| Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah Pemilik Usaha Penginapan WISMA MELIA.
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat tidak ada hak atas Usaha Penginapan WISMA MELIA tersebut.
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat berupa kerugian Materiil yang jumlahnya sebesar Rp. 18.247.700.000,- (delapan belas milyar dua ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) dan kerugian Immateriil yang jumlahnya sebesar 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat berupa kerugian Materiil yang jumlahnya sebesar Rp. 18.247.700.000,- (delapan belas milyar dua ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) dan kerugian Immateril yang jumlahnya sebesar 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah),
- Menghukum pula Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta ribu rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan dalam perkara ini terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan.
- Menyatakan Sah Sita Jaminan yang telah diletakan atas harta benda milik Tergugat diantaranya berupa sebidang tanah dan bangunan rumah tempat tinggal milik Tergugat yang terletak di RT. 001 Wilayah Kelurahan Soataloara II Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe.
- Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Perlawanan, Banding dan Kasasi (Uitvorbaar Bij Voorad).
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Mohon Putusan yang seadil-adilnya. |