Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
144/Pid.Sus/2017/PN Thn GITA ARJA PRATAMA, SH. SADEK MUALIMIN TAMBARU alias SADEK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Okt. 2017
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 144/Pid.Sus/2017/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Okt. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-1946/R.1.13/Euh.2/10/2017
Penuntut Umum
NoNama
1GITA ARJA PRATAMA, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SADEK MUALIMIN TAMBARU alias SADEK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

C.

DAKWAAN :

 

 

 

PRIMAIR

-----Bahwa Terdakwa SADEK MUALIMIN TAMBARU Alias SADEK, pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2017 sekira pukul 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2017 bertempat di Jalan Umum Kampung Tarolang, Kecamatan Tabukan Utara, Kabupaten Kepuluan Sangihe, tepatnya di depan rumah kediaman Keluarga RASUBALA-MANUMPAHI, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, mengemudikan kendaraan bermotor yaitu sepeda motor jenis Kawasaki Atlethe No.Pol. DL 6742 AF warna biru karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia yaitu korban DAFIT RASUBALA dimana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2017 sekira pukul 00.30 WITA terdakwa pergi dari rumah tempat tinggalnya hendak menemui temannya Sdr. JUNAIDI ADARIKU di Kampung Tarolang, Kecamatan Tabukan Utara, Kabupaten Kepuluan Sangihe dengan mengendarai sepeda motor jenis Kawasaki Atlethe No.Pol. DL 6742 AF yang mana bentuk jalan dan cuaca pada saat itu dengan bentuk jalan agak menanjak, aspal beton, dan keadaan cuaca pada saat itu agak gerimis pada malam hari dan dalam keadaan gelap serta di jalan tersebut tidak ada lampu penerang jalan terdakwa mengendarai sepeda motornya tanpa menggunakan lampu (lampu tidak menyala/dalam keadaan mati) karena lampu sepeda motor tersebut telah hangus dan tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan kecepatan sekira 60 (enam puluh) KM/Jam dengan perseneling 2 (dua) sehingga terdakwa tidak melihat bahwa di atas jalan aspal ada korban DAFIT RASUBALA. Saat melintasi Jalan Umum Kampung Tarolang, Kecamatan Tabukan Utara, Kabupaten Kepuluan Sangihe di depan rumah Keluarga RASUBALA-MANUMPAHI sepeda motor yang terdakwa kendarai tiba-tiba menabrak sesuatu yang mengakibatkan terdakwa bersama sepeda motornya jatuh terpental ke arah depan sejauh sekira 18 (delapan belas) meter dari titik tabrakan dan ketika terdakwa berdiri kembali dan mengambil sepeda motor yang saat itu dalam posisi terbaring di atas jalan lalu terdakwa kemudian mendekat untuk mencari tahu barang apa yang terdakwa tabrak dan ternyata yang terdakwa tabrak adalah korban DAFIT RASUBALA yang tertidur di atas jalan aspal dimana ketika terdakwa mendekatinya sudah ada saksi RIKLES RASUBALA dan saksi MONIRA MANUMPAHI mendekati korban DAFIT RASUBALA yang saat itu dalam kondisi bersimbah darah di bagian kepala dengan posisi tertelungkup.
Bahwa terdakwa yang sudah mengetahui menabrak korban DAFIT RASUBALA langsung pergi meninggalkan korban yang sudah dalam kondisi bersimbah darah di bagian kepala dengan posisi tertelungkup dengan mendorong sepeda motor yang dikendarainya ke arah atas Jalan Umum Kampung Tarolang, Kecamatan Tabukan Utara, Kabupaten Kepuluan Sangihe tanpa memberikan pertolangan terhadap korban maupun melaporkan kejadian tersebut kepada Petugas Kepilisian terdekat.
Bahwa akibat dari kecalakaan tersebut korban meninggal dunia ditempat kejadian yang berdasarkan hasil Visum Et Repertum UPT Puskesmas ENIMAWIRA nomor : 357/49/VER/III/2017 tanggal 24 Maret 2017 an. DAFIT RASABULA umur 30 tahun, alamat Kampung Tarulang, Kecamatan Tabukan Utara, yang ditandatangani oleh Dr. MARSYE VERAWATI OHY Kepala Puskesmas ENIMAWIRA.

Hasil pemeriksaan:

Kepala :

Pupil midriasi total
Terdapat luka robek di kepala bagian kanan belakang ukuran 6 cm x 2 cm
Luka lecet di pelipis ukuran 1 cm x 1 cm
Luka lecet di kepala sebelah kiri ukuran 3 cm x 2 cm
Keluar darah dari mulut

Dada  :

Jantung bunyi jantung tidak ada
Suara nafas tidak ada

Punggung :

Memar dipunggung sebelah kanan ukuran 6 cm x 2 cm
Luka lecet dipunggung kiri ukuran 3 cm x 2 cm

Extremitas :

Luka lecet di lengan kiri bagian dalam ukuran 2 cm x 1 cm
Luka lecet di lengan kiri bagian luar ukuran 1 cm x 1cm
Luka lecet di lengan kanan ukuran 3 cm x 1 cm

Kesimpulan :

Pasien datang dalam keadaan sudah meniggal dunia;
Kematian diduga diakibatkan gagal nafas dan henti jantung yang diakibatkan oleh herniasi batang otak yang dikabatkan oleh peningkatan tekanan intra kranial yang diakibatkan pendaharan di dalam otak yang diakibatkan oleh cedera kepala berat.

Bahwa berdasarkan fotocopy leglisir Kutipan Akta Kematian Nomor : 7103-KM-24032017-0001 tanggal 24 maret 2017 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe menjelaskan bahwa pada tanggal 16 Februari 2017 telah meninggal dunia seorang yang bernama DAFIT RASUBALLA.

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ---------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

-----Bahwa Terdakwa SADEK MUALIMIN TAMBARU Alias SADEK, pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2017 sekira pukul 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2017 bertempat di Jalan Umum Kampung Tarolang, Kecamatan Tabukan Utara, Kabupaten Kepuluan Sangihe, tepatnya di depan rumah kediaman Keluarga RASUBALA-MANUMPAHI, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, mengemudikan kendaraan bermotor yaitu sepeda motor jenis Kawasaki Atlethe No.Pol. DL 6742 AF warna biru terlibat kecelakaan lalu lintas  yaitu menabrak korban DAFIT RASUBALA dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat dimana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2017 sekira pukul 00.30 WITA terdakwa pergi dari rumah tempat tinggalnya hendak menemui temannya Sdr. JUNAIDI ADARIKU di Kampung Tarolang, Kecamatan Tabukan Utara, Kabupaten Kepuluan Sangihe dengan mengendarai sepeda motor jenis Kawasaki Atlethe No.Pol. DL 6742 AF yang mana bentuk jalan dan cuaca pada saat itu dengan bentuk jalan agak menanjak, aspal beton, dan keadaan cuaca pada saat itu agak gerimis pada malam hari dan dalam keadaan gelap serta di jalan tersebut tidak ada lampu penerang jalan terdakwa mengendarai sepeda motornya tanpa menggunakan lampu (lampu tidak menyala/dalam keadaan mati) karena lampu sepeda motor tersebut telah hangus dan tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan kecepatan sekira 60 (enam puluh) KM/Jam dengan perseneling 2 (dua) sehingga terdakwa tidak melihat bahwa di atas jalan aspal ada korban DAFIT RASUBALA. Saat melintasi Jalan Umum Kampung Tarolang, Kecamatan Tabukan Utara, Kabupaten Kepuluan Sangihe di depan rumah Keluarga RASUBALA-MANUMPAHI sepeda motor yang terdakwa kendarai tiba-tiba menabrak sesuatu yang mengakibatkan terdakwa bersama sepeda motornya jatuh terpental ke arah depan sejauh sekira 18 (delapan belas) meter dari titik tabrakan dan ketika terdakwa berdiri kembali dan mengambil sepeda motor yang saat itu dalam posisi terbaring di atas jalan lalu terdakwa kemudian mendekat untuk mencari tahu barang apa yang terdakwa tabrak dan ternyata yang terdakwa tabrak adalah korban DAFIT RASUBALA yang tertidur di atas jalan aspal dimana ketika terdakwa mendekatinya sudah ada saksi RIKLES RASUBALA dan saksi MONIRA MANUMPAHI mendekati korban DAFIT RASUBALA yang saat itu dalam kondisi bersimbah darah di bagian kepala dengan posisi tertelungkup.
Bahwa terdakwa yang sudah mengetahui menabrak korban DAFIT RASUBALA langsung pergi meninggalkan korban yang sudah dalam kondisi bersimbah darah di bagian kepala dengan posisi tertelungkup dengan mendorong sepeda motor yang dikendarainya ke arah atas Jalan Umum Kampung Tarolang, Kecamatan Tabukan Utara, Kabupaten Kepuluan Sangihe tanpa memberikan pertolangan terhadap korban maupun melaporkan kejadian tersebut kepada Petugas Kepilisian terdekat.
Bahwa akibat dari kecalakaan tersebut korban meninggal dunia ditempat kejadian yang berdasarkan hasil Visum Et Repertum UPT Puskesmas ENIMAWIRA nomor : 357/49/VER/III/2017 tanggal 24 Maret 2017 an. DAFIT RASABULA umur 30 tahun, alamat Kampung Tarulang, Kecamatan Tabukan Utara, yang ditandatangani oleh Dr. MARSYE VERAWATI OHY Kepala Puskesmas ENIMAWIRA.

Hasil pemeriksaan:

Kepala :

Pupil midriasi total
Terdapat luka robek di kepala bagian kanan belakang ukuran 6 cm x 2 cm
Luka lecet di pelipis ukuran 1 cm x 1 cm
Luka lecet di kepala sebelah kiri ukuran 3 cm x 2 cm
Keluar darah dari mulut

Dada  :

Jantung bunyi jantung tidak ada
Suara nafas tidak ada

Punggung :

Memar dipunggung sebelah kanan ukuran 6 cm x 2 cm
Luka lecet dipunggung kiri ukuran 3 cm x 2 cm

Extremitas :

Luka lecet di lengan kiri bagian dalam ukuran 2 cm x 1 cm
Luka lecet di lengan kiri bagian luar ukuran 1 cm x 1cm
Luka lecet di lengan kanan ukuran 3 cm x 1 cm

Kesimpulan :

Pasien datang dalam keadaan sudah meniggal dunia;
Kematian diduga diakibatkan gagal nafas dan henti jantung yang diakibatkan oleh herniasi batang otak yang dikabatkan oleh peningkatan tekanan intra kranial yang diakibatkan pendaharan di dalam otak yang diakibatkan oleh cedera kepala berat.

Bahwa berdasarkan fotocopy leglisir Kutipan Akta Kematian Nomor : 7103-KM-24032017-0001 tanggal 24 maret 2017 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe menjelaskan bahwa pada tanggal 16 Februari 2017 telah meninggal dunia seorang yang bernama DAFIT RASUBALLA.

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam 312 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan -----------------------------------------------------------------------------------

                   Tahuna,           Oktober 2017.

                    JAKSA PENUNTUT UMUM,

           

 

 

                    GITA ARJA PRATAMA, SH.

                                                                             AJUN JAKSA MADYA NIP. 19860709 201403 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya