Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.B/2025/PN Thn 1.NOLDI SOMPIE, S.H.
2.Aditya Budi Susetyo, S.H
Yohanis Malumpaese alias Anis Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 36/Pid.B/2025/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 30 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1060/P.1.13/Eku.1/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NOLDI SOMPIE, S.H.
2Aditya Budi Susetyo, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Yohanis Malumpaese alias Anis[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

      PRIMAIR

     ---------- Bahwa Terdakwa YOHANIS MALUMPAESE, pada hari Minggu tanggal 30 Maret 2025 sekitar pukul 05.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di halaman depan rumah dinas UPP Kelas II Tahuna di Kelurahan Batulewehe, Kecamatan Tahuna Timur, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana pencurian mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertertentu, yang ada rumahnya, ang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendak oleh yang berhak yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 30 Maret 2025 sekira pukul 05.00 Wita Terdakwa YOHANIS MALUMPAESE di Ruang Tunggu Pelabuhan Nusantara Tahuna yang berada  di Kelurahan Batulewehe, Kecamatan Tahuna Timur, Kabupaten Kepulauan Sangihe, terbangun dari tidur dan mendapati ditinggal seorang diri, selanjutnya Terdakwa berjalan menuju Jalan Raya dan melihat adanya sebuah Sepeda Motor Vixion Merk Yamaha yang berwarna merah, dengan Nomor Rangka: MH3RG1810FK162144 dan Nomor Mesin: G3E7E0161421 milik Kantor UPP Kelas II Tahuna yang terparkir didepan rumah Saksi Korban LEONARD ALDUS LANTEMONA LIPUT yang merupakan Penanggung jawab dari Sepeda Motor tersebut oleh Kantor UPP Kelas II Tahuna, kemudian Terdakwa masuk kedalam halaman rumah Saksi Korban dengan membuka pintu pagar kayu berwarna putih, yang selanjutnya Terdakwa menuju ke arah Sepeda Motor Vixion Merk Yamaha berwarna merah tersebut membuka body samping dan langsung memutuskan kabel positif dan negatif pada saklar motor, kemudian kabel positif dan negatif tersebut disambung oleh Terdakwa sehingga Kontak Sepeda Motor Vixion Merk Yamaha berwarna merah pun menyala, selanjutnya Terdakwa mengeluarkan Sepeda Motor Vixion Merk Yamaha berwarna merah tersebut dari Halaman Rumah Saksi Korban, dan setelah mencuri Sepeda Motor Vixion Merk Yamaha berwarna merah tersebut dari Halaman Rumah Saksi Korban, selanjutnya Terdakwa menuju kerumah pacarnya yaitu Saksi MISKE PUDINGADATE alias ENJEL.
  • Bahwa setelah terdakwa berhasil mencuri Sepeda Motor Vixion Merk Yamaha berwarna merah, kemudian terdakwa membawa Sepeda Motor tersebut ke rumah pacarnya di Kampung Laine Kecamatan Manganitu Selatan Kabupaten Kepulauan Sangihe, kemudian sampai diujung jalan Los tempat terdakwa memakirkan sepeda motor tersebut, terdakwa mematahkan Knalpot motor Vixion merk Yamaha, selanjutnya beberapa hari kemudian terdakwa membeli cat pilox berwana hitam dan mengecat bodi Sepeda motor Vixion merk Yamaha yang awalnya berwarna merah sekarang menjadi warna hitam dengan tujuan agar pemilik sepeda motor tidak dapat mengenali motor tersebut.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekira pukul 17.30 Wita, anak dari saksi korban yaitu Saksi CHARLIS ABRIANTO LIPUT alias RIAN dan temannya yaitu Saksi STEVEN GILBERT MAKATIHO alias EXEL melihat postingan di Grup Jual Beli Motor Bekas pada Sosial Media Facebook oleh akun Facebook bernama ADITIAA yang membuat postingan yang menjual satu Unit Sepeda Motor Vixion Merek Yamaha berwarna Hitam, namun Saksi CHARLIS ABRIANTO LIPUT alias RIAN mengenali Velg dan Rangka Motor tersebut. Selanjutnya Saksi STEVEN GILBERT MAKATIHO alias EXEL langsung mengomentari postingan tersebut dan pemilik akun Facebook ADITIAA tersebut menyuruh Saksi STEVEN GILBERT MAKATIHO alias EXEL untuk melanjutkan percakapan di Aplikasi Messenger/Inbox dan membuat janji untuk melihat Sepeda Motor tersebut yang berada di Kampung Bowongkali, Kecamatan Tabukan Tengah, Kabupaten Kepulauan Sangihe. Kemudian setelah itu Saksi CHARLIS ABRIANTO LIPUT alias RIAN dan Saksi STEVEN GILBERT MAKATIHO alias EXEL dan kedua temannya langsung menemui pemilik akun Facebook ADITIAA yang berada di Kampung Bowongkali, Kecamatan Tabukan Tengah, Kabupaten Kepulauan Sangihe, dan pada saat Saksi bertemu dengan Pemilik Akun Facebook ADITIAA, kemudian Pemilik Akun Facebook ADITIAA menyampaikan kepada saksi bahwa Sepeda Motor Vixion Merk Yamaha warna Hitam tersebut miliki dari akun Facebook bernama ANIS MAKAPEDUA yang meminta tolong agar memposting sepeda Motor Vixion Merek Yamaha berwarna Hitam tersebut untuk dijual. Kemudian Saksi CHARLIS ABRIANTO LIPUT alias RIAN dan Saksi STEVEN GILBERT MAKATIHO alias EXEL serta pemilik akun Facebook ADITIAA menemui pemilik akun Facebook ANIS MAKAPEDUA yang berada di dalam Pasar Kampung Kulur, Kecamatan Tabukan Tengah, Kabupaten Kepulauan Sangihe sedang beristirahat. Selanjutnya setelah Saksi bertemu dengan pemilik akun Facebook ANIS MAKAPEDUA yang ternyata adalah Terdakwa dengan Nama YOHANIS MALUMPAESE. Kemudian setelah saksi menanyakan tentang Sepeda motor Vixion merk Yamaha berwarna hitam kepada terdakwa, terdakwa mengatakan bahwa sepeda Motor Vixion merk Yamaha berwarna hitam tersebut dibelinya dari seseorang yang berada di Kecamatan Tamako, Kabupaten Kepulauan Sangihe dengan harga Rp. 4.500.000,-. Namun saksi mengajak Terdakwa ke Kecamatan Tahuna untuk bertemu dengan Anggota Polisi dan Terdakwa mengakui telah mengambil/mencuri Sepeda Motor Vixion Merk Yamaha yang awalnya berwarna merah sekarang berwarna hitam milik Kantor UPP Kelas II Tahuna penanggung jawab Saksi Korban LEONARD ALDUS LANTEMONA LIPUT.
  • Bahwa benda atau barang sesuatu yang diambil dengan niat untuk dimiliki oleh terdakwa adalah Sepeda Motor Vixion Merk Yamaha yang awalnya berwarna merah sekarang berwarna hitam, Nomor Polisi DL 3041 A, dengan Nomor Rangka: MH3RG1810FK162144 dan Nomor Mesin: G3E7E0161421 milik Kantor UPP Kelas II Tahuna.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa , saksi korban mengalami kerugian ± Rp8.000.000-, (delapan juta rupiah).

------------------------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

---------- Bahwa Terdakwa YOHANIS MALUMPAESE, pada hari Minggu tanggal 30 Maret 2025 sekitar pukul 05.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di halaman depan rumah dinas UPP Kelas II Tahuna di Kelurahan Batulewehe, Kecamatan Tahuna Timur, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana pencurian mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 30 Maret 2025 sekira pukul 05.00 Wita Terdakwa YOHANIS MALUMPAESE di Ruang Tunggu Pelabuhan Nusantara Tahuna yang berada  di Kelurahan Batulewehe, Kecamatan Tahuna Timur, Kabupaten Kepulauan Sangihe, terbangun dari tidur dan mendapati ditinggal seorang diri, selanjutnya Terdakwa berjalan menuju Jalan Raya dan melihat adanya sebuah Sepeda Motor Vixion Merk Yamaha yang berwarna merah, dengan Nomor Rangka: MH3RG1810FK162144 dan Nomor Mesin: G3E7E0161421 milik Kantor UPP Kelas II Tahuna yang terparkir didepan rumah Saksi Korban LEONARD ALDUS LANTEMONA LIPUT yang merupakan Penanggung jawab dari Sepeda Motor tersebut oleh Kantor UPP Kelas II Tahuna, kemudian Terdakwa masuk kedalam halaman rumah Saksi Korban dengan membuka pintu pagar kayu berwarna putih, yang selanjutnya Terdakwa menuju ke arah Sepeda Motor Vixion Merk Yamaha berwarna merah tersebut membuka body samping dan langsung memutuskan kabel positif dan negatif pada saklar motor, kemudian kabel positif dan negatif tersebut disambung oleh Terdakwa sehingga Kontak Sepeda Motor Vixion Merk Yamaha berwarna merah pun menyala, selanjutnya Terdakwa mengeluarkan Sepeda Motor Vixion Merk Yamaha berwarna merah tersebut dari Halaman Rumah Saksi Korban, dan setelah mencuri Sepeda Motor Vixion Merk Yamaha berwarna merah tersebut dari Halaman Rumah Saksi Korban, selanjutnya Terdakwa menuju kerumah pacarnya yaitu Saksi MISKE PUDINGADATE alias ENJEL.
  • Bahwa setelah terdakwa berhasil mencuri Sepeda Motor Vixion Merk Yamaha berwarna merah, kemudian terdakwa membawa Sepeda Motor tersebut ke rumah pacarnya di Kampung Laine Kecamatan Manganitu Selatan Kabupaten Kepulauan Sangihe, kemudian sampai diujung jalan Los tempat terdakwa memakirkan sepeda motor tersebut, terdakwa mematahkan Knalpot motor Vixion merk Yamaha, selanjutnya beberapa hari kemudian terdakwa membeli cat pilox berwana hitam dan mengecat bodi Sepeda motor Vixion merk Yamaha yang awalnya berwarna merah sekarang menjadi warna hitam dengan tujuan agar pemilik sepeda motor tidak dapat mengenali motor tersebut.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekira pukul 17.30 Wita, anak dari saksi korban yaitu Saksi CHARLIS ABRIANTO LIPUT alias RIAN dan temannya yaitu Saksi STEVEN GILBERT MAKATIHO alias EXEL melihat postingan di Grup Jual Beli Motor Bekas pada Sosial Media Facebook oleh akun Facebook bernama ADITIAA yang membuat postingan yang menjual satu Unit Sepeda Motor Vixion Merek Yamaha berwarna Hitam, namun Saksi CHARLIS ABRIANTO LIPUT alias RIAN mengenali Velg dan Rangka Motor tersebut. Selanjutnya Saksi STEVEN GILBERT MAKATIHO alias EXEL langsung mengomentari postingan tersebut dan pemilik akun Facebook ADITIAA tersebut menyuruh Saksi STEVEN GILBERT MAKATIHO alias EXEL untuk melanjutkan percakapan di Aplikasi Messenger/Inbox dan membuat janji untuk melihat Sepeda Motor tersebut yang berada di Kampung Bowongkali, Kecamatan Tabukan Tengah, Kabupaten Kepulauan Sangihe. Kemudian setelah itu Saksi CHARLIS ABRIANTO LIPUT alias RIAN dan Saksi STEVEN GILBERT MAKATIHO alias EXEL dan kedua temannya langsung menemui pemilik akun Facebook ADITIAA yang berada di Kampung Bowongkali, Kecamatan Tabukan Tengah, Kabupaten Kepulauan Sangihe, dan pada saat Saksi bertemu dengan Pemilik Akun Facebook ADITIAA, kemudian Pemilik Akun Facebook ADITIAA menyampaikan kepada saksi bahwa Sepeda Motor Vixion Merk Yamaha warna Hitam tersebut miliki dari akun Facebook bernama ANIS MAKAPEDUA yang meminta tolong agar memposting sepeda Motor Vixion Merek Yamaha berwarna Hitam tersebut untuk dijual. Kemudian Saksi CHARLIS ABRIANTO LIPUT alias RIAN dan Saksi STEVEN GILBERT MAKATIHO alias EXEL serta pemilik akun Facebook ADITIAA menemui pemilik akun Facebook ANIS MAKAPEDUA yang berada di dalam Pasar Kampung Kulur, Kecamatan Tabukan Tengah, Kabupaten Kepulauan Sangihe sedang beristirahat. Selanjutnya setelah Saksi bertemu dengan pemilik akun Facebook ANIS MAKAPEDUA yang ternyata adalah Terdakwa dengan Nama YOHANIS MALUMPAESE. Kemudian setelah saksi menanyakan tentang Sepeda motor Vixion merk Yamaha berwarna hitam kepada terdakwa, terdakwa mengatakan bahwa sepeda Motor Vixion merk Yamaha berwarna hitam tersebut dibelinya dari seseorang yang berada di Kecamatan Tamako, Kabupaten Kepulauan Sangihe dengan harga Rp. 4.500.000,-. Namun saksi mengajak Terdakwa ke Kecamatan Tahuna untuk bertemu dengan Anggota Polisi dan Terdakwa mengakui telah mengambil/mencuri Sepeda Motor Vixion Merk Yamaha yang awalnya berwarna merah sekarang berwarna hitam milik Kantor UPP Kelas II Tahuna penanggung jawab Saksi Korban LEONARD ALDUS LANTEMONA LIPUT.
  • Bahwa benda atau barang sesuatu yang diambil dengan niat untuk dimiliki oleh terdakwa adalah Sepeda Motor Vixion Merk Yamaha yang awalnya berwarna merah sekarang berwarna hitam, Nomor Polisi DL 3041 A, dengan Nomor Rangka: MH3RG1810FK162144 dan Nomor Mesin: G3E7E0161421 milik Kantor UPP Kelas II Tahuna.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa , saksi korban mengalami kerugian ± Rp8.000.000-, (delapan juta rupiah).

----Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP -----

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya