kampung Nahepese Kecamatan Manganitu Kabupaten Kepulauan Sangihe, atau di tempat – tempat tertentu  di mana Pengadilan Negeri Tahuna berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan, atau membujuk anak yaitu OKTAVIN BORANG alias OKTA, untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------Bahwa pada saat Saksi korban berada didalam kamar sedang belajar diatas tempat tidur, tiba-tiba datang Terdakwa dan langsung tidur diatas tempat tidur disamping Saksi korban. Setelah itu Terdakwa memegang sambil meremas-remas payudara Saksi korban dan kemudian terdakwa membuka celana dan celana dalam Saksi korban. Dan setelah Saksi korban telanjang bawah, Terdakwa Menghisap vagina Saksi korban sampai Saksi korban merasa geli dan terangsang. Setelah itu Terdakwa memasukan jari terdakwa kedalam vagina saksi korban sehingga terasa sakit di vagina saksi korban. Dan setelah itu Terdakwa berkata kepada Saksi korban agar jangan memberitahukan perbuatan Terdakwa tersebut kepada orang lain dan setelah itu Terdakwa keluar dari kamar Saksi korban dan pulang kerumah Terdakwa. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------Bahwa perbuatan Terdakwa mencabuli Saksi korban sering dilakukan apabila ada kesempatan dan selalu dilakukan pada tempat yang sama yaitu dirumah Saksi korban.  --------------------------------------------

 

------Berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor :353/02/11/2016 yang dikeluarkan oleh Puskesmas Manganitu yang ditandatangani oleh Dr. Felisia A. Pangemanan yang hasil pemeriksaanya sebagai berikut :

Pemeriksaan Fisik

Keadaan                        : Tampak baik
Kesadaran                     : Compos Mentis
Tanda-tanda vital         : Tekanan daraeh : 110/90 mmHg, Nadi :70 x/m, Suhu badan :36° frekuensi napas : 20 x/m
Kepala                           : Tidak ada kelainan
Leher                              : Tidak ada kelainan
Dada                              : Tidak ada kelainan
Perut                              : Tidak ada kelainan
Tungkai                         : Tidak ada kelainan
Lengan                           : Tidak ada kelainan
Alat genital                    : Bibir kemaluan         : kemerahan (-), lecet (-), keputihan (+)

Selaput darah: robekan pada pukul 3,6,9,12

           

          Kesimpulan : berdasarkan hasil pemeriksaan pada korban dengan identitas di atas ditemukan robekan pada selaput darah akibat kekerasan benda tumpul.           

 

------Bahwa Saksi korban pada saat pertama kali dicabuli oleh Terdakwa masih berusia 11 (sebelas) tahun, sesuai dengan Kartu Keluarga Anggota Jemaat GMIST Resort Manganitu ARARAT Nahepese.-----  

-----Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 82 Jo pasal 76E Undang – undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ---------------------------------------------------------------------------------------

 

                  Tahuna, 28 April 2016

                                   PENUNTUT  UMUM,

 

 

                                                                      FILLY LIDYA WASIDA,SH

                                                                       AJUN JAKSA NIP. 19820924 200712 2 001.

Pihak Dipublikasikan Ya