Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
144/Pid.Sus/2017/PN Thn | GITA ARJA PRATAMA, SH. | SADEK MUALIMIN TAMBARU alias SADEK | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 25 Okt. 2017 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lalu Lintas | ||||||
Nomor Perkara | 144/Pid.Sus/2017/PN Thn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 25 Okt. 2017 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1946/R.1.13/Euh.2/10/2017 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | C. DAKWAAN :
PRIMAIR -----Bahwa Terdakwa SADEK MUALIMIN TAMBARU Alias SADEK, pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2017 sekira pukul 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2017 bertempat di Jalan Umum Kampung Tarolang, Kecamatan Tabukan Utara, Kabupaten Kepuluan Sangihe, tepatnya di depan rumah kediaman Keluarga RASUBALA-MANUMPAHI, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, mengemudikan kendaraan bermotor yaitu sepeda motor jenis Kawasaki Atlethe No.Pol. DL 6742 AF warna biru karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia yaitu korban DAFIT RASUBALA dimana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2017 sekira pukul 00.30 WITA terdakwa pergi dari rumah tempat tinggalnya hendak menemui temannya Sdr. JUNAIDI ADARIKU di Kampung Tarolang, Kecamatan Tabukan Utara, Kabupaten Kepuluan Sangihe dengan mengendarai sepeda motor jenis Kawasaki Atlethe No.Pol. DL 6742 AF yang mana bentuk jalan dan cuaca pada saat itu dengan bentuk jalan agak menanjak, aspal beton, dan keadaan cuaca pada saat itu agak gerimis pada malam hari dan dalam keadaan gelap serta di jalan tersebut tidak ada lampu penerang jalan terdakwa mengendarai sepeda motornya tanpa menggunakan lampu (lampu tidak menyala/dalam keadaan mati) karena lampu sepeda motor tersebut telah hangus dan tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan kecepatan sekira 60 (enam puluh) KM/Jam dengan perseneling 2 (dua) sehingga terdakwa tidak melihat bahwa di atas jalan aspal ada korban DAFIT RASUBALA. Saat melintasi Jalan Umum Kampung Tarolang, Kecamatan Tabukan Utara, Kabupaten Kepuluan Sangihe di depan rumah Keluarga RASUBALA-MANUMPAHI sepeda motor yang terdakwa kendarai tiba-tiba menabrak sesuatu yang mengakibatkan terdakwa bersama sepeda motornya jatuh terpental ke arah depan sejauh sekira 18 (delapan belas) meter dari titik tabrakan dan ketika terdakwa berdiri kembali dan mengambil sepeda motor yang saat itu dalam posisi terbaring di atas jalan lalu terdakwa kemudian mendekat untuk mencari tahu barang apa yang terdakwa tabrak dan ternyata yang terdakwa tabrak adalah korban DAFIT RASUBALA yang tertidur di atas jalan aspal dimana ketika terdakwa mendekatinya sudah ada saksi RIKLES RASUBALA dan saksi MONIRA MANUMPAHI mendekati korban DAFIT RASUBALA yang saat itu dalam kondisi bersimbah darah di bagian kepala dengan posisi tertelungkup. Hasil pemeriksaan: Kepala : Pupil midriasi total Dada : Jantung bunyi jantung tidak ada Punggung : Memar dipunggung sebelah kanan ukuran 6 cm x 2 cm Extremitas : Luka lecet di lengan kiri bagian dalam ukuran 2 cm x 1 cm Kesimpulan : Pasien datang dalam keadaan sudah meniggal dunia; Bahwa berdasarkan fotocopy leglisir Kutipan Akta Kematian Nomor : 7103-KM-24032017-0001 tanggal 24 maret 2017 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe menjelaskan bahwa pada tanggal 16 Februari 2017 telah meninggal dunia seorang yang bernama DAFIT RASUBALLA. -----Perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ---------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR -----Bahwa Terdakwa SADEK MUALIMIN TAMBARU Alias SADEK, pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2017 sekira pukul 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2017 bertempat di Jalan Umum Kampung Tarolang, Kecamatan Tabukan Utara, Kabupaten Kepuluan Sangihe, tepatnya di depan rumah kediaman Keluarga RASUBALA-MANUMPAHI, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, mengemudikan kendaraan bermotor yaitu sepeda motor jenis Kawasaki Atlethe No.Pol. DL 6742 AF warna biru terlibat kecelakaan lalu lintas yaitu menabrak korban DAFIT RASUBALA dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat dimana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2017 sekira pukul 00.30 WITA terdakwa pergi dari rumah tempat tinggalnya hendak menemui temannya Sdr. JUNAIDI ADARIKU di Kampung Tarolang, Kecamatan Tabukan Utara, Kabupaten Kepuluan Sangihe dengan mengendarai sepeda motor jenis Kawasaki Atlethe No.Pol. DL 6742 AF yang mana bentuk jalan dan cuaca pada saat itu dengan bentuk jalan agak menanjak, aspal beton, dan keadaan cuaca pada saat itu agak gerimis pada malam hari dan dalam keadaan gelap serta di jalan tersebut tidak ada lampu penerang jalan terdakwa mengendarai sepeda motornya tanpa menggunakan lampu (lampu tidak menyala/dalam keadaan mati) karena lampu sepeda motor tersebut telah hangus dan tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan kecepatan sekira 60 (enam puluh) KM/Jam dengan perseneling 2 (dua) sehingga terdakwa tidak melihat bahwa di atas jalan aspal ada korban DAFIT RASUBALA. Saat melintasi Jalan Umum Kampung Tarolang, Kecamatan Tabukan Utara, Kabupaten Kepuluan Sangihe di depan rumah Keluarga RASUBALA-MANUMPAHI sepeda motor yang terdakwa kendarai tiba-tiba menabrak sesuatu yang mengakibatkan terdakwa bersama sepeda motornya jatuh terpental ke arah depan sejauh sekira 18 (delapan belas) meter dari titik tabrakan dan ketika terdakwa berdiri kembali dan mengambil sepeda motor yang saat itu dalam posisi terbaring di atas jalan lalu terdakwa kemudian mendekat untuk mencari tahu barang apa yang terdakwa tabrak dan ternyata yang terdakwa tabrak adalah korban DAFIT RASUBALA yang tertidur di atas jalan aspal dimana ketika terdakwa mendekatinya sudah ada saksi RIKLES RASUBALA dan saksi MONIRA MANUMPAHI mendekati korban DAFIT RASUBALA yang saat itu dalam kondisi bersimbah darah di bagian kepala dengan posisi tertelungkup. Hasil pemeriksaan: Kepala : Pupil midriasi total Dada : Jantung bunyi jantung tidak ada Punggung : Memar dipunggung sebelah kanan ukuran 6 cm x 2 cm Extremitas : Luka lecet di lengan kiri bagian dalam ukuran 2 cm x 1 cm Kesimpulan : Pasien datang dalam keadaan sudah meniggal dunia; Bahwa berdasarkan fotocopy leglisir Kutipan Akta Kematian Nomor : 7103-KM-24032017-0001 tanggal 24 maret 2017 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe menjelaskan bahwa pada tanggal 16 Februari 2017 telah meninggal dunia seorang yang bernama DAFIT RASUBALLA. -----Perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam 312 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ----------------------------------------------------------------------------------- Tahuna, Oktober 2017. JAKSA PENUNTUT UMUM,
GITA ARJA PRATAMA, SH. AJUN JAKSA MADYA NIP. 19860709 201403 1 001 |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |