Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
147/Pdt.P/2020/PN Thn 1.Safiun
2.Serlike Tupelu
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 147/Pdt.P/2020/PN Thn
Tanggal Surat Selasa, 27 Okt. 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Safiun
2Serlike Tupelu
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1MAXS GAHAGHO, SHSafiun
2MAXS GAHAGHO, SHSerlike Tupelu
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON seluruhnya;-----------------------
  2. Menyatakan menurut hukum dalam Akta Kelahiran Nomor : 474. 1 / 889 / 2008 di keluarkan tanggal 09 Mei 2012 , telah terdapat kekeliruan penulisan/pencetakan nama Ibu sehingga  tercatat/terbaca dengan nama “SITI NUR SERLIKE TUPELU”;------------------------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan menurut hukum dan mengubah nama “SITI NUR SERLIKE TUPELU” dalam Akta Kelahiran dengan nama yang benar menjadi “ SERLIKE TUPELU “;-----
  4. Menyatakan menurut hukum mengesahkan bahwa nama Ibu dari Anak para PEMOHON yang benar adalah SERLIKE TUPELU ;-----------------------------------------
  5. Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kecamatan Tabukan Selatan Tengah untuk mencabut Akta Kelahiran Anak dari para PEMOHON Nomor: 474. 1 / 889 / 2008 di keluarkan tanggal 09 Mei 2012, selanjutnya menggantikannya dengan Akte Kelahiran yang baru dengan merubah penulisan/pencetakan nama Ibu atau PEMOHON yang sebelumnya “SITI NUR SERLIKE TUPELU” menjadi “SERLIKE TUPELU” sehingga nama Ibu dari Anak PEMOHON dalam Akta Kelahiran menjadi SERLIKE TUPELU dan Memerintahkan kepada Pejabat Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk membuat catatan pinggir pada register Akta Kelahiran Anak dari PEMOHON tentang perubahan tersebut;--------------------------------------------------------------------------------------------
  6. Membebankan biaya permohonan ini menurut hukum;-------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak