Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
148/Pid.Sus/2017/PN Thn ARIF YULI HARYANTO, SH. OLIVER BELO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 31 Okt. 2017
Klasifikasi Perkara Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan
Nomor Perkara 148/Pid.Sus/2017/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 31 Okt. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-1978/R.1.13/Euh.2/10/2017
Penuntut Umum
NoNama
1ARIF YULI HARYANTO, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OLIVER BELO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

--------------- Bahwa Terdakwa OLIVER BELO selaku Nahkoda yang mengemudikan KM. SUKMA D berbendera Indonesia yang terbuat dari kayu dengan kapasitas 4 (empat) GT, pada hari Kamis tanggal 21 September 2017, atau setidak –tidaknya di waktu – waktu tertentu pada bulan September 2017, bertempat di Laut Teritorial Indonesia tepatnya di Laut Sulawesi pada posisi koordinat 03º 21.855’ LU - 125º 15.685’ BT yang selanjutnya KM. SUKMA D dikawal oleh Aparat Pengawas Perikanan Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Tahuna ke Pelabuhan Tahuna, yang sesuai dengan pasal 106 Undang – undang Nomor 31 tahun 2004 di mana Pengadilan Negeri Tahuna berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, Nahkoda Kapal Perikanan yang berlayar melakukan penangkapan ikan dan/atau pengangkutan ikan dari Pelabuhan Perikanan, tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan oleh Syahbandar di pelabuhan perikanan, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan  dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------

------Bahwa awalnya KM. SUKMA D berbendera Indonesia yang terbuat dari kayu dengan kapasitas 4 (empat) GT yang dinakhodai oleh terdakwa dan saksi DOLFO MALATABON Jr, saksi LITO ANTON MALATABON, ROLANDO MONFIEL CEFRA, CESAR PALACA, CHARLY MASAMBLO selaku ABK, berangkat dari Pelabuhan Tahuna pada hari Jumat tanggal 15 September 2017 sekitar jam 19.00 WITA langsung menuju ke fishing ground perairan Indonesia tepatnya di laut Sulawesi sekira 4 (empat) jam perjalanan. Sekira jam 23.00 WITA terdakwa selaku nakhoda kapal KM. SUKMA D menghentikan dan saksi DOLFO MALATABON Jr, saksi LITO ANTON MALATABON, ROLANDO MONFIEL CEFRA, CESAR PALACA, CHARLY MASAMBLO selaku ABK langsung melakukan penangkapan ikan menggunakan alat pancing hand line. -----------------------------------------------------------------------------------------------

------ Pada tanggal 21 September 2017, saksi IRWAN HIDAYAT selaku Mualim I KP. HIU 015 dan saksi UMAR ALI SALAMPESSY selaku markonis KP. HIU 015 bersama beberapa aparat pengawas perikanan lainnya dari Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Tahuna yang berada di atas KP. HIU 015, yang sedang melakukan operasi pengawasan di Perairan / Laut Sulawesi, mendeteksi keberadaan kapal KM. SUKMA D yang diduga sedang melakukan penangkapan ikan sehingga KP. HIU 015 mendekati kapal KM. SUKMA D. Melihat keberadaan kapal Pengawas Perikanan, terdakwa menghidupkan kapal KM. SUKMA D dan berusaha melarikan diri, namun setelah dilakukan pengajaran, akhirnya kapal KM. SUKMA D berhasil dihentikan dan dilakukan pemeriksaan kapal pada posisi 03º 21.855’ LU - 125º 15.685’ BT. Setelah dilakukan pemeriksaan, terdakwa selaku Nakhoda kapal KM. SUKMA D berikut semua ABK yang ada di atas kapal KM. SUKMA D tidak tercantum namanya dalam Surat Persetujuan Berlayar maupun crew list yang dibawa di atas KM. SUKMA D pada saat kejadian, sehingga aparat pengawas perikanan yang ada di atas KP. HIU 015 melakukan pengawalan terhadap KM. SUKMA D ke pelabuhan tahuna untuk diproses lebih lanjut. Pada saat diamankan KM. SUKMA D bermuatan ikan tuna sebanyak 10 (sepuluh) ekor hasil menangkap ikan selama 6 (enam) hari yang rencananya akan dijual pada seseorang yang bernama BOBBY. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------ Bahwa perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 98 Jo. Pasal  42 Ayat (3) Undang – undang Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. ------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Tahuna,   31 Oktober 2017

PENUNTUT UMUM,

 

 

ARIF YULI HARYANTO, SH.

Jaksa Muda Nip. 198107252005011003

 

 

 

FILLY L. WASIDA, SH.

Jaksa Pratama Nip. 198209242007122001

Pihak Dipublikasikan Ya