Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
21/Pdt.P/2019/PN Thn AHUSTA LOGHOR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Feb. 2019
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 21/Pdt.P/2019/PN Thn
Tanggal Surat Jumat, 08 Feb. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AHUSTA LOGHOR
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Memberikan Ijin Kepada Pemohon untuk melakukan pembatalan  atas Kutipan Akta Kelahiran berdasarkan Akta Kelahiran Nomor : 3446 /Ist / 2007  atas nama anak Pemohon bernama         DEBI DIAN NATALIA MAKAGANSA tersebut.
  3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tahuna untuk mengirimkan Salinan Penetapan ini kepada  Pegawai  / Penjabat Pencatat Sipil pada Kantor  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk dicatatkan peristiwa  Pembatalan Kutipan Akta Kelahiran berdasarkan Akta Kelahiran Nomor : 3446 /Ist / 2007  pada Register Akta Kelahiran / Register Khusus untuk itu  dan dapat menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran yang baru atas nama anak Pemohon bernama DEBI DIAN NATALIA MAKAGANSA  tersebut.
  4. Menetapkan biaya menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak