| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
- Menetapkan anak bernama JUANDRY JUVAN LETUNGGAMU adalah anak kandung Pemohon.
- Memerintahkan kepada Pejabat Pencatat Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk merubah redaksional penulisan status nama anak Pemohon dalam Akta Kelahiran, dari tertulis dan terbaca JUANDRY JUVAN LETUNGGAMU, ANAK KESATU, LAKI-LAKI DARI IBU ASMITA ENGELIN TENDA menjadi tertulis dan terbaca, JUANDRY JUVAN LETUNGGAMU, ANAK KESATU, LAKI-LAKI DARI BAPAK JUVANCE LETUNGGAMU DAN IBU ASMITA ENGELIN TENDA .
- Memerintahkan kepada Pejabat Pencatat Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk membuat Akta Kelahiran Anak yang baru menggantikan Akta Kelahiran Anak yang lama di mana tertulis dan terbaca redaksional kalimat nama anak JUANDRY JUVAN LETUNGGAMU , ANAK KESATU, LAKI-LAKI DARI IBU ASMITA ENGELIN TENDA menjadi tertulis dan terbaca, JUANDRY JUVAN LETUNGGAMU, ANAK KESATU, LAKI-LAKI DARI BAPAK JUVAN LETUNGGAMU DAN IBU ASMITA ENGELIN TENDA
- Memerintahkan kepada Pejabat Pencatat Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk membuat catatan pinggir pada register Akta Kelahiran Anak yang dicabut tentang alasan penggantian dan pencabutan Akta Kelahiran Anak tersebut.
- Membebankan biaya permohonan ini menurut hukum.
- Mohon Keadilan.
|