| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa ia Terdakwa SARAH MULUMBOT pada hari Sabtu 10 Agustus 2024 sekira pukul 14.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agutsus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Kelurahan Paseng Lingkungan II Kec. Siau Barat Kab. Kepl. Sitaro atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini secara Bersama-sama dengan Saksi BORMAN MATHIAS (yang penuntutannya diajukan secara terpisah) melakukan perbuatan Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencaharian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikutt: ---
- Bahwa sehubungan dengan adanya dugaan Tindak Pidana Perjudian, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kepl. Sitaro bergerak menuju sasaran yang terletak di Kampung Peling, Lindongan I, Kec. Siau Barat, Kab. Kepl. Sitaro sembari menunggu informasi dari Informan tentang waktu pelaksanaan Permainan Judi onine jenis Togel (toto gelap) dan pada pukul 14.00 WITA penggerebekan dilakukan terhadap sasaran yaitu Saksi BORMAN MATHIAS dan mengamankan Saksi tersebut lalu Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kepl. Sitaro melakukan interogasi dan mendapati fakta bahwa Saksi BORMAN MATHIAS merupakan pemasang sekaligus pengumpul atau penerima pasangan dari orang – orang yang akan memasang kepada Terdakwa yang berperan sebagai Bandar Lokal yang tinggal di Kel. Paseng Lingkungan II, Kec. Siau Barat, Kab. Kepl. Sitaro. Setelah mendapatkan informasi tersebut Sat Resmob Polres Kepulauan Sitaro langsung bergerak menuju ke rumah Terdakwa yang terletak di Kel. Paseng, Lingkungan II, Kab. Kepl. Sitaro dan mendapati Terdakwa sedang melakukan kegiatan Judi Togel (toto gelap) online dengan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merek Samsung Galaxy A04 warna Deep Green, dengan Nomor Imei 1 : 358320685004020, Imei 2 : 358552595004027, 1 (satu) Buah Kartu SIM Telkomsel nomor : 081356733806 dan Uang sejumlah Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) lalu Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kepl. Sitaro melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan mendapati fakta bahwa terdakwa telah menjalankan aktivitas perjudian jenis Judi Togel (toto gelap) melalui situs togel online https://eurotarik.com/ yang mana Praktik permainan judi jenis togel (foto gelap) yang diadakan Terdakwa yaitu Sydney Siang, Singapura Sore dan Hongkong Malam dan telah dilakukan Terdalwa sejak bulan Mei 2024 sampai bulan Agustus 2024. Bahwa Terdakwa melakukan praktik perjudian secara Bersama-sama dengan Saksi BORMAN MATHIAS yang berperan sebagai pemasang sekaligus pengumpul atau penerima pasangan dari orang – orang yang akan memasang kemudian angka pasangan diserahkan kepada Terdakwa selaku bandar lokal, lalu oleh Terdakwa diteruskan / dipasang di bandar besar atau di situs togel online dengan cara membuka Aplikasi Google Chrome kemudian menelusuri / searching situs https://eurotarik.com/ lalu Terdakwa memasukan username akun sarah00 dan password akun asd1234, setelah berhasil masuk ke situs dengan akun tersebut Terdakwa membuka permainan Togel dengan Pasaran Sydney Siang, Singapura Sore dan/atau Hongkong Malam, lalu Terdakwa membuka pasangan 4D/3D/2D kemudian memasukan angka pasangan 4 (empat) angka, 3 (tiga) angka atau 2 (dua) tergantung angka pasangan yang ingin dipasangkan oleh pemasang, lalu konfimasi pasangan, setelah itu Terdakwa menunggu angka keluar yang umumnya pasaran Sydney pada jam 15.00 WITA dan atau pasaran Hongkong malam pada jam 00.00 WITA. Dan hasil Interograsi menunjukkan bahwa Terdakwa menjalankan aktivitas perjudian jenis Judi Togel (toto gelap) tersebut tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa Terdakwa menerima keuntungan sebagai bandar Togel apabila pasangan angka nomor togel yang terdakwa pasang pada situs judi online https://eurotarik.com/ tersebut muncul/sesuai dengan nomor yang dipasang Terdakwa, Dimana Terdakwa mendapatkan keuntungan berupa saldo uang yang langsung masuk di akun sarah00 milik Terdakwa dengan besar keuntungan tergantung dari jumlah taruhan yang dipasangkan, kemudian Terdakwa mengambil saldo hasil keuntungan tersebut dengan cara withdraw atau menarik saldo yang ada di akun tersebut melalui nomor rekening yang sudah Terdakwa daftarkan ke akun tersebut, setelah itu Terdakwa menarik uang tersebut melalui ATM selanjutnya Terdakwa memberikan uang tersebut kepada Saksi BORMAN MATHIAS, kemudian Saksi BORMAN MATHIAS yang akan membayar kepada orang yang nomor pasangan togelnya keluar saat itu.
- Bahwa keuntungan yang didapatkan Terdakwa tergantung dari taruhan yang dipasangkan oleh pemasang, jika pasangan dua angka Rp. 1.000 maka bandar membayar kepada Terdakwa Rp. 98.000, kemudian Terdakwa mengambil keuntungan sejumlah Rp. 18.000 (delapan belas ribu) sehingga membayar kepada Saksi BORMAN MATHIAS Rp. 80.000 sedangkan Saksi BORMAN MATHIAS membayar kepada pemenang Rp 70.000 sehingga Terdakwa dan Saksi BORMAN MATHIAS mendapatkan keuntungan dalam permainan judi.
- Bahwa pada saat dilakukan penangkapan, terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam melakukan perjudian toto gelap (togel) online sehingga Sat Resmob Polres Kepulauan Sitaro membawa terdakwa berserta barang bukti untuk diproses lebih lanjut.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP -------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa SARAH MULUMBOT pada hari Sabtu 10 Agustus 2024 sekira pukul 14.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agutsus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Kelurahan Paseng Lingkungan II Kec. Siau Barat Kab. Kepl. Sitaro atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini secara Bersama-sama dengan Saksi BORMAN MATHIAS (yang penuntutannya diajukan secara terpisah) melakukan perbuatan Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikutt: ---------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas sehubungan dengan adanya dugaan Tindak Pidana Perjudian, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kepl. Sitaro bergerak menuju sasaran yang terletak di Kampung Peling, Lindongan I, Kec. Siau Barat, Kab. Kepl. Sitaro sembari menunggu informasi dari Informan tentang waktu pelaksanaan Permainan Judi onine jenis Togel (toto gelap) dan pada pukul 14.00 WITA penggerebekan dilakukan terhadap sasaran yaitu Saksi BORMAN MATHIAS dan mengamankan Saksi tersebut lalu Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kepl. Sitaro melakukan interogasi dan mendapati fakta bahwa Saksi BORMAN MATHIAS merupakan pemasang sekaligus pengumpul atau penerima pasangan dari orang – orang yang akan memasang kepada Terdakwa yang berperan sebagai Bandar Lokal yang tinggal di Kel. Paseng Lingkungan II, Kec. Siau Barat, Kab. Kepl. Sitaro. Setelah mendapatkan informasi tersebut Sat Resmob Polres Kepulauan Sitaro langsung bergerak menuju ke rumah Terdakwa yang terletak di Kel. Paseng, Lingkungan II, Kab. Kepl. Sitaro dan mendapati Terdakwa sedang melakukan kegiatan Judi Togel (toto gelap) online dengan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merek Samsung Galaxy A04 warna Deep Green, dengan Nomor Imei 1 : 358320685004020, Imei 2 : 358552595004027, 1 (satu) Buah Kartu SIM Telkomsel nomor : 081356733806 dan Uang sejumlah Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) lalu Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kepl. Sitaro melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan mendapati fakta bahwa terdakwa telah menjalankan aktivitas perjudian jenis Judi Togel (toto gelap) melalui situs togel online https://eurotarik.com/ yang mana Praktik permainan judi jenis togel (foto gelap) yang diadakan Terdakwa yaitu Sydney Siang, Singapura Sore dan Hongkong Malam dan telah dilakukan Terdalwa sejak bulan Mei 2024 sampai bulan Agustus 2024. Bahwa Terdakwa melakukan praktik perjudian secara Bersama-sama dengan Saksi BORMAN MATHIAS yang berperan sebagai pemasang sekaligus pengumpul atau penerima pasangan dari orang – orang yang akan memasang kemudian angka pasangan diserahkan kepada Terdakwa selaku bandar lokal, lalu oleh Terdakwa diteruskan / dipasang di bandar besar atau di situs togel online dengan cara membuka Aplikasi Google Chrome kemudian menelusuri / searching situs https://eurotarik.com/ lalu Terdakwa memasukan username akun sarah00 dan password akun asd1234, setelah berhasil masuk ke situs dengan akun tersebut Terdakwa membuka permainan Togel dengan Pasaran Sydney Siang, Singapura Sore dan/atau Hongkong Malam, lalu Terdakwa membuka pasangan 4D/3D/2D kemudian memasukan angka pasangan 4 (empat) angka, 3 (tiga) angka atau 2 (dua) tergantung angka pasangan yang ingin dipasangkan oleh pemasang, lalu konfimasi pasangan, setelah itu Terdakwa menunggu angka keluar yang umumnya pasaran Sydney pada jam 15.00 WITA dan atau pasaran Hongkong malam pada jam 00.00 WITA. Dan hasil Interograsi menunjukkan bahwa Terdakwa menjalankan aktivitas perjudian jenis Judi Togel (toto gelap) tersebut tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa Terdakwa menerima keuntungan sebagai bandar Togel apabila pasangan angka nomor togel yang terdakwa pasang pada situs judi online https://eurotarik.com/ tersebut muncul/sesuai dengan nomor yang dipasang Terdakwa, Dimana Terdakwa mendapatkan keuntungan berupa saldo uang yang langsung masuk di akun sarah00 milik Terdakwa dengan besar keuntungan tergantung dari jumlah taruhan yang dipasangkan, kemudian Terdakwa mengambil saldo hasil keuntungan tersebut dengan cara withdraw atau menarik saldo yang ada di akun tersebut melalui nomor rekening yang sudah Terdakwa daftarkan ke akun tersebut, setelah itu Terdakwa menarik uang tersebut melalui ATM selanjutnya Terdakwa memberikan uang tersebut kepada Saksi BORMAN MATHIAS, kemudian Saksi BORMAN MATHIAS yang akan membayar kepada orang yang nomor pasangan togelnya keluar saat itu.
- Bahwa keuntungan yang didapatkan Terdakwa tergantung dari taruhan yang dipasangkan oleh pemasang, jika pasangan dua angka Rp. 1.000 maka bandar membayar kepada Terdakwa Rp. 98.000, kemudian Terdakwa mengambil keuntungan sejumlah Rp. 18.000 (delapan belas ribu) sehingga membayar kepada Saksi BORMAN MATHIAS Rp. 80.000 sedangkan Saksi BORMAN MATHIAS membayar kepada pemenang Rp 70.000 sehingga Terdakwa dan Saksi BORMAN MATHIAS mendapatkan keuntungan dalam permainan judi.
- Bahwa Terdakwa Bersama-sama dengan Saksi BORMAN MATHIAS menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan perbuatan perjudian jenis Judi Togel (toto gelap) dengan mengatakan kepada orang – orang yang sering datang kepada Saksi BORMAN MATHIAS bahwa Saksi BORMAN MATHIAS sering pergi kepada Terdakwa untuk memasang angka Togel (Toto gelap), kemudian dari situ orang – orang pemasang tersebut mulai menitipkan angka pasangan dan uang taruhan kepada Saksi BORMAN MATHIAS untuk kemudian dibawa kepada Terdakwa untuk dipasangkan melalu akun judi Togel milik Terdakwa.
- Bahwa pada saat dilakukan penangkapan, terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam melakukan perjudian toto gelap (togel) online sehingga Sat Resmob Polres Kepulauan Sitaro membawa terdakwa berserta barang bukti untuk diproses lebih lanjut.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1KUHP ---------------------------------------------------------------- |