Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
41/Pdt.P/2024/PN Thn RAHMAN HARIBAE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 41/Pdt.P/2024/PN Thn
Tanggal Surat Selasa, 05 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RAHMAN HARIBAE
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum dalam Akta Kelahiran Nomor : 368/1989, tertangal 31 Oktober 1989, serta merubah penulisan/pencetakan Nama PEMOHON sehingga terbaca dengan “RAHMAN HARIBAE” menjadi “IMANUEL HARIBAE”;
  3. Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk dicatatkan peristiwa Perubahan nama PEMOHON dalam Akta Kelahiran PEMOHON Nomor: 368/1989, tertangal 31 Oktober 1989 selanjutnya merubah penulisan/pencetakan dari PEMOHON yang sebelumnya “RAHMAN HARIBAE” menjadi “IMANUEL HARIBAE”, sehingga Nama PEMOHON dalam Akta Kelahiran PEMOHON menjadi IMANUEL HARIBAE;
  4. Memerintahkan kepada Pejabat Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk mencatatkan peristiwa Pergantian nama PEMOHON tersebut sebagai catatan pinggir pada Akta Kelahiran atau menerbitkan Akta Kelahiran yang baru atas nama PEMOHON tersebut;
  5. Membebankan biaya permohonan ini menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak